Pengaturan Aul dan Rad dalam Kewarisan Islam
Bacaan 22 Menit
PERTANYAAN
Bagaimana bentuk Aul dan Radd hukum kewarisan Islam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 22 Menit
Bagaimana bentuk Aul dan Radd hukum kewarisan Islam yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia?
Intisari:
Apabila harta pewaris tidak habis dibagi (kelebihan) atau terdapat kekurangan dalam pembagian, maka masalah tersebut dipecahkan dengan cara aul dan rad. Aul untuk penyelesaian kekurangan dalam pembagian harta warisan pewaris, sedangkan rad merupakan metode untuk menyelesaian kelebihan dalam pembagian harta pewaris.
Pengaturan mengenai aul dan rad ini terdapat dalam Pasal 192 dan Pasal 193 Kompilasi Hukum Islam (KHI), dimana pemecahan secara aul dengan membebankan kekurangan harta yang akan dibagi kepada seluruh ahli waris yang berhak menurut kadar bagian masing-masing dengan menaikkan angka penyebut sesuai atau sama dengan angka pembilangnya. Sedangkan rad yaitu dengan mengembalikan sisa kelebihan harta kepada ahli waris yang ada sesuai dengan kadar bagian masing-masing secara berimbang di antara mereka.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Aul dan Rad merupakan istilah yang dikenal dalam Hukum Waris Islam. Di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, hal ini diatur menurut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Ahli Waris dalam Hukum Waris Islam
Merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.[1] Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.[2]
Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena:[3]
a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris;
b. dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari:[4]
a. Menurut hubungan darah:
1. golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek
2. golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.[5]
Besaran Bagian Ahli Waris
Besaran bagian masing-masing ahli waris adalah:
a. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.[6]
b. Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.[7]
c. Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat seperenam bagian.[8]
d. Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.[9]
e. Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.[10]
f. Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.[11]
g. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.[12]
h. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan ayah dan anak, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.[13]
Aul dan Rad dalam KHI
Aul
Mohammad Daud Ali dalam bukunya Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (hal. 324) berpendapat bahwa dalam hukum waris Islam dikenal asas keadilan berimbang. Asas ini dalam kompilasi hukum Islam terdapat, terutama, dalam pasal-pasal mengenai besarnya bagian masing-masing ahli waris yang disebut dalam Pasal 176 dan Pasal 180 KHI. Juga dikembangkan dalam penyesuaian perolehan yang dilakukan pada waktu penyelesaian pembagian warisan melalui pemecahan secara aul dengan membebankan kekurangan harta yang akan dibagi kepada semua ahli waris yang berhak menurut kadar bagian masing-masing. Hal ini disebutkan dalam Pasal 192 KHI yang berbunyi:
Apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli waris Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang, dan baru sesudah itu harta warisan secara aul menurut angka pembilang.
Rad
Agar asas keadilan berimbang dapat diwujudkan waktu penyelesaian pembagian warisan, penyesuaian dapat dilakukan melalui rad yakni mengembalikan sisa (kelebihan) harta kepada ahli waris yang ada sesuai dengan kadar bagian masing-masing.[14]
Dalam hubungan ini perlu dicatat bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai siapa yng berhak menerima pengembalian itu. Namun, pada umumnya ulama mengatakan bahwa yang berhak menerima pengembalian sisa harta itu hanyalah ahli waris karena hubungan darah, bukan ahli waris karena hubungan perkawinan.[15] Dalam KHI soal rad ini dirumuskan dalam Pasal 193 KHI yang berbunyi:
Apabila dalam pembagian harta warisan di antara ahli waris Dzawil furud menunjukkan bahwa angka pembilang lebih kecil daripada angka penyebut sedangkan tidak ada ahli waris asabah, maka pembagian harta warisan tersebut dilakukan secara rad, yaitu sesuai dengan hak masing-masing ahli waris, sedang sisanya dibagi secara berimbang di antara mereka.
Dalam rumusan tersebut tidak dibedakan antara ahli waris karena hubungan darah dengan ahli waris karena hubungan perkawinan. Penyelesaian pembagian warisan dapat dilakukan dengan damai berdasarkan kesepakatan bersama.[16] Di dalam KHI hal tersebut dirumuskan dalam Pasal 183 KHI yang berbunyi:
Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.
Contoh Aul
Sebagai contoh, kami merujuk pada penjelasan Sayuti Thalib dalam bukunya Hukum Kewarisan Islam di Indonesia (hal. 124-125), dimana Aul merupakan (penyelesaian kerugian). Kerugian ini berupa hasil pembagian pertama lebih dari satu. Sebagaimana yang telah dijelaskan hal ini diselesaikan dengan pengurangan bagian masing-masing ahli waris secara berimbang. Berikut contoh perhitungannya:
Pewaris meninggalkan:
1. janda (a)
2. dua orang anak perempuan (b dan c)
3. ibu (d)
4. bapak (e)
Maka pembagian warisannya akan seperti:
a = 1/8
b dan c = 2/3
d = 1/6
e = 1/6
Jumlah perolehan semua ahli waris (a+b+c+d+e) = 3/24 +16/24+4/24+4/24 = 27/24.
Kemudian, bagian tersebut di aul-kan (dikurangi secara berimbang) berbanding dengan cara menyamakan penyebutnya dengan pembilangnya sehingga sekarang menjadi 27/27. Selanjutnya dibagikan menurut penyebutnya semula sehingga menjadi:
a = 3/24 menjadi 3/27
b dan c = 16/24 menjadi 16/27
d = 4/24 menjadi 4/27
e = 4/24 menjadi 4/27
Jumlah = 27/27 =1
Contoh Rad
Sayuti (hal. 120) mencontohkan harta peninggalan yang tidak habis dibagi pada pembagian pertama. Misalnya pewaris meninggalkan:
1. ibu (a)
2. seorang anak perempuan (b)
3. janda ( c)
Maka pembagian warisannya akan seperti:
a = 1/6
b = 1/2
c = 1/8
Jumlah = 4/24 + 12/24 + 3/24 = 19/24
Jadi, masih tersisa 24/24 – 19/24 = 5/24. Sisa ini namanya sisa bagi. Sisa bagi ini dirad-kan (dikembalikan secara berimbang) kepada a, b dan c, sehingga a, b dan c masing-masing akan mendapat tambahan dari sisa bagi yang 5/24 itu berimbang dengan berapa bagian yang telah diperolehnya masing-masing dalam pembagian pertama tadi.
Perbandingan perolehan mereka dalam pembagian pertama adalah 4:12:3 diambil dari perolehan mereka di atas tadi, yaitu 4/24 : 12/24 : 3/24. Jumlah angka 4+12+3= 19 dijadikan angka pembagi tadi.
Dengan demikian,
1. a mendapat tambahan 4/19 x 5/24 = 20/456
2. b mendapat tambahan 12/19 x 5/24 = 60/456
3. c mendapat tambahan 3/19x 5/24 = 15/456
Jadi pembagian terakhir adalah :
a = 1/6 +20/456 = 76/456 + 20/456 = 96/456
b = ½ +60/456 = 228/456 + 60/456 = 288/ 456
c = 1/8 +15/456 = 57/456 + 15/456 = 72/456
Pengujian perhitungan:
96/456 + 288/456 +72/456 =1
Jadi dapat disimpulkan bahwa apabila harta pewaris tidak habis dibagi (kelebihan) atau terdapat kekurangan dalam pembagian, maka masalah tersebut dipecahkan dengan cara aul dan rad. Aul untuk penyelesaian kekurangan dalam pembagian harta warisan pewaris, sedangkan rad merupakan metode untuk menyelesaikan kelebihan dalam pembagian harta pewaris.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Mohammad Daud Ali. 2004. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Edisi Keenam. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
2. Sayuti Thalib. 2016. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
[1] Pasal 171 huruf c KHI
[2] Pasal 172 KHI
[3] Pasal 173 KHI
[4] Pasal 174 ayat (1) KHI
[5] Pasal 174 ayat (2) KHI
[6] Pasal 176 KHI
[7] Pasal 177 KHI
[8] Pasal 178 ayat (1) KHI
[9] Pasal 178 ayat (2) KHI
[10] Pasal 179 KHI
[11] Pasal 180 KHI
[12] Pasal 181 KHI
[13] Pasal 182 KHI
[14] Mohammad Daud Ali, hal. 325
[15] Mohammad Daud Ali, hal. 325
[16] Mohammad Daud Ali, hal. 325
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?