Bagaimana cara melegalkan sebuah organisasi sosial kepemudaan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Organisasi sosial kepemudaan dapat dikategorikan sebagai Organisasi Kemasyarakatan (“Ormas”), yang dapat berbentuk badan hukum (perkumpulan atau yayasan) atau tidak berbadan hukum, dan berbasis anggota ataupun tidak. Adapun cara pendirian dan pendaftaran Ormas tergantung kepada bentuk Ormas tersebut.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Mendirikan Organisasi Sosial Kepemudaan yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 14 Juni 2017.
Organisasi Kepemudaan Sebagai Organisasi Masyarakat
Kepemudaan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah berkaitan dengan pemuda. Organisasi kepemudaan berarti organisasi yang berkaitan dengan kegiatan kepemudaan.
Organisasi Kemasyarakatan (“Ormas”) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Suatu Ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis serta memiliki bidang kegiatan sesuai dengan Anggaran Dasar (“AD”)/Anggaran Rumah Tangga (“ART”) masing-masing. Dari pengertian Ormas di atas, organisasi kepemudaan bisa dikategorikan sebagai Ormas.
Pendirian Ormas
Ormas didirikan oleh 3 orang warga negara Indonesia atau lebih, kecuali Ormas yang berbadan hukum yayasan.
Perihal bentuknya, Ormas dapat:
berbentuk badan hukum (perkumpulan atau yayasan) atau tidak berbadan hukum; dan
berbasis anggota ataupun tidak.
Untuk Ormas berbadan hukum, apabila bentuknya perkumpulan, maka didirikan dengan berbasis anggota, sedangkan jika berbadan hukum yayasan, maka didirikan tidak berbasis anggota.
Berikut ini hal-hal yang perlu Anda perhatikan dalam pendirian Ormas berbadan hukum:
Ormas berbadan hukum perkumpulan didirikan dengan persyaratan:
akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART;
program kerja;
sumber pendanaan;
surat keterangan domisili;
nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan
surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.
Pengesahan badan hukum perkumpulan dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, setelah meminta pertimbangan dari instansi terkait.
Ormas berbadan hukum yayasan diatur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anda dapat menyimak lebih lanjut mengenai pendirian yayasan dalam artikel Prosedur Pendirian Yayasan di Indonesia.
Selain itu, dalam upaya mengoptimalkan peran dan fungsinya, ormas dapat membentuk suatu wadah berhimpun, yang tidak harus tunggal, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang.
Cara Pendaftaran Ormas
Kami kurang memahami maksud pertanyaan mengenai melegalkan organisasi kepemudaan, untuk itu kami berasumsi bahwa melegalkan berarti mendaftarkan organisasi. Berikut kami jelaskan cara pendaftaran Ormas baik yang berbadan hukum maupun tidak:
Berbadan Hukum
Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum. Jika telah memperoleh status badan hukum, Ormas tidak memerlukan surat keterangan terdaftar.
Tidak Berbadan Hukum
Berbeda dengan Ormas berbadan hukum, pendaftaran Ormas yang tidak berbadan hukum dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri,[1] dengan memenuhi persyaratan:
akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat AD dan ART;
program kerja;
susunan pengurus;
surat keterangan domisili;
nomor pokok wajib pajak atas nama Ormas;
surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan; dan
surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Jadi, Anda perlu menentukan terlebih dahulu apakah Ormas, atau dalam hal ini organisasi kepemudaan, yang dibentuk itu merupakan Ormas berbadan hukum atau tidak, karena hal tersebut akan menentukan proses pendaftarannya.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan