Saya mau membuka cafe dengan dan memperkerjakan chef asing. Apa saja yang harus saya perhatikan dari perizinannya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada intinya, dalam mendirikan usaha di Indonesia, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (“NIB”), yaitu bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Selain NIB, terdapat juga berbagai sertifikat standar yang wajib dimiliki pelaku usaha.
Kemudian, dalam hal pelaku usaha mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“TKA”), TKA wajib memiliki visa untuk bekerja di Indonesia. Bagaimana bunyi dasar hukum selengkapnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judulsamayang pertama kali dipublikasikan oleh Easybiz pada Jumat, 11 November 2016.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Syarat Mendirikan Café atau Restoran
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak digunakan istilah café, melainkan restoran. Untuk mendirikan restoran, pada dasarnya, setiap pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (“NIB”).[1] NIB sendiri adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 Permenparekraf 18/2021.
Kemudian, berdasarkan Pasal 177 ayat (1) PP 5/2021, NIB mencakup data profil, permodalan usaha, nomor pokok wajib pajak, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”), dan lokasi usaha.Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha orang perseorangan mengisi data pada Sistem Online Single Submission(“OSS”).[2]
Sebagai informasi, berdasarkan Permenparekraf 18/2021, restoran termasuk dalam usaha pariwisata yang memiliki beberapa kategori tingkat risiko sebagai berikut:
Usaha pariwisata berisiko menengah rendah, yaitu restoran dengan jumlah tempat duduk 50 (lima puluh) sampai dengan 100 (seratus) unit;[3] dan
Usaha pariwisata berisiko menengahtinggi dan usaha pariwisata berisiko tinggi, yaitu restoran dengan jumlah tempat duduk tamu 101 (seratus satu) sampai dengan 200 (dua ratus) unit.[4]
Pengaturan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Berkaitan dengan perizinan berusaha, selain NIB, pelaku usaha yang menjalankan usaha pariwisata berisiko menengah rendah juga wajib memiliki sertifikat standar,[5] yaitu legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS.[6]
Sama halnya dengan usaha pariwisata berisiko menengah rendah, selain wajib memiliki NIB, pelaku usaha yang menjalankan usaha pariwisata berisiko menengah tinggi juga harus memiliki sertifikat standar[7] yang merupakan pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.[8] Pada dasarnya, setelah memperoleh NIB, pelaku usaha membuat pernyataan melalui Sistem OSS untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha dan kesanggupan untuk dilakukan verifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.[9] Terhadap pernyataan tersebut, Lembaga OSS menerbitkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi yang kemudian menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.[10] NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi kemudian menjadi Perizinan Berusaha bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.[11]
Sedangkan untuk usaha pariwisata berisiko tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB dan izin. Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PP 5/2021, izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Baik NIB maupun izin merupakan Perizinan Berusaha bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.[12] Kemudian, jika kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan Sertifikat Standar usaha dan Sertifikat Standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.[13]
Aturan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Menurut hemat kami, pelaku usaha pariwisata juga penting untuk memperhatikanSertifikasi Usaha Pariwisata, yakni sebuah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Permenparekraf 18/2021. Dengan adanya Sertifikat Usaha Pariwisata, hal ini menjadi bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (“LSU”) Bidang Pariwisata kepada usaha pariwisata yang telah memenuhi Standar Usaha Pariwisata.[14]
Baik pelaku usaha pariwisata berisiko menengah rendah, menengah tinggi, dan berisiko tinggi dapat mengajukan permohonan Sertifikasi Usaha Pariwisata secara daring atau luring yang mengacu pada masing-masing Standar Usaha Pariwisata berbasis risiko.[15]
Tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata dapat Anda baca selengkapnya pada Pasal 5 sampai dengan Pasal 9Permenparekraf 18/2021.
Syarat TKA Bekerja di Indonesia
Pada dasarnya, chef asing yang Anda maksud merupakan Tenaga Kerja Asing (“TKA”), yakni Warga Negara Asing (“WNA”) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.[16]
Sebagaimana definisi tersebut, syarat utama menjadi TKA yaitu WNA harus memiliki visa. Jenis visa yang diperlukan TKA untuk bekerja di Indonesia adalah Visa Tinggal Terbatas (“Vitas”) yang didapatkan melalui permohonan.[17] Penjelasan selengkapnya mengenai jenis-jenis visa dapat Anda baca dalam artikelJenis Visa Republik Indonesia dan Kegunaannya.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, pelaku usaha yang menjalankan usaha pariwisata berisiko menengah rendah dan menengah tinggi wajib memiliki NIB dan sertifikat standar. Sedangkan, untukusaha pariwisata berisiko tinggi berlaku NIB dan izin. Kemudian, dalam hal pelaku usaha mempekerjakan chef asing, TKA tersebut wajib memiliki Vitas dan harus memenuhi syarat bekerja di Indonesia, salah satunya memiliki kompetensi atau pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2021