Mohon konfirmasinya, saya adalah nasabah dari Perusahaan Pembiayaan X.Beberapa bulan yang lalu, pihak collector melakukan penarikan mobil saya dengan alasan ada keterlambatan pembayaran angsuran selama 2 (dua) bulan. Kemudian pihak collector mengkonfirmasikan kepada saya agar mobil dititipkan ke Perusahaan Pembiayaan X itu karena keterlambatan saya tersebut. Saya sudah menanyakan apakah boleh saya ambil kembali mobilnya apabila saya membayar tunggakan angsuran tersebut, tetapi pihak Perusahaan Pembiayaan X meminta saya melunasi seluruh pinjaman. Saya mengancam Perusahaan Pembiayaan X akan mengadukan mereka ke Bank Indonesia (OJK) dan hari ini tgl 24-05-2016 collectornya minta saya menandatangani surat kuasa dan mereka mengirimkan paket via salah satu perusahaan jasa kurir tapi saya tidak mau membuka paket tersebut. Pertanyaan saya: berdasarkan permasalahan tersebut, apakah saya bisa menuntut Perusahaan Pembiayaan X karena tidak transparan dalam penarikan mobil dan melakukan lelang mobil saya tanpa sebelumnya memberitahukan kepada saya?
Pada dasarnya, Anda dapat melakukan penyelesaian secara administrasi perkreditan terhadap kredit bermasalah. Kemudian, terhadap kredit yang sudah pada tahap kualitas macet, maka penanganannya lebih ditekankan melalui beberapa upaya yang lebih bersifat pemakaian kelembagaan hukum atau penyelesaian melalui jalur hukum.
Namun pada umumnya,untuk menetapkan tindakan penyelesaian kredit bermasalah, lembaga finansial (perusahaan pembiayaan) tersebut akan menerapkan ketentuan internal mengenai hal bersangkutan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
a.Lancar, apabila tidak terdapat keterlambatan atau terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 30 hari kalender;
b.Dalam Perhatian Khusus, apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 30 hari kalender sampai dengan 90 hari kalender;
c.Kurang Lancar, apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari kalender sampai dengan 120 hari kalender;
d.Diragukan, apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 120 hari kalender sampai dengan 180 hari kalender;
e.Macet, apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari kalander.
Berdasarkan keterangan Anda, terdapat keterlambatan pembayaran angsuran mobil selama 2 (dua) bulan. Ini dikategorikan sebagai penilaian piutang pembiayaanDalam Perhatian Khusus, yakni ada keterlambatan pembayaran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 30 hari kalender sampai dengan 90 hari kalender.
Eksekusi Jaminan
Pada dasarnya, tidak terdapat ketentuan eksplisit mengenai kriteria penilaian piutang pembiayaan yang tepat untuk dilakukan tindakan eksekusi terhadapnya.
Dikarenakan objek dari perjanjian pembiayaan antara Anda dengan Perusahaan Pembiayaan X adalah berupa kendaraan beroda empat, maka kami asumsikan objek tersebut merupakan objek jaminan Fidusia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”), jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan Hak Tanggungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU 4/1996”) yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.[2] Dalam hal ini, kendaraan beroda empat (mobil) masuk dalam kategori benda bergerak pada objek jaminan Fidusia tersebut.
Walaupun tidak diaturkriteria piutang seperti apa yang dapat dilakukan eksekusi terhadap jaminan utang, akan tetapi UU Jaminan Fidusia secara jelas menyebutkan bahwa eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan apabila debitor/Pemberi Fidusia cidera janji.[3]
Yang perlu diketahui selanjutnya adalah apa yang termasuk cidera janji atau wanprestasi.Wanprestasi atau perbuatan cidera/ingkar janji (breach of contract) berasal dari bahasa Belanda yang artinya “prestasi” yang buruk dari seorang debitur (atau orang yang berutang) dalam melaksanakan suatu perjanjian.
Menurut pendapat Subekti dalam bukunya Hukum Perjanjian, penerbit PT Intermasa, halaman 45, wanprestasi (kelalaian/kealpaan) seorang debitur dapat berupa:
a.Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
b.Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
c.Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
d.Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Untuk itu, Anda harus melihat kembali Perjanjian Pembiayaan Konsumen Anda, apakah Anda telah melalaikan kewajiban Anda berdasarkan perjanjian tersebut yang memungkinkan dilakukannya eksekusi terhadap jaminan yang Anda berikan. Atau dalam perjanjian tersebut memang diberikan toleransi seperti jaminan baru akan dieksekusi jika fasilitas pembiayaan bagi Anda dikategorikan pada kriteria tertentu.
Mengenai hal ini, Drs. Muhamad Djumhana, S.H. dalam bukunya Hukum Perbankan di Indonesia(hal. 553-573), menyatakan bahwa kredit bermasalahdapat dilakukan penyelesaian secaraadministrasi perkreditan, dan terhadap kredit yang sudah pada tahapkualitas macetmaka penanganannya lebih ditekankan melalui beberapa upaya yang lebih bersifatpemakaian kelembagaan hukum(penyelesaian melalui jalur hukum).Hal mana sejalan dengan praktek penyelesaian kredit bermasalah pada lembaga finansial di Indonesia, walaupun pada umumnya untuk menetapkan tindakan penyelesaian kredit bermasalah, lembaga finansial tersebut akan menerapkan ketentuan internal mengenai hal bersangkutan.
Soal kasus keterlambatan pembayaran angsuran selama dua bulan oleh Anda, menurut hemat kami, pada umumnya jangka waktu tersebut masih terlalu dini untuk dapat dilakukan penarikan terhadap objek jaminan.
Tetapi, sebagaimana kami sebutkan di atas, hal ini juga perlu untuk dikaji berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen antara Anda dengan Perusahaan Pembiayaan X, apakah dalam perjanjian tersebut mengatur mengenai ketentuan bahwa apabila terdapat keterlambatan pembayaran angsuran dalam jangka waktu kategori “Dalam Perhatian Khusus” akan mengakibatkan penarikan objek jaminan. Apabila ketentuan tersebut ada, maka Anda tidak memiliki dasar untuk mengajukan gugatan terhadap tindakan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan X tersebut.
Apabila ketentuan tersebut tidak ada, maka kami sarankan agar Anda dapat melakukan jalur pengaduan untuk mencapai musyawarah mufakat mengenai hal ini ke Unit Customer Care Perusahaan Pembiayaan X. Apabila tidak tercapai mufakat, maka Anda dapat melanjutkan penyelesaian tersebut melalui jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan (alternatif penyelesaian sengketa) atau melalui pengadilan dengan kategori Wanprestasi, yang berisi dalil-dalil gugatan yang merupakan klausula-klausula yang dilanggar pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang disepakati dan ditandatangani oleh dan antara Anda dengan Perusahaan Pembiayaan X. Atau atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH)yang berisi pelanggaran terhadap hak dan kewajiban Konsumen dan Pelaku Usaha, sebagaimana terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumendan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.