Apakah tindakan penganiayaan oleh pelajar yang dilakukan secara bersama-sama termasuk dalam penganiayaan atau pengeroyokan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pasal pidana pengeroyokan diatur tersendiri dalam KUHP dan UU 1/2023 yang rumusan pasalnya adalah setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang. Bagaimana jerat pidananya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Pidana Bagi Pelajar Pelaku Pengroyokan yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 9 Oktober 2015.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Jerat Pidana Pengeroyokan
Pada dasarnya ketentuan mengenai tindak pidana penganiayaan secara fisik diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026 yaitu:
Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP
Pasal 262 UU 1/2023
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Yang bersalah diancam:
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[2]
Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[3]
Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Jika Kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.
Memang dalam praktiknya apabila suatu tindak pidana melibatkan orang banyak, susah sekali untuk menentukan siapa pelaku yang paling bertanggung jawab. Walaupun demikian, hal tersebut seyogianya tidak menjadi penghambat bagi keluarga korban untuk menuntut keadilan bagi si korban.
Jika dilakukan secara bersama-sama, biasanya jerat pasal pelaku akan disandingkan dengan bunyi pasal berikut ini:
Pasal 55 ayat (1) KUHP
Pasal 20 UU 1/2023
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Setiap orang dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika:
melakukan sendiri tindak pidana;
melakukan tindak pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
turut serta melakukan tindak pidana; atau
menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan kekerasan, menggunakan ancaman kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan.
Namun apabila pelaku maupun korbannya tergolong anak, maka pelaku yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak secara spesifik berdasarkan asas lex specialis derogate legi generali dapat dihukum berdasarkan Pasal 80 jo. Pasal 76 C UU 35/2014:
Pasal 76C UU 35/2014
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Pasal 80 UU 35/2014
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Perlu Anda ketahui, khusus ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tindak pidana adalah setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang yang sudah dewasa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU 11/2012, yaitu:
Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.