Berapa denda yang harus dibayar pelaku kecelakaan sepeda motor, dengan kondisi saat itu pelaku menyetir dalam keadaan mabuk, tidak memakai helm, serta tidak membawa SIM dan STNK? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Sehingga tentu saja mengemudikan kendaraan dalam keadaan mabuk adalah hal yang dilarang, dan dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Lantas, kecelakaan karena mabuk kena pasal berapa?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukum Mengemudikan Kendaraan Dalam Keadaan Mabuk yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 26 Agustus 2013.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Kecelakaan karena Mengemudi Saat Mabuk
Mengenai kecelakaan karena mabuk kena pasal berapa, patut Anda ketahui UU LLAJtelah mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.[1]
Jika pengendara mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan, ia dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.[2]
Perbuatan mengemudi saat mabuk tersebut dapat dijerat juga dengan Pasal 311 UU LLAJ:
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 juta.
Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp8 juta.
Dalam hal perbuatan pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 juta.
Dalam hal perbuatan pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Keadaan pengemudi yang mabuk menurut hemat kami dapat dikatakan sebagai keadaan yang membahayakan. Sedangkan, mengenai hukuman pidana bagi pengemudi yang berkendara dalam keadaan mabuk dan mengakibatkan kecelakaan, bergantung dari akibat dari kecelakaan itu. Apakah kecelakaan tersebut menyebabkan kerusakan kendaraan/barang, menyebabkan korban luka ringan, luka berat, atau bahkan menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sanksi Tidak Memakai Helm
Pada dasarnya, menurut Pasal 106 ayat (8) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.
Jika dilanggar, pengemudi sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.[3] Kemudian bagi pengemudi sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.[4]
Sanksi Tidak Membawa SIM dan STNK
Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Jika pengemudi tidak memiliki SIM, ia dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.[5]
Sedangkan mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”), setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.[6] Jika mengemudikan kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK, pengemudi dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.[7]
Namun demikian, menjawab pertanyaan Anda, dalam hal terjadi kecelakaan karena mabuk saat berkendara, serta pengemudi tidak menggunakan helm dan tidak mempunyai SIM dan STNK, umumnya pasal yang digunakan untuk menjerat pengemudi adalah pasal yang berhubungan dengan terjadinya kecelakaan, yaitu Pasal 311 UU LLAJ yang telah disebutkan di atas. Selain Pasal 311 UU LLAJ, ada pula kasus yang menghukum pengemudi mabuk menggunakan pasal kelalaian dalam Pasal 310 UU LLAJ.