Salam hormat. Beberapa waktu lalu ayah saya ditawarkan suatu produk investasi berbentuk structured product oleh bank. Saya ingin bertanya mengenai kegiatan structured product yang dilakukan oleh bank; 1. Apa yang dimaksud dengan structured product? 2. Bentuk-bentuk structured product apa sajakah yang biasa ditawarkan oleh bank kepada nasabah? 3. Ketentuan-ketentuan apa saja yang harus diperhatikan oleh ayah saya sebelum menandatangani kontrak investasi tersebut? Perlindungan apa sajakah yang akan saya dapatkan selaku nasabah structured product?, 4. Permasalahan apa saja kah yang biasa dihadapi oleh nasabah pada produk ini? Mohon bantuannya.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
1. Structured Products, menurut pasal 1 ayat (2) PBI No. 11/26/PBI/2009 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum(PBI 11/2009), adalah produk Bank yang merupakan penggabungan antara 2 (dua) atau lebih instrumen keuangan berupa instrumen keuangan non derivatif dengan derivatif atau derivatif dengan derivatif dan paling kurang memiliki karakteristik sebagai berikut:
nilai atau arus kas yang timbul dari produk tersebut dikaitkan dengan satu atau kombinasi variabel dasar seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi dan/atau ekuitas; dan
pola perubahan atas nilai atau arus kas produk bersifat tidak reguler apabila dibandingkan dengan pola perubahan variabel dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a sehingga mengakibatkan perubahan nilai atau arus kas tersebut tidak mencerminkan keseluruhan perubahan pola dari variabel dasar secara linear (asymmetric payoff), yang antara lain ditandai dengan keberadaan:
optionality, seperti caps, floors, collars, step up/step down dan/atau call/put features;
leverage;
barriers, seperti knock in/knock out; dan/atau
binary atau digital ranges.
Pengertian derivatif dalam pengaturan ini mencakup derivatif melekat (embedded derivatives).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
2. Structured Product yang dapat ditawarkan oleh bank kepada nasabah harus sesuai dengan pasal 4PBI 11/2009yakni:
1)Bank umum devisa hanya dapat melakukan transaksi Structured Productyang dikaitkan dengan variabel dasar berupa nilai tukar dan/atau suku bunga.
2)Bank umum bukan devisa hanya dapat melakukan transaksi StructuredProduct yang dikaitkan dengan variabel dasar berupa suku bunga.
Jadi, selain Structured Product dengan variabel dasar berupa nilai tukar dan/atau suku bunga, bentuk lainnya dapat melanggar PBI ini.
3. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam perjanjian Structured Product adalah mengenai ketentuan risiko yang akan ditanggung nasabah. Pada dasarnya produk Structured Product merupakan varian dari produk derivatif yang memiliki risiko-risiko yakni:
1)Risiko kredit, disebabkan karena nasabah gagal menyelesaikan kewajibannya;
2)Risiko penyelesaian (settlement risk);
3)Risiko pasar, timbul sebagai akibat dari menguat/melemahnya suatu mata uang atau naik/turunnya suatu tingkat suku bunga;
4)Kemungkinan saldo Margin Deposit dapat menjadi nihil dan bahkan negatif sehingga Bank dapat meminta nasabah untuk menambah Margin Deposit apabila nasabah akan melanjutkan atau menutup transaksi Margin Trading.
Selain itu, nasabah harus memperhatikan perjanjian Structured Product yang akan ditandatangani, khususnya ketentuan mengenai kewajiban jika nasabah wanprestasi atau gagal bayar, atau kewajiban nasabah jika terdapat penghentian awal transaksi yang bersangkutan.
Kami sarankan, sebelum penandatanganan perjanjian yang bersangkutan ayah Anda perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan konsultan hukum yang mengerti karakteristik transaksi derivatif khususnya Structured Product.
Terkait dengan perlindungan nasabah, terdapat beberapa peraturan mengenai perlindungan nasabah misalnya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Peraturan Bank Indonesia terkait dengan Transaksi Derivatif, dan lain sebagainya, yang pada intinya, nasabah sebagai konsumen berhak mendapatkan informasi yang lengkap, jelas dan benar mengenai produk Structured Product (pasal 4 PBI No. 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif). Selain itu, menurut pasal 4 PBI No. 7/6/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah, Bank wajib menyediakan informasi tertulis dalam bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas mengenai karakteristik setiap Produk Bank (ayat [1]). Informasi tersebut wajib disampaikan kepada Nasabah secara tertulis dan atau lisan (ayat [2]). Bank dilarang memberikan informasi yang menyesatkan (mislead) dan atau tidak etis (misconduct) (ayat [3]).
4. Permasalahan yang mungkin dihadapi nasabah terkait dengan produk tersebut adalah kerugian yang besar jika terjadi ketidakstabilan pada harga kurs untuk variabel nilai tukar. Pasalnya, kembali pada jawaban no. 2 di atas, Structured Product yang merupakan varian produk derivatif merupakan transaksi yang berisiko.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah
Peraturan Bank Indonesia No. 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif
Peraturan Bank Indonesia No. 11/26/PBI/2009 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum