KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran

Share
Profesi Hukum

Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran

Prosedur Melaporkan Polisi yang Melakukan Pelanggaran
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Bagaimana cara mengajukan anggota polisi ke depan komisi kode etik Polri? Bila polisi berada di hiburan/club malam dan dalam keadaan mabuk ia memukul warga sipil sedangkan ia tidak sedang bertugas, apa dasar hukumnya untuk menuntut anggota polisi tersebut, bagaimana dan kemana melakukan pengaduan tersebut?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Dalam hal seorang polisi berada di club malam dan dalam keadaan mabuk ia memukul warga sipil sedangkan ia tidak sedang bertugas, maka atas tindakan polisi tersebut dapat dikenakan tindak pidana umum dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

    Berkaitan dengan tindak pidana umum, polisi tersebut dapat dijerat pasal penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP lama, atau Pasal 466 UU 1/2023 yang berlaku tahun 2026. Lantas, bagaimana ketentuan tentang Kode Etik Profesi Polri? Bagaimana prosedur melaporkan polisi yang melakukan pelanggaran?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Kartika Febryanti dan Diana Kusumasari dan pertama kali dipublikasikan pada 1 Februari 2012, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada 19 Desember 2016.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Prosedur Pengajuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

    Pada dasarnya, dalam hal seorang polisi melanggar kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”), dilansir dari Prosedur Melaporkan Anggota Polri dan Sanksi Bagi yang Melanggar Kode Etik, prosedur pengajuan dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota kepolisian adalah sebagai berikut.

    1. Pelapor atau pengadu dapat melaporkan tindakan yang dilakukan anggota Polri ke Sentra Pelayanan Kepolisian (“SPK”) terdekat.
    2. Proses pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan, akan ditindaklanjuti secara terpisah oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Divpropam Polri”).
    3. Saat pengaduan, bagian SPK akan:
    • menerima dan melayani tamu dengan baik, menerima penjelasan maksud dan tujuan dari pelapor/pengadu, menerima dan membuat Laporan Pengaduan/Laporan Polisi; serta
    • mencatatkan/mengagendakan, membuat dan menyerahkan Surat Penerimaan Laporan Polisi (“SPLP”), dan dilanjutkan dengan memberikan informasi/penjelasan tentang mekanisme dan jangka waktu standar penyelesaian penanganan laporannya.
    1. Penerima laporan akan meneruskan pelapor/pengadu, saksi-saksi lainnya beserta alat bukti (bilamana ada) ke Pus Provost untuk dilakukan proses pemeriksaan pendahuluan/Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”).
    2. Pus Provost akan menilai permasalahan yang dilaporkan oleh pengadu atau pelapor, melimpahkan laporan pengaduan/laporan polisi dan BAP Pendahuluan serta alat bukti sesuai dengan kapasitasnya.
    3. Menerbitkan suatu pemberitahuan tindak lanjut penanganan perkara kepada pelapor/saksi korban.

    Pasal Penganiayaan dalam KUHP

    Kemudian, dalam hal seorang polisi berada di club malam dan dalam keadaan mabuk ia memukul warga sipil sedangkan ia tidak sedang bertugas, maka atas tindakan polisi tersebut dapat dikenakan tindak pidana umum dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

    Pertama, berkaitan dengan tindak pidana umum, polisi tersebut dapat dihukum berdasarkan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, atau Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, sebagai berikut.

    Pasal 351 KUHPPasal 466 UU 1/2023
    1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]
    2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
    3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
    4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
    5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
    1. Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[3]
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
    3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
    4. Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
    5. Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

    Unsur-unsur dan penjelasan selengkapnya mengenai pasal penganiayaan dapat Anda baca pada Ini Bunyi Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

    Sedangkan, soal proses peradilan pidananya, dilakukan sesuai dengan Pasal 2 PP 3/2003 yang berbunyi:

    Proses peradilan pidana bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dilakukan menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum.

    Jadi menurut hemat kami, bagi anggota Polri yang melakukan tindak pidana penganiayaan dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian pada kantor polisi terdekat sehingga dapat diproses menurut hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan umum.

    Kode Etik Profesi Polri

    Kedua, kode etik kode etik kepolisian diatur dalam Perpolri 7/2022. Adapun yang dimaksud dengan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau KEPP adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.[4]

    Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Perpolri 7/2022, ruang lingkup KEPP terdiri dari:

    1. etika kenegaraan;
    2. etika kelembagaan;
    3. etika kemasyarakatan; dan
    4. etika kepribadian.

    Dari keempat etika di atas, yang berkaitan dengan perilaku polisi berada di club malam dan dalam keadaan mabuk ia memukul warga sipil adalah etika kemasyarakatan dan etika kepribadian.

    Etika kemasyarakatan adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap Pejabat Polri dalam hubungannya dengan pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kewajiban hukum dan penggunaan kewenangan profesi Polri, yang berhubungan dengan masyarakat.[5]

    Kemudian, setiap pejabat Polri dalam etika kemasyarakatan wajib:[6]

    1. menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia;
    2. menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan hukum;
    3. memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. melakukan tindakan pertama kepolisian sebagaimana yang diwajibkan dalam tugas wewenang dan tanggungjawab kepolisian, baik sedang bertugas maupun di luar tugas;
    5. memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    6. menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat; dan
    7. melaksanakan moderasi beragama berupa sikap atau cara pandang perilaku beragama yang moderat, toleran, menghargai perbedaan agama dan selalu mewujudkan kemaslahatan bersama.

    Sedangkan etika kepribadian adalah norma-norma dalam KEPP yang memuat pedoman bersikap dan berperilaku setiap pejabat Polri dalam kapasitasnya sebagai pribadi yang terikat dengan moralitas etika pribadinya, baik di dalam maupun di luar pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dan penggunaan kewenangan profesinya dalam kehidupan sehari-hari.[7]

    Lebih lanjut, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian, wajib:[8]

    1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. bertanggung jawab, jujur, disiplin, bekerja sama, adil, peduli, responsif, tegas, dan humanis;
    3. menaati dan menghormati:
    • norma hukum;
    • norma agama;
    • norma kesusilaan; dan/atau
    • nilai-nilai kearifan lokal;
    1. menjaga dan memelihara kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara santun;
    2. melaksanakan tugas kenegaraan, kelembagaan, dan kemasyarakatan dengan niat tulus/ikhlas, sebagai wujud nyata amal ibadahnya; dan
    3. menjaga sopan santun dan etika dalam pergaulan dan penggunaan sarana media sosial dan media lainnya.

    Sebagai informasi, pejabat Polri yang melakukan pelanggaran KEPP dikenakan sanksi etika dan/atau administratif,[9] tergantung dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, apakah pelanggaran tersebut termasuk kategori ringan, sedang, atau berat.

    Ketentuan tentang pengenaan sanksi dapat Anda temukan selengkapnya dalam Pasal 107 s.d. 111 Perpolri 7/2022.

    Jadi, dalam hal polisi berada di club malam dan dalam keadaan mabuk ia memukul warga sipil sedangkan ia tidak sedang bertugas, maka atas tindakan tersebut dapat dikategorikan telah melanggar etika profesi Polri. Karena sudah seharusnya polisi menghindarkan diri dari perbuatan tercela yakni mabuk dan memukul warga sipil. Terhadap tindakan tersebut dapat dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian pada kantor polisi terdekat, sedangkan untuk proses pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan, akan ditindaklanjuti secara terpisah oleh Divpropam Polri. Namun, polisi tersebut juga berpotensi dipidana berdasarkan tindak pidana penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP lama atau Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
    Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [4] Pasal 1 angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perpolri 7/2022”)

    [5] Pasal 1 angka 11 Perpolri 7/2022

    [6] Pasal 7 Perpolri 7/2022

    [7] Pasal 1 angka 12 Perpolri 7/2022

    [8] Pasal 8 Perpolri 7/2022

    [9] Pasal 107 Perpolri 7/2022

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda