Pornografi
Bacaan 6 Menit
PERTANYAAN
Siapakah yang bertanggung jawab atas tindak pidana pornografi di internet? Apakah ada UU yang mengatur tentang pornografi di internet?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 6 Menit
Siapakah yang bertanggung jawab atas tindak pidana pornografi di internet? Apakah ada UU yang mengatur tentang pornografi di internet?
Dalam hal penyebarluasan pornografi di internet, yang dapat dikenakan pertanggung-jawaban pidana adalah:
1.     Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi (pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi/UU Pornografi)
2.     Orang yang menyediakan jasa pornografi yang:
a)Â Â Â Â Â Â Â Â Â menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b)Â Â Â Â Â Â Â Â Â menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c)Â Â Â Â Â Â Â Â Â mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d)Â Â Â Â Â Â Â Â Â menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual
(pasal 30 jo. pasal 4 ayat [2] UU Pornografi)
3.     Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi yang secara eksplisit memuat:
a)Â Â Â Â Â Â Â Â Â menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b)Â Â Â Â Â Â Â Â Â menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c)Â Â Â Â Â Â Â Â Â mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d)Â Â Â Â Â Â Â Â Â menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual
4.     Orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi (pasal 32 jo. pasal 6 UU Pornografi)
5.     Orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan orang yang menyediakan jasa pornografi (pasal 33 jo. pasal 7 jo. pasal 4 UU Pornografi)
6.     Orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi (pasal 34 jo. pasal 8 UU Pornografi)
7.     Orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi (pasal 35 jo. pasal 9 UU Pornografi)
8.     Orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya (pasal 36 jo. pasal 10 UU Pornografi)
9.     Orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek pornografi (pasal 37 jo. pasal 11 UU Pornografi)
10. Orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi (pasal 38 jo. pasal 12 UU Pornografi).
Tidak hanya pornografi, penyebarluasan materi atau konten yang melanggar kesusilaan melalui internet juga dapat dipidana. Dalam hal ini, yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana adalah;
11. Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (pasal 27 ayat [1] jo. pasal 45 ayat [1] UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik)
12. Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau yang dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh (pasal 282 KUHP).
Beberapa undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana pornografi di internet:
1.     Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
2.     Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
3.     Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.
Â
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?