Sehubungan dengan informasi yang kami dapatkan terkait dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.503/6491/SJ tanggal 17 Juli 2019, di dalam point 6 huruf a dan b disampaikan sebagai berikut:
Kepada perangkat daerah agar dalam memberikan izin tidak mempersyaratkan HO/SKDU/SITU;
Melakukan revisi Perda yang masih mempersyaratkan HO/SKDU/SITU.
Pertanyaan:
Dalam peraturan saat ini apakah masih diperlukan SKDU (Surat Keterangan Domisilli Usaha) dalam pengurusan perizinan perusahaan sebagaimana yang diisyaratkan di dalam peraturan di atas?
Penjelasan lain terkait SKDU dalam pengurusan perizinan berusaha.
Ini dikarenakan SKDU dan SITU merupakan izin gangguan yang diberikan kepada seseorang atau badan usaha dengan maksud agar tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan di sekitar tempat berusaha, yang mana pedoman penetapannya telah dicabut atau dihapus, sehingga pemerintah daerah tidak dapat lagi menerbitkan izin dan melakukan pungutan retribusi atas izin gangguan (termasuk SKDU dan SITU).[2]
Pencabutan ketentuan mengenai izin gangguan di atas dilakukan dengan pertimbangan bahwa aturan tersebut tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia.[3]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Karena telah dihapus, Bupati atau Walikota di seluruh Indonesia melalui SE Mendagri 503/2019 tersebut diminta memerintahkan perangkat daerah agar dalam memberikan izin tidak mempersyaratkan SKDU/SITU dan melakukan revisi peraturan daerah yang masih mempersyaratkan SKDU/SITU.[4]
Hal serupa juga ditegaskan kembali oleh Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha bahwa benar, saat ini SKDU sudah tidak dibutuhkan sebagai dokumen legalitas perusahaan. Bahkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“DPMPTSP”) DKI Jakarta pun sudah menutup layanan SKDU.
Hal tersebut juga dijelaskan dalam artikel berita PTSP DKI Hapus Pengurusan SKDP dan SKDU, bahwa DPMPTSP Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Pengumuman Nomor 27 Tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan Surat Keterangan Domisili Usaha Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (hal. 1).
Masih dari artikel yang sama, keputusan penghapusan SKDP dan SKDU ditujukan sebagai upaya Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam menyederhanakan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP (hal. 1).
Pengklasifikasian kegiatan usaha kemudian terbagi menjadi:[5]
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah;
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah (terbagi menjadi menengah rendah dan menengah tinggi); dan
Kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Yang mana masing-masing wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti registrasi/pendaftaran dan identitas pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha.[6] Adapun segala perizinan berusaha ini dilaksanakan secara terintegrasi dalam sistem online single submission (OSS).[7]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
DASAR HUKUM
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Aaas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 503/6491/SJ Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan di Daerah
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha via WhatsApp pada 5 Oktober 2021, pukul 12.04 WIB.