Di berita, banyak beredar efek samping vaksin COVID-19 yang mengakibatkan penerimanya mengalami penyakit serius, bahkan hingga meninggal dunia. Sebenarnya, bagaimana tanggung jawab pemerintah jika masyarakat menderita penyakit, bahkan hingga meninggal dunia karena efek samping vaksin COVID-19?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Dalam vaksinasi, bisa saja terjadi Kejadian Ikutan Pasca (“KIP”) Vaksinasi COVID-19, yakni kejadian medik yang diduga berhubungan dengan vaksinasi COVID-19.
Dalam hal masyarakat mengalami KIP vaksinasi COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan, masyarakat berhak menerima pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.
Jika mengalami cacat atau kematian, masyarakat berhak menerima kompensasi berupa santunan cacat atau santunan kematian. Bagaimana ketentuannya dan cara klaimnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Vaksinasi adalah pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan.[1]
Dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19, tak dapat dipungkiri terdapat kemungkinan terjadi Kejadian Ikutan Pasca (“KIP”) Vaksinasi COVID-19, yakni kejadian medik yang diduga berhubungan dengan vaksinasi COVID-19.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ketentuan mengenai penanggulangan KIP vaksinasi COVID-19 secara garis besar diatur dalam:
Pada dasarnya, pihakyang bertanggungjawab melakukan pemantauan dan penanggulangan KIP vaksinasi COVID-19 adalah Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Pemantauan dan penanggulangan KIP vaksinasi COVID-19 ini dilakukan oleh Komite Nasional, Komite Daerah, dan Kelompok Kerja Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]
Secara garis besar, berikut ketentuan pelaksanaan pemantauan dan penanggulangan KIP vaksinasi COVID-19:
Dalam hal terjadi KIP vaksinasi COVID-19, fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan melakukan pencatatan, pelaporan, dan investigasi.[4]
Berdasarkan hasil pencatatan, pelaporan, dan investigasi, dilakukan kajian etiologi lapangan oleh Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan kajian kausalitas oleh Komite Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.[5]
Dalam hal hasil kajian kausalitas terdapat dugaan KIP dipengaruhi oleh produk vaksin COVID-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan sampling dan pengujian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[6]
Dalam hal kasus KIP memerlukan pengobatan dan perawatan, dilakukan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan, dengan ketentuan sebagai berikut:[7]
Untuk peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (“JKN”) aktif:
Biaya pengobatan ditanggung melalui mekanisme JKN; dan
Pelayanan kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (“BPJS Kesehatan”).[8]
Dalam hal terjadi kondisi darurat, pelayanan kesehatan bisa dilakukan di semua fasilitas pelayanan kesehatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[9]
Untuk peserta program JKN non aktif dan selain peserta JKN:
Biaya pengobatan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (“APBN”).
Penggantian biaya dilakukan melalui mekanisme klaim dengan berpedoman pada petunjuk teknis penggantian biaya pasien COVID-19 bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.[10]
Pelayanan kesehatan yang diberikan setara dengan pelayanan kesehatan kelas III program jaminan Kesehatan Nasional.[11] Jika diberikan pelayanan kesehatan di atas kelas III atas keinginan sendiri, selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.[12]
Kompensasi Bagi yang Cacat atau Meninggal Akibat Vaksinasi COVID-19
Selain itu, jika berdasarkan hasil kajian kausalitas ditemukan bahwa terjadinya KIPI dipengaruhi oleh vaksinasi COVID-19, dan menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah, berupa santunan cacat atau kematian.[13]
Yang dimaksud dengan kecatatan yaitu keadaan berkurang, hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh yang secara langsung mengakibatkan berkurang/hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan dalam waktu tertentu paling singkat 6 bulan.[14]
Kecacatan dibedakan berdasarkan tingkat risiko menjadi:[15]
uraian tentang kasus KIP vaksinasi COVID-19 yang dialami.
Bersamaan dengan surat permohonan, pemohon harus melampirkan:[24]
fotokopi identitas pemohon;
surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan dan ditandatangani oleh dokter;
surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika diajukan oleh ahli waris;
surat kuasa khusus, jika diajukan oleh kuasa ahli waris.
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, dalam hal masyarakat mengalami KIP vaksinasi COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan, masyarakat yang bersangkutan berhak menerima pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan. Jika mengalami cacat atau kematian, masyarakat berhak menerima kompensasi berupa santunan cacat atau santunan kematian.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.