Di sebuah perusahaan ada pimpinan yang merupakan tenaga kerja asing (TKA) dan pihak HRD adalah warga negara Indonesia (WNI). Apabila HRD merekrut tenaga kerja WNI, apakah dalam perjanjian kerja tersebut TKA (sebagai atasan calon tenaga kerja) juga harus tanda tangan? Atau sudah cukup HRD mewakili perusahaan? Adakah hukum yang mengatur? Kalau ada, mohon dibagikan dasar hukumnya. Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Tenaga Kerja Asing (“TKA”) dilarang menduduki jabatan yang mengurusi bagian personalia. Sementara itu, yang berhak mewakili perusahaan pada dasarnya adalah Direksi, namun Direksi dapat memberikan kewenangannya kepada pihak lain berdasarkan surat kuasa.
Dalam hal ini, menurut hemat kami, pihak Human Resource Department (HRD) yang telah mendapat surat kuasa dari Direksi dapat melakukan penandatanganan perjanjian kerja, tanpa perlu tanda tangan dari TKA yang nantinya akan jadi atasan dari si karyawan tersebut.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Pertama-tama, kami jelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan perjanjian kerja dan siapa yang berhak menandatangani atau dalam hal ini mewakili perusahaan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Perjanjian kerja dibagi menjadi 2 jenis, yakni:
Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (“PKWT”), atau lebih dikenal dengan sebutan karyawan kontrak.
Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”), atau lebih dikenal dengan sebutan karyawan tetap.
Di atas telah dijelaskan bahwa perjanjian kerja dibuat antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja. Menyambung pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa pengusaha yang dimaksud adalah pengusaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (“PT”). Oleh karena itu, untuk melihat siapa yang berhak mewakili perusahaan dalam menandatangani perjanjian kerja dengan karyawan, Anda perlu merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).
Pasal 98 ayat (1), (2), dan (3) UU PT menyebutkan Direksi berwenang mewakili perusahaan dengan bunyi sebagai berikut:
Direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.
Kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.
Kemudian terdapat pula ketentuan yang memberikan kemungkinan bagi Direksi untuk memberikan kewenangannya kepada orang lain berdasarkan surat kuasa. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 103 UU PT yang menyatakan:
Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
Lebih lanjut, Anggaran Dasar bahkan wajib mengatur ketentuan yakni menentukan orang, selain Direksi, yang diberi kewenangan untuk mengurus dan mewakili perusahaan dalam hal seluruh anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.[1]
Sehingga, dapat disimpulkan pihak yang dapat mewakili perusahaan dalam menandatangani suatu perjanjian kerja adalah Direksi atau pihak lain (karyawan) misalnya dalam kasus Anda, diwakili oleh pihak Human Resource Department (“HRD”) berdasarkan surat kuasa.
Larangan Jabatan Tertentu untuk TKA
Namun menjawab pertanyaan Anda, apakah Tenaga Kerja Asing (“TKA”) sebagaimana Anda maksud dapat melakukan penandatanganan terkait perjanjian kerja? Jawaban singkatnya adalah tidak. Mengapa demikian?
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
TKA ini hanya dapat dipekerjakan dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.[2] Perlu Anda pahami, TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusipersonalia.[3]
Adapun personalia yang dimaksud menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah bagian suatu instansi (kantor) yang mengurus soal-soal kepegawaian; bagian personel; bagian personalia.
Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor);
Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
Penasehat Karir (Career Advisor);
Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);
Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
Analis Jabatan (Job Analyst);
Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).
Jadi, menurut hemat kami, penandatanganan perjanjian kerja yang diwakili oleh pihak HRD yang berkewarganegaraan Indonesia sudah cukup selama telah mendapat surat kuasa dari Direksi, meskipun nantinya karyawan itu akan berada di bawah jabatan TKA sebagai atasan.