Apakah setelah balik nama sertifikat rumah, akan terbit sertifikat baru atas nama pembeli? Saya baru selesai proses jual beli rumah, tetapi sertifikatnya masih atas nama pemilik lama, hanya ada catatan di lembar terakhir bahwa sertifikat sudah berpindah tangan. Apakah memang seperti itu? Apakah tidak dikeluarkan sertifikat baru atas nama saya sendiri (pembeli)?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Secara garis besar, pencatatan peralihan hak atas tanah atau dalam hal ini atas dasar jual beli memang dilakukan dengan mencoret nama pemegang hak lama (penjual). Setelah itu, namapemegang hak yang baru (pembeli) dituliskan pada halaman dan kolom yang tersedia pada buku tanah dan sertifikat.
Lalu, apakah juga akan diterbitkan sertifikat baru atas nama si pembeli?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Sebelumnya kami asumsikan pembelian rumah tersebut juga meliputi tanahnya. Perlu dipahami perubahan sertifikat termasuk pemeliharaan data pendaftaran tanah yaitu kegiatan pendaftaran tanah untuk menyesuaikan data fisik dan data yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.[1]
Perubahan tersebut di antaranya berupa peralihan hak atas tanah, baik karena jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan, dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya.[2] Dalam praktik, hal ini dikenal dengan istilah balik nama sertifikat hak atas tanah.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Karena Anda menyatakan ada jual beli, maka dalam hal ini akta jual beli dijadikan dasar pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah.[3]
Ā
Pencatatan Peralihan Hak atas Tanah
Adapun pencatatan peralihan hak dalam buku tanah, sertipikat dan daftar lainnya dilakukan sebagai berikut:[4]
nama pemegang hak lama di dalam buku tanah dicoret dengan tinta hitam dan dibubuhi paraf kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk;
nama atau nama-nama pemegang hak yang baru dituliskan pada halaman dan kolom yang ada dalam buku tanahnya dengan dibubuhi tanggal pencatatan, dan besarnya bagian setiap pemegang hak dalam hal penerima hak beberapa orang dan besarnya bagian ditentukan, dan kemudian ditandatangani oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk dan cap dinas kantor pertanahan;
ketentuan di atas juga dilakukan pada sertipikat hak yang bersangkutan dan daftar-daftar umum lain yang memuat nama pemegang hak lama;
nomor hak dan identitas lain dari tanah yang dialihkan dicoret dari daftar nama pemegang hak lama dan nomor hak dan identitas tersebut dituliskan pada daftar nama penerima hak.
Jika pemegang hak baru lebih dari 1 orang dan dimiliki bersama, maka untuk masing-masing pemegang hak dibuatkan daftar nama dan di bawah nomor hak atas tanahnya diberi garis dengan tinta hitam.[5]
Jika peralihan hak hanya mengenai sebagian hak atas tanah sehingga menjadi kepunyaan bersama pemegang hak lama dan yang baru, maka pendaftarannya dilakukan dengan menuliskan besarnya bagian pemegang hak lama di belakang namanya dan menuliskan nama pemegang hak yang baru beserta besarnya bagiannya dalam halaman perubahan yang disediakan.[6]
Kemudian, sertipikat hak yang dialihkan diserahkan kepada pemegang hak baru atau kuasanya.[7]
Dalam praktiknya, Notaris dan PPAT (Wilayah Surakarta) Dradjad Uripno pun menerangkan kembali bahwa setiap ada peralihan hak dalam hal ini jual beli, wajib dilakukan pendaftaran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menyebutkan alasan terjadinya peralihan hak.
Dradjad juga menegaskan untuk itu disebutkan nama penerima hak yang baru dengan mencoret nama pemilik yang lama, disertai dengan dasar peralihan haknya. Sedangkan penggantian blanko sertifikat bisa dilakukan apabila sertifikat hilang, rusak atau lembar pendaftaran sudah habis.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, balik nama sertifikat hak atas tanah memang dilakukan dengan mencoret nama pemegang hak yang lama, kemudian nama pemegang hak yang baru ditulis pada halaman dan kolom yang tersedia pada buku tanah dan sertifikat. Kemudian, sertipikat hak yang dialihkan tersebut diserahkan kepada Anda selaku pemegang hak yang baru, dan bukan diterbitkan sertifikat baru atas nama pembeli seperti yang Anda maksud.
Terhadap sertifikat hak atas tanah yang sudah Anda miliki tersebut, Anda dapat melakukan penggantian sertifikat tersebut menjadi sertipikat-el melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.[8]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.