Transfer pricing bisa didefinisikan sebagai suatu skema perusahaan dalam menghindari kewajiban pajak/upaya pengemplengan pajak. Artinya negara telah dirugikan karena hilangnya pendapatan negara. Dalam konteks perpajakan bila terjadi demikian, penyelesaiannya adalah soal kewajiban bukan berupa sanksi pidana. Karena ada kerugian negara dari praktik transfer pricing ini apakah merupakan suatu bentuk kejahatan ekonomi, pendekatan hukum apa yang dikenakan pada perusahaan pelaku? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Transfer pricing dapat diartikan sebagai besaran harga yang ditentukan yang dipengaruhi hubungan istimewa. Dalam praktik, transfer pricing banyak dilakukan pada perusahaan multinasional.
Kemungkinan transfer pricing dapat terjadi antar perusahaan, baik dalam anggota perusahaan tersebut maupun dengan pihak-pihak yang mempunyai keterikatan hubungan istimewa di dalam dan luar negeri. Lalu, bagaimana jika transfer pricing ini disalahgunakan untuk penghindaran pajak?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing yang selanjutnya disebut Penentuan Harga Transfer adalah penentuan harga dalam Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Dalam pengalaman praktik kami, transfer pricing banyak dilakukan pada perusahaan multinasional. Transfer pricing diklasifikasikan menjadi dua kelompok dilihat dari pelaku yang melakukan tindakan praktik transfer pricing di antaranya:
Intra Company Transfer Pricing yaitu melibatkan antar unit bisnis perusahaan
Intern Company Transfer Pricing yang melibatkan dua perusahaan yang ada di negara yang sama maupun di negara yang berbeda atau internasional dengan hubungan istimewa sebagai pelaku transfer pricing.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Hubungan istimewa dalam transfer pricing adalah hubungan yang terjadi antara dua wajib pajak atau lebih yang menyebabkan Pajak Penghasilan terutang di antara wajib pajak tersebut menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya terutang.
Adapun berkaitan dengan pertanyaan Anda tentang kerugian negara akibat hilangnya pendapatan negara dari transaksi transfer pricing, menurut hemat kami disebabkan oleh:
Adanya perbedaan nilai ekspor dan impor yang dilihat dalam GDP (Gross Domestic Product) yang cukup signifikan.
Dilihat dari sisi perpajakan, di mana dengan adanya transfer pricing, maka pada saat melaporkan pajak terdapat omzet yang berkurang, sehingga dianggap sebagai penghindaran pajak dan akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.
Apabila ada hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaanseandainya di antara para wajib pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa.[1]
Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).[2]
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, pajak yang terutang kurang dibayar dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, maka diterbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar dengan ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan.[3]
Sehingga kami berpendapat bahwa dalam perpajakan secara keseluruhan menggunakan pendekatan hukum administrasi, untuk itu terdapat sanksi administrasi sebagaimana telah kami sebutkan di atas. Dengan menggunakan pendekatan hukum ini, maka bertujuan agar perusahaan membatasi penyalahgunaan transaksi transfer pricing.