Mohon dapat dijawab, apakah ada UU/PP yang paling aktual yang mengatur batas luas kepemilikan tanah di Indonesia, baik untuk orang perorangan maupun badan hukum (seperti PT). Misalnya, berapa maksimal luas tanah yang diperbolehkan dimiliki oleh seseorang dan perusahaan? Terima kasih sebelumnya atas jawabannya.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, batas luas kepemilikan tanah hak milik oleh perorangan atau badan hukum di Indonesia tergantung kepada kegunaan atau pemanfaatan dari tanah tersebut, seperti kepemilikan tanah pertanian dan tanah untuk rumah tinggal. Akan tetapi, perlu dicatat pula bahwa hanya badan hukum tertentu yang dapat mempunyai hak milik atas tanah.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama;
Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Menjawab pertanyaan Anda, batas luas tanah hak milik untuk perorangan atau badan hukum di Indonesia pada dasarnya tergantung kepada kegunaan atau pemanfaatan dari tanah/lahan terkait, di antaranya sebagai berikut:
Sebagai informasi tambahan, warga negara asing (“WNA”) juga dapat memiliki rumah tempat tinggal, akan tetapi bukan di atas tanah hak milik, melainkan hak pakai. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (“Permen ATR/BPN 18/2021”), batasan luas tanah untuk rumah tempat tinggal tersebut adalah 1 bidang tanah per orang/keluarga dan tanahnya paling luas 2.000 meter persegi.[5] Tetapi, dalam keadaan tertentu yang mempunyai dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, WNA dapat memiliki rumah tempat tinggal dengan lebih dari 1 bidang tanah atau luas tanah lebih dari 2.000 meter persegi dengan izin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.[6]
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya batasan luas kepemilikan tanah hak milik di Indonesia tergantung kepada kegunaan dan pemanfaatan tanah tersebut.