Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- pewarisan;
- hibah;
- wasiat;
- wakaf;
- perjanjian tertulis; atau
- sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- membayar biaya permohonan pencatatan pengalihan paten;
- membayar biaya tahunan atas paten;
- melengkapi dokumen permohonan pencatatan pengalihan paten; dan
- melampirkan surat pernyataan bahwa dokumen yang diserahkan sesuai dengan aslinya.
- petikan atau salinan dokumen paten atau fotokopi sertifikat paten dan dokumen paten;
- surat kematian pemegang paten;
- salinan surat tanda bukti sebagai ahli waris dalam bentuk penetapan waris dari pengadilan agama untuk yang beragama Islam, akta waris yang dibuat oleh notaris, atau penetapan waris yang dibuat oleh pengadilan negeri;
- surat pernyataan ahli waris yang menunjuk salah seorang ahli waris untuk mengurus permohonan pencatatan pengalihan paten dalam hal ahli waris lebih dari 1 orang;
- surat kuasa khusus dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
- bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan paten;
- bukti pembayaran biaya tahunan atas paten;
- surat pernyataan ahli waris mengenai pelepasan paten, jika ahli waris melakukan pelepasan paten;
- bukti pencatatan perjanjian lisensi, dalam hal paten telah diberikan lisensi kepada pihak lain;
- fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
- fotokopi peraturan presiden mengenai pelaksanaan paten oleh pemerintah, dalam hal paten dilaksanakan oleh pemerintah.
- petikan atau salinan dokumen paten atau fotokopi sertifikat paten dan dokumen paten;
- salinan akta hibah;
- surat kuasa khusus jika diajukan melalui kuasa;
- bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan paten;
- bukti pembayaran biaya tahunan atas paten;
- surat pernyataan penerima hibah mengenai pelepasan paten, jika penerima hibah melakukan pelepasan paten;
- bukti pencatatan perjanjian lisensi, jika telah dilisensikan kepada pihak lain;
- fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
- fotokopi peraturan presiden mengenai pelaksanaan paten oleh pemerintah, dalam hal paten dilaksanakan oleh pemerintah.
- petikan atau salinan dokumen paten atau fotokopi sertifikat paten dan dokumen paten;
- surat kematian pemegang paten;
- salinan akta wasiat;
- surat kuasa khusus jika diajukan melalui kuasa;
- bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan paten;
- bukti pembayaran biaya tahunan atas paten;
- surat pernyataan penerima wasiat mengenai pelepasan paten, jika penerima wasiat melakukan pelepasan paten;
- bukti pencatatan perjanjian lisensi, jika telah dilisensikan kepada pihak lain;
- fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
- fotokopi peraturan presiden mengenai pelaksanaan paten oleh pemerintah, dalam hal paten dilaksanakan oleh pemerintah.
- petikan atau salinan dokumen paten atau fotokopi sertifikat paten dan dokumen paten;
- akta ikrar wakaf yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;
- surat kuasa khusus jika diajukan melalui kuasa;
- bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan paten;
- bukti pembayaran biaya tahunan atas paten; dan
- surat pernyataan pemegang paten bahwa paten tidak diberikan lisensi kepada pihak lain secara eksklusif, tidak dijadikan objek jaminan fidusia, dan bukan merupakan paten yang dilaksanakan oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara atau paten yang mengganggu atau bertentangan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
- petikan atau salinan dokumen paten atau fotokopi sertifikat paten dan dokumen paten;
- salinan akta perjanjian;
- surat kuasa khusus jika diajukan melalui kuasa;
- bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan paten;
- bukti pembayaran biaya tahunan atas paten;
- bukti pencatatan perjanjian lisensi, jika paten telah dilisensikan kepada pihak lain;
- fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
- fotokopi peraturan presiden mengenai pelaksanaan paten oleh pemerintah, dalam hal paten dilaksanakan oleh pemerintah.
- petikan atau salinan dokumen paten atau fotokopi sertifikat paten dan dokumen paten;
- salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bukti pengalihan paten karena sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
- surat kuasa khusus dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
- bukti pembayaran biaya permohonan pencatatan pengalihan paten;
- bukti pembayaran biaya tahunan atas paten;
- surat pernyataan penerima paten mengenai pelepasan paten, jika penerima paten melakukan pelepasan paten;
- bukti pencatatan perjanjian lisensi, jika telah dilisensikan kepada pihak lain;
- fotokopi sertifikat jaminan fidusia dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia, dalam hal hak atas paten dijadikan objek jaminan fidusia; dan
- fotokopi peraturan presiden mengenai pelaksanaan paten oleh pemerintah, dalam hal paten dilaksanakan oleh pemerintah.
- tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
- nama dan alamat lengkap pemohon;
- nama dan alamat lengkap pemegang paten;
- nomor dan judul paten; dan
- nama dan alamat lengkap kuasanya dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa.
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!