Pak Abdul adalah pemilik sebidang tanah yang dijaminkan kepada PT A. Tanah tersebut untuk menjamin pelunasan utang PT B. Suatu ketika Pak Abdul dimohonkan PKPU oleh krediturnya yang lain. Dalam masa yang sama, PT B wanprestasi kepada PT A sehingga PT A hendak melelang jaminan tersebut. Lelang atas jaminan terkendala karena Pak Abdul sebagai pemilik tanah sedang dimohonkan PKPU. Yang hendak saya tanyakan adalah bagaimana kedudukan PT A terhadap proses PKPU Pak Abdul? Apakah PT A dapat mengikuti rapat kreditur? Bagaimanakah solusi agar PT A dapat melelang eksekusi tanah jaminan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Berdasarkan keterangan Anda, berarti Pak Abdul adalah pihak ketiga yang membebankan hak tanggungan terhadap harta kekayaan miliknya untuk pelunasan utang PT B kepada PT A.
Dalam hubungan hukum yang demikian, PT A bukanlah kreditur Pak Abdul, sehingga PT A tidak dapat duduk bersama kreditur-kreditur lain dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pak Abdul.
Namun, apakah PT A dapat langsung saja mengeksekusi objek hak tanggungan milik Pak Abdul ketika PT B wanprestasi dan Pak Abdul dalam proses PKPU? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pihak Ketiga Pemberi Jaminan
Berdasarkan keterangan Anda, kami asumsikan bahwa Pak Abdul adalah pihak ketiga pemberi jaminan atas utang PT B kepada PT A. Adapun benda yang dijadikan jaminan atas utang tersebut adalah berupa tanah, yang dikenal dengan hak tanggungan.
Dalam artikel Perbedaan Personal Guarantee dan Pihak Ketiga Pemberi Jaminan, ditegaskan bahwa dalam konteks pembebanan hak tanggungan, pemberi hak tanggungan adalah pemilik persil yang dengan sepakatnya dibebani dengan hak tanggungan sampai sejumlah uang tertentu, untuk menjamin suatu perikatan/utang.
Sedangkan, pihak ketiga pemberi hak tanggungan adalah pihak ketiga (orang lain) yang menjamin utangnya debitur dengan persil miliknya.
Dalam hal orang tersebut sebagai pihak ketiga pemberi jaminan, maka benda si pihak ketiga yang dijadikan jaminan utang tersebut bisa dieksekusi jika debitur wanprestasi.
Bahwa pemberian hak tanggungan sudah dilakukan dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]
Pemberian hak tanggungan juga kami asumsikan sudah didaftarkan pada kantor pertanahan.[2]
Pendaftaran hak tanggungan yang dilakukan oleh kantor pertanahan, dilakukan dengan membuat buku tanah hak tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.[3]
Selain itu, sebagai tanda bukti adanya hak tanggungan, berarti sudah pula diterbitkan sertifikat hak tanggungan oleh kantor pertanahan.[4]
Maka, apabila PT B cidera janji atau wanprestasi atau default, maka berdasarkan:[5]
hak pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual objek hak tanggungan melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut, atau
titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungan, objek hak tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditur-kreditur lainnya
Eksekusi Objek Hak Tanggungan Milik Pihak Ketiga Pemberi Jaminan
Menurut Rizky Dwinanto, partner Adisuryo Dwinanto & Co yang juga berprofesi sebagai seorang pengurus dan kurator, PT A bukanlah kreditur dari Pak Abdul.
Pak Abdul adalah pihak ketiga yang membebankan hak tanggungan atas harta kekayaan miliknya sebagai jaminan pelunasan utang PT B kepada PT A.
Menjawab pertanyaan Anda, secara hukum, PT A dapat mengeksekusi objek hak tanggungan milik Pak Abdul ketika PT B dinyatakan telah wanprestasi, meskipun Pak Abdul sebagai pemilik objek hak tanggungan sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”).
Jika pun nanti dalam proses PKPU Pak Abdul berakhir dengan pailit, PT A tetap tidak berkedudukan sebagai kreditur dari Pak abdul, tidak seperti kreditur-kreditur lain yang Anda maksud dalam pertanyaan yang memohonkan PKPU untuk Pak Abdul.
Menurut Rizky Dwinanto, meskipun PT A secara hukum dapat meminta eksekusi objek hak tanggungan tanpa mengindahkan proses PKPU Pak Abdul, namun sebaiknya tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan menunda eksekusi tersebut sampai dengan proses PKPU berakhir.
Sedangkan untuk PKPU Tetap, jangka waktunya 270 hari.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Catatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Rizky Dwinanto via WhatsApp pada 22 Juli 2020, pukul 13.55 WIB.