Dokumen desa apa saja yang terkait anggaran yang ada di desa yang bisa dilihat oleh masyarakat desa? Dan bisakah masyarakat melihat dokumen terkait anggaran melalui Badan Permusyawaratan Desa?
Pada intinya, masyarakat desa memiliki hak untuk memperoleh dokumen-dokumen terkait rencana penggunaan anggaran pemerintahan desa dan pelaksanaannya, seperti:
Rancangan peraturan desa dan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Perencanaan pembangunan desa yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota dengan menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan desa;
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;
Laporan pelaksanaan pembangunan desa dalam musyawarah desa.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
memperoleh pelayanan yang sama dan adil;
menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa;
memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi:
kepala desa;
perangkat desa;
anggota Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”); atau
anggota lembaga kemasyarakatan desa.
mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di desa.
Selain itu, rancangan peraturan desa juga wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan masyarakat desa berhak memberikan masukan terhadap rancangan peraturan desa.[1]
Rancangan peraturan desa ini juga dapat mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APBDes”), pungutan, tata ruang, dan organisasi pemerintah desa, yang harus mendapatkan evaluasi dari bupati/walikota sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa.[2]
Masyarakat desa juga berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa.[3]
Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa, pemerintah desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan desa, yang menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota (“APBD Kabupaten/Kota”).[4]
Masyarakat desa juga berhak melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan desa itu.[5]
Dalam musyawarah desa yang diselenggarakan minimal 1 tahun sekali pun, masyarakat ikut berpartisipasi untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan desa.[6]
Musyawarah desa tersebut juga membahas perencanaan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (“RPJM Desa”), Rencana Kerja Pemerintah Desa (“RKP Desa”), dan APBDes.[7]
Terkait dengan hal ini, kepala desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.[8]
Jadi, dokumen-dokumen desa terkait rencana penggunaan anggaran dan pelaksanaannya dapat diakses oleh masyarakat desa melalui, antara lain:
Rancangan peraturan desa dan peraturan desa tentang APBDes;
Perencanaan pembangunan desa yang didanai APBDes, swadaya masyarakat desa, dan/atau APBD Kabupaten/Kota dengan menghadiri musyawarah perencanaan pembangunan desa;
RPJM Desa dan RKP Desa;
Laporan pelaksanaan pembangunan desa dalam musyawarah desa.
Hubungan BPD dengan Masyarakat Desa
BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.[9]
membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa; dan
melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Menyambung pertanyaan Anda, rancangan peraturan desa, baik yang diusulkan pemerintah desa maupun BPD, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa untuk mendapat masukan.[11]
Kepala desa wajib menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran secara tertulis paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.[12]
Selain itu, musyawarah desa yang dimaksud di atas diselenggarakan oleh BPD yang diikuti oleh pemerintah desa, BPD, dan unsur masyarakat yang terdiri atas:[13]
tokoh adat;
tokoh agama;
tokoh masyarakat;
tokoh pendidikan;
perwakilan kelompok tani;
perwakilan kelompok nelayan;
perwakilan kelompok perajin;
perwakilan kelompok perempuan;
perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan/atau
perwakilan kelompok masyarakat miskin.
Selanjutnya, dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa untuk menyusun RPJM Desa dan RKP Desa yang diterangkan di atas diikuti oleh BPD dan unsur masyarakat desa.[14]
Maka, anggota BPD yang merupakan wakil dari penduduk desa juga turut dilibatkan dalam agenda pembahasan dan pengawasan kinerja pemerintah desa, termasuk dalam perencanaan dan pelaksanaan penggunaan anggaran desa.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa