Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
KLINIK TERKAIT
- suami melakukan perkawinan, sedangkan ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri sekalipun salah satu dari keempat istrinya dalam iddah talak raj`i;
- seseorang menikahi bekas istrinya yang telah dili`annya;
- seseorang menikahi bekas istrinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas istri tersebut pernah menikah dengan pria lain kemudian bercerai lagi ba`da al dukhul dengan pria tersebut dan telah habis masa idahnya;
- perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah, semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut Pasal 8 UU Perkawinan, yaitu :
- berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas.
- berhubugan darah dalam garis keturunan menyimpang, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
- berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri.
- berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan dan bibi atau paman sesusuan.
- istri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dan istri atau istri-istrinya.
- seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
- perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud;
- perempuan yang dikawini ternyata masih dalam idah dengan suami lain;
- perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
- perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.
- Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum;
- Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau istri;
- Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya dan dalam jangka waktu 6 bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri dan tidak menggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.
- Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah dari suami atau istri. Misalnya, bapak atau ibu dari suami atau istri, kakek atau nenek dari suami atau istri.
- Suami atau istri, artinya bahwa inisiatif permohonan itu dapat timbul dari suami atau istri saja, atau dapat juga dari keduanya secara bersama-sama dapat mengajukan pembatalan perkawinan.
- Pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan perkawinan menurut undang undang. Pejabat yang ditunjuk ditentukan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan,[6] namun sampai saat ini urusan tersebut masih dipegang oleh Petugas Pencatat Nikah, Kepala Kantor Urusan Agama, Ketua Pengadilan Agama atau Ketua Pengadilan Negeri.
- Para pihak yang berkepentingan yang mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut dalam Pasal 67 KHI.
- perkawinan yang batal karena salah satu suami atau istri murtad;
- anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Terhadap mereka tidak ada perubahan status, dalam arti ia tetap memiliki bapak dan ibunya walaupun bapak ibunya tersebut dibatalkan perkawinannya. Selanjutnya, mengenai kepada siapa anak-anak itu ikut, hal ini tergantung putusan pengadilan, tetapi biasanya anak yang masih di bawah umur akan ditetapkan mengikuti ibunya;
- pihak ketiga sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan beriktikad baik, sebelum keputusan pembatalan perkawinan berkekutan hukum yang tetap;
- Batalnya suatu perkawinan tidak akan memutuskan hubungan hukum antara anak dengan orang tuanya.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
TAGS
KLINIK TERBARU
Syarat Pendirian PT Menurut UU Cipta Kerja
17 Sep 2024Cara Eksekusi Jaminan Cross Collateral
17 Sep 2024Teori Kedaulatan Rakyat dan Penerapannya di Indonesia
17 Sep 2024Jerat Hukum Catut KTP Warga untuk Maju Pilkada
13 Sep 2024Bolehkah Debt Collector Menyita Barang Milik Debitur?
13 Sep 2024TIPS HUKUM
Lihat SemuaDapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?