Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Masa Studi Program Sarjana
Perguruan tinggi dapat menetapkan masa penyelenggaraan program pendidikan kurang dari batas maksimum sebagaimana dimaksud di atas.
[1]
Lebih lanjut, pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan dengan cara:
[2]mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; atau
mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Permendikbud 3/2020.
Perguruan tinggi wajib memfasilitasi pelaksanaan pemenuhan masa dan beban belajar dalam proses pembelajaran dengan cara:
[3]paling sedikit empat semester dan paling lama 11 semester merupakan pembelajaran di dalam program studi;
satu semester atau setara dengan 20 sks merupakan pembelajaran di luar program studi pada perguruan tinggi yang sama; dan
paling lama dua semester atau setara dengan 40 sks merupakan:
pembelajaran pada program studi yang sama di perguruan tinggi yang berbeda;
pembelajaran pada program studi yang berbeda di perguruan tinggi yang berbeda; dan/atau
pembelajaran di luar perguruan tinggi.
Aturan Cuti Akademik
Dari ketentuan di atas, memang tidak dijelaskan secara eksplisit bahwa masa cuti akademik diperhitungkan sebagai masa studi aktif atau tidak.
Sepanjang penelusuran kami, perguruan-perguruan tinggi kemudian menerapkan kebijakan masing-masing terkait cuti akademik tersebut.
Sebagai contoh,
Aturan Akademik Universitas Gadjah Mada pada laman
Direktorat Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadjah Mada, mengatur sebagai berikut:
Cuti akademik hanya diperbolehkan apabila mahasiswa sudah memiliki izin tertulis dari dekan atau rektor.
Cuti akademik lebih dari dua tahun, baik berturut-turut maupun tidak, harus mengajukan surat permohonan cuti akademik kepada rektor dengan tembusan dekan.
Masa cuti akademik tidak diperhitungkan sebagai masa aktif dalam kaitannya dengan batas waktu studi.
Selama masa cuti akademik mahasiswa tidak perlu membayar SPP.
Mahasiswa tidak diperkenankan mengambil cuti akademik sebelum evaluasi empat semester pertama. Apabila ada alasan tertentu (misal: hamil/melahirkan, sakit dan harus dirawat di rumah sakit) dan hal tersebut mendapatkan persetujuan rektor, dapat diberi izin cuti akademik. Namun masa cutinya tetap akan diperhitungkan sebagai masa studi aktif dan dipakai sebagai dasar perhitungan dalam evaluasi.
Masih dari sumber yang sama, evaluasi akhir akan diberlakukan pada akhir batas masa studi, yaitu pada semester ke-14 atau setelah tujuh tahun masa studi.
Menurut perhitungan kami, masa studi maksimal di Universitas Sebelas Maret adalah tujuh tahun dengan jumlah 14 semester.
Pada akhir tahun ketujuh (semester 14), keberhasilan studi mahasiswa dinilai
untuk menentukan penyelesaian atau pemberhentian studi (
drop out).
[5]
Universitas Sebelas Maret kemudian mengenal adanya
mahasiswa selang studi, yaitu mahasiswa yang berhenti mengikuti kegiatan akademik sebelum studinya selesai, kemudian kembali mengikuti kegiatan akademik dengan seizin rektor atas usul dekan.
[6]
Waktu selang studi tidak dihitung sebagai masa studi. Selang studi hanya dapat diberikan maksimal selama dua kali, masing-masing satu semester dan tidak dalam semester berturut-turut.
[7]
Dengan demikian, umumnya cuti akademik tidak dihitung sebagai masa studi aktif karena mahasiswa yang bersangkutan tidak aktif di perkuliahan untuk sementara waktu.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih detail, kami sarankan Anda untuk menelusuri peraturan akademik perguruan tinggi Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 17 ayat (3) Permendikbud 3/2020
[2] Pasal 18 ayat (1) Permendikbud 3/2020
[3] Pasal 18 ayat (2) dan (3) Permendikbud 3/2020
[4] Pasal 10 ayat (1) dan (3)
jo. Pasal 28 ayat (3) dan (4) Peraturan Rektor 582/2016
[5] Pasal 10 ayat (7) Peraturan Rektor 582/2016
[6] Pasal 29 ayat (1) Peraturan Rektor 582/2016
[7] Pasal 29 ayat (2) Peraturan Rektor 582/2016