KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tahap dan Penyelesaian Masalah PHK karena Efisiensi

Share
Ketenagakerjaan

Tahap dan Penyelesaian Masalah PHK karena Efisiensi

Tahap dan Penyelesaian Masalah PHK karena Efisiensi
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saya mengalami PHK karena perusahaan melakukan efisiensi, sehingga harus meng-cut unit-unit yang dianggap tidak penting. Adakah panduan mengenai langkah apa saja yang seharusnya diambil pengusaha sebelum melakukan PHK karena efisiensi ini?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Perusahaan seharusnya tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja atas alasan efisiensi, sebelum menempuh upaya-upaya sebagai berikut:

    1. menyampaikan surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut paling lama 14 hari kerja sebelum PHK;
    2. mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur;
    3. mengurangi shift;
    4. membatasi/menghapuskan kerja lembur;
    5. mengurangi jam kerja;
    6. mengurangi hari kerja;
    7. meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu;
    8. tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya;
    9. memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

    Lalu, bagaimana ketentuan mengenai PHK karena efisiensi dan upaya apa yang dapat ditempuh jika terjadi perselisihan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kewajiban Perusahaan Sebelum Mem-PHK karena Efisiensi yang pertama kali dipublikasikan pada 14 Mei 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Tahapan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

    Pertama-tama, kami turut prihatin atas masalah yang Anda hadapi. Semoga masalah tersebut dapat segera menemukan jalan keluarnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pada dasarnya, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK.[1]

    PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.[2]

    Tahapan PHK karena efisiensi menurut UU Cipta Kerja baru dapat dilakukan apabila segala upaya telah dilakukan, tetapi PHK tidak dapat dihindari, serta maksud dan alasan PHK telah diberitahukan kepada pekerja.[3] Pemberitahuan PHK diberitahukan kepada pekerja/buruh dengan surat pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.[4]

    Kemudian, jika pekerja telah diberi tahu, namun menolak PHK, penyelesaiannya wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja.[5]

    Jika perundingan benar-benar tidak menghasilkan kesepakatan, PHK dilakukan melalui tahapan yang sesuai dengan mekanisme perselisihan hubungan industrial.[6]

    Oleh karena Anda tidak menerangkan jenis perjanjian kerja Anda, maka kami mengambil contoh, apabila terjadi PHK, pada pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.[7]

    Jika perjanjian kerja yang Anda maksud adalah perjanjian kerja waktu tertentu, simak artikel Hak Pekerja yang di-PHK di Tengah Masa Kontrak untuk mengetahui hak Anda ketika di-PHK.

    PHK karena Efisiensi

    Salah satu alasan PHK, sebagaimana yang telah Anda uraikan, adalah adanya efisiensi. Namun, hal ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

    Salah satu tujuan efisiensi adalah penghematan, yakni penyelamatan keuangan perusahaan, salah satu contohnya adalah karena adanya restrukturisasi di perusahaan tersebut.

    Dalam Pasal 43 PP 35/2021 dan penjelasannya diterangkan bahwa PHK karena efisiensi dilakukan untuk dua kondisi, yaitu ketika perusahaan mengalami kerugian dan mencegah terjadinya kerugian. Perusahaan yang mengalami kerugian dapat dibuktikan antara lain berdasarkan hasil audit internal atau audit eksternal. Sementara, efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian ditandai dengan antara lain adanya potensi penurunan produktivitas perusahaan atau penurunan laba yang berdampak pada operasional perusahaan.

    PHK karena efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian, maka pekerja/buruh berhak atas:[8]

    1. uang pesangon sebesar 0,5 kali;
    2. uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) 1 kali; dan
    3. uang penggantian hak.

    Sementara itu, PHK karena efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian, maka pekerja/buruh berhak atas:[9]

    1. uang pesangon sebesar 1 kali;
    2. UPMK sebesar 1 kali; dan
    3. uang penggantian hak

    Mengenai cara menentukan besaran uang pesangon, UPMK, dan uang penggantian hak, selengkapnya dapat Anda simak dalam Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja.

    Selain itu, dalam Putusan MK No. 19/PUU-IX/2011 pemohon berpendapat dengan mendasarkan pada SE Menaker 907/2004 bahwa perusahaan tidak dapat melakukan PHK sebelum menempuh upaya-upaya sebagai berikut (hal. 57):

    1. mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur;
    2. mengurangi shift;
    3. membatasi/menghapuskan kerja lembur;
    4. mengurangi jam kerja;
    5. mengurangi hari kerja;
    6. meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu;
    7. tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya;
    8. memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

    Penyelesaian Perselisihan PHK karena Efisiensi

    Apabila Anda keberatan dengan keputusan perusahaan yang melakukan PHK atas alasan efisiensi tersebut, hal tersebut dapat dipandang sebagai perselisihan hubungan industrial, khususnya perselisihan PHK.

    Perselisihan PHK terjadi ketika tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.[10]

    Perselisihan PHK wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat yang harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.[11]

    Perundingan bipartit dapat dilakukan oleh pengusaha atau gabungan pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh.[12]

    Apabila perundingan itu gagal, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan telah dilakukan.[13]

    Dalam konteks perselisihan PHK, para pihak dapat memilih langkah mediasi atau konsiliasi untuk menyelesaikan perselisihannya setelah dicatatkan pada instansi yang dimaksud.[14]

    Apabila penyelesaian tersebut gagal mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.[15]

    Baca juga: 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    Demikian jawaban kami terkait tahap dan penyelesaian PHK karena efisiensi sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    PUTUSAN

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011.

    [1] Pasal 81 angka 40 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 1 angka 25 UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 81 angka 40 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [5] Pasal 81 angka 40 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 81 angka 40 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 151 ayat (4) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 81 angka 47 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 43 ayat (1) PP 35/2021

    [9] Pasal 43 ayat (2) PP 35/2021

    [10] Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”)

    [11] Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU 2/2004

    [12] Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU 2/2004

    [13] Pasal 4 ayat (1) UU 2/2004

    [14] Pasal 1 angka 11 dan Pasal 4 ayat (5) UU 2/2004

    [15] Pasal 5 UU 2/2004

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda