Terima kasih atas pertanyaan Anda.
BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat
Selain BAZNAS, UU Zakat juga mengatur tentang Lembaga Amil Zakat (“LAZ”) sebagai pengelola zakat (amil) nonnegara yang dapat mengelola zakat setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.
LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Pada dasarnya, LAZ yang legal adalah yang pembentukannya berdasarkan izin dari Menteri Agama atau pejabat lain yang ditunjuk menteri. Untuk mendapatkan izin, LAZ harus memenuhi persyaratan:
terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial yang harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang. Sedangkan bagi perkumpulan orang, perseorangan tokoh umat Islam (alim ulama), atau pengurus/takmir masjid/musala di suatu komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ, cukup dengan memberitahukan kegiatan pengelolaan zakat ke pejabat yang berwenang;
berbentuk lembaga berbadan hukum;
mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
memiliki pengawas syariat, baik internal maupun eksternal;
memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
bersifat nirlaba;
memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
LAZ yang Memperoleh Rekomendasi BAZNAS
Di tingkat nasional, LAZ yang telah memperoleh rekomendasi BAZNAS di antaranya:
Dompet Dhuafa;
Rumah Zakat;
Inisiatif Zakat Indonesia;
Yatim Mandiri Surabaya;
Rumah Zakat Indonesia;
Lembaga Manajemen Infak Ukhuwah Islamiyah;
Dana Sosial Al Falah Surabaya;
Pesantren Islam Al-Azhar;
Baitulmaal Muamalat;
Global Zakat; dst.
Sedangkan di tingkat provinsi, BAZNAS telah memberikan rekomendasi kepada:
Baitul Maal FKAM;
Semai Sinergi Umat;
Dompet Amal Sejahtera Ibnu Abbas (DASI) NTB;
Dompet Sosial Madani (DSM) Bali;
Harapan Dhuafa Banten;
Solo Peduli Ummat;
Dana Peduli Umat Kalimantan Timur;
Yayasan Al-Ihsan Jawa Tengah;
Yayasan Nurul Fikri Palangkaraya;
Gema Indonesia Sejahtera Bekasi; dst.
Selain itu, juga terdapat 34 LAZ lainnya di tingkat kabupaten/kota di Indonesia yang juga telah direkomendasikan BAZNAS, sekalipun beberapa di antaranya belum mendapatkan izin Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat.
Menurut hemat kami, daftar yang dirilis BAZNAS ini dapat menjadi tips bagi Anda dalam memilih lembaga pengelola zakat yang terpercaya.
Biar makin paham, kami sudah merangkum artikel ini dalam infografis berikut:
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami, semoga bemanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi: