KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Pakta Integritas dan Tujuannya

Share
Kenegaraan

Mengenal Pakta Integritas dan Tujuannya

Mengenal Pakta Integritas dan Tujuannya
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Apa sebenarnya fungsi pakta integritas? Mohon pendapat hukumnya.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Dapat pula diartikan bahwa pakta integritas adalah perjanjian yang dibuat bersama oleh pejabat di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama yang ditulis oleh Fahmi Ramadhan Firdaus, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 14 Januari 2020 kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Jumat, 11 Februari 2022, dan dimutakhirkan kedua kali pada 24 Maret 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pakta integritas diatur melalui Permen PANRB 49/2011. Lalu, apa itu pakta integritas? Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011, diterangkan bahwa dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Definisi secara Etimologi

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Merujuk pengertian secara etimologi, mari simak definisi dari “pakta” dan “integritas”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, integritas adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan atau kejujuran.

    Kemudian, arti dari pakta adalah bentuk perjanjian, yang merupakan persetujuan (tertulis atau dengan lisan) yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yang tersebut dalam persetujuan itu.

    Jika digabungkan, pakta integritas adalah perjanjian yang merupakan persetujuan yang dibuat oleh dua pihak tentang kesepakatan akan mutu, potensi, dan/atau kemampuan dalam menjaga wibawa atau kejujuran.

    Isi Secara Garis Besar

    Umumnya, pakta integritas wajib ditandatangani para Aparatur Sipil Negara (“ASN”). Isi dari antara masing-masing instansi dari para ASN mungkin memiliki sedikit perbedaan, sebagai contoh pakta integritas ASN yang bekerja di BPK mungkin berbeda dengan pakta integritas Polri.

    Namun, secara garis besar, isi pakta integritas adalah sebagai berikut:[1]

    1. Berperan secara proaktif dalam upaya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme serta tidak melakukan perbuatan tercela.
    2. Tidak meminta atau menerima suap, gratifikasi atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
    3. Bersikap jujur, transparan dan akuntabel dalam menjalankan tugas.
    4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
    5. Memberikan contoh pelaksanaan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan kepada bawahan.
    6. Menyampaikan penyimpangan integritas di instansi terkait dan menjaga kerahasiaan saksi.
    7. Apabila melanggar, maka akan menerima konsekuensi hukum.

    Contoh Pakta Integritas

    Untuk memperjelas, berikut poin-poin atau isi pakta integritas dari disarikan dari laman Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi:

    1. Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
    2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    3. Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
    4. Menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas;
    5. Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada karyawan yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten;
    6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Dittipidkor Bareskrim Polri serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya; dan
    7. Bila melanggar hal-hal tersebut di atas, siap menghadapi konsekuensinya.

    Sementara itu, isi pakta integritas yang disarikan dari laman Badan Pemeriksa Keuangan, antara lain:

    1. Tidak akan melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
    2. Tidak akan melakukan komunikasi yang mengarah pada KKN;
    3. Tidak akan memberikan sesuatu yang berkaitan yang dapat dikategorikan sebagai gratifikasi;
    4. Akan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui adanya indikasi praktik KKN; dan
    5. Bersedia dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan bila melanggar pernyataan dalam pakta integritas.

    Fungsi Pakta Integritas

    Pelaksanaan pakta integritas diwajibkan bagi para pimpinan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, para pejabat serta seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dan diawali dengan penandatanganan dokumen pakta integritas.[2]

    Tujuan atau fungsi pakta integritas, antara lain:[3]

    1. Memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi;
    2. Menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel;
    3. Mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD 1945, dan Pancasila.

    Berdasarkan uraian tersebut, pakta integritas merupakan perjanjian yang dibuat bersama oleh pejabat di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang berfungsi untuk menegaskan komitmen dalam menjalankan kewenangan dengan jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pelaksanaannya merupakan wujud pencegahan dan pemberantasan korupsi dalam pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami terkait pakta integritas sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah

    REFERENSI

    1. Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Korupsi, yang diakses pada Jumat, 9 Agustus 2024, pukul 16.00 WIB;
    2. Badan Pemeriksa Keuangan, yang diakses pada Jumat, 9 Agustus 2024, pukul 16.10 WIB;
    3. Integritas, yang diakses pada Jumat, 9 Agustus 2024, pukul 15.50 WIB;
    4. Pakta, yang diakses pada Jumat, 9 Agustus 2024, pukul 15.55 WIB.

    [1] Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (“Permen PANRB 49/2011”)

    [2] Pasal 4 Permen PANRB 49/2011

    [3] Pasal 3 Permen PANRB 49/2011

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda