Apakah diperbolehkan jika ada rumah pribadi bupati/walikota yang dijadikan rumah dinas bupati/walikota? Semisal ada kabupaten/kota yang baru saja dibentuk dan selama sekitar 10 tahun menjabat sebagai bupati/walikota, bupati/walikota memang tidak memiliki rumah dinas dan memang tidak menganggarkan untuk hal tersebut. Selama itu pula rumah pribadinya dijadikan sebagai rumah dinasnya. Mohon pencerahan atas kondisi tersebut. Apakah diperbolehkan? Adakah peraturan yang terkait? Apakah itu termasuk penyimpangan atau adakah unsur menguntungkan diri sendiri?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pengadaan rumah jabatan dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah setempat melalui prosedur pengadaan rumah jabatan menurut peraturan perundang-undangan, sehingga penggunaan rumah pribadi milik kepala daerah sebagaimana yang Anda maksud menjadi suatu rumah jabatan adalah bertentangan dengan hukum.
Atas perbuatan tersebut, kepala daerah yang bersangkutan dapat diberhentikan dari jabatannya. Alasan pemberhentian lain adalah jika selama penggunaan rumah pribadi sebagai rumah jabatan memberikan keuntungan pribadi bagi kepala daerah tersebut.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pembentukan Kabupaten/Kota yang Baru
Karena Anda menyebutkan soal kabupaten/kota yang baru saja dibentuk, maka kami akan menjelaskan lebih dulu mengenai pembentukan kabupaten/kota, mulai dari daerah persiapan hingga dinyatakan sebagai daerah baru.
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah(“UU Pemda”) dan perubahannya, pembentukan daerah dapat berupa pemekaran daerah dan penggabungan daerah. Pembentukan daerah tersebut mencakup daerah provinsi maupun kabupaten/kota.[1]
Guna menyederhanakan jawaban, kami asumsikan pembentukan kabupaten/kota yang Anda maksud terjadi karena pemekaran daerah yang dapat terjadi karena:[2]
pemecahan daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota untuk menjadi 2 atau lebih daerah baru; atau
penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam 1 daerah provinsi menjadi satu daerah baru.
Pemekaran daerah dilakukan melalui tahapan daerah persiapan kabupaten/kota yang harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.[3] Patut diperhatikan bahwa jangka waktu daerah persiapan tersebut adalah 3 tahun.[4]
Persyaratan dasar yang dimaksud meliputi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah.[5]
batas usia minimal daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan.
Sedangkan persyaratan dasar kapasitas daerah adalah kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang didasarkan pada parameter:[7]
geografi;
demografi;
keamanan;
sosial politik, adat, dan tradisi;
potensi ekonomi;
keuangan daerah; dan
kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, pemerintah pusat juga melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap daerah persiapan selama masa daerah persiapan.[8]
Evaluasi ini merupakan evaluasi terhadap penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pengelolaan personel, peralatan, dokumentasi, pembentukan perangkat daerah persiapan, pengisian jabatan aparatur sipil negara pada perangkat daerah persiapan, pengelolaan anggaran belanja daerah persiapan, dan penanganan pengaduan masyarakat.[9]
Selanjutnya terdapat kewajiban daerah induk terhadap daerah persiapan, yaitu:[10]
membantu penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan;
melakukan pendataan personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumentasi;
membuat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan personel, pembiayaan, peralatan, dan dokumentasi apabila daerah persiapan ditetapkan menjadi daerah baru; dan
melaksanakan pengisian jabatan aparatur sipil negara pada perangkat daerah persiapan;
mengelola anggaran belanja daerah persiapan; dan
menangani pengaduan masyarakat.
Setelah itu, pemerintah pusat melakukan evaluasi akhir masa daerah persiapan dan jika dinyatakan layak, maka akan ditingkat statusnya menjadi daerah baru melalui undang-undang.[12] Apabila dinyatakan tidak layak, dicabut statusnya sebagai daerah persiapan dengan peraturan pemerintah serta dikembalikan ke daerah induk.[13]
Bupati/Walikota Selaku Kepala Daerah
Merujuk pada Pasal 59 UU Pemda, setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah yang disebut kepala daerah, khusus untuk daerah kabupaten disebut bupati dan untuk daerah kota disebut wali kota.
Masa jabatan kepala daerah tersebut adalah 5 tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.[14]
Dalam melaksanakan perannya sebagai kepala daerah, bupati/walikota memiliki kewajiban:[15]
memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengembangkan kehidupan demokrasi;
menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
melaksanakan program strategis nasional; dan
menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.
membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin;
melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri; dan
meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Patut diperhatikan bahwa berdasarkan Pasal 78 ayat (1) UU Pemda, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti, karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan.
Alasan diberhentikannya seorang kepala daerah, antara lain, adalah:
tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 67 huruf b UU Pemda;[17] dan
melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 76 ayat (1) UU Pemda.[18]
Pengadaan Rumah Jabatan
Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai hak protokoler dan hak keuangan.[19] Terkait hak keuangan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain.[20]
Menurut Pasal 6 ayat (1) PP 109/2000, kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatanbeserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan. Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah tanpa suatu kewajiban dari pemerintah daerah.[21]
Selain itu, biaya sarana dan prasarana (rumah jabatan), sarana mobilitas (kendaraan dinas), dan biaya operasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”).[23]
Dari uraian di atas, baik pada saat masih menjadi daerah persiapan maupun setelah ditetapkan menjadi daerah baru, daerah kabupaten/kota telah mengelola anggaran daerah sendiri.
Dengan demikian, pemanfaatan rumah pribadi menjadi rumah jabatan dengan alasan tidak diadakannya anggaran untuk itu, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pengelolaan APBD. Selain itu, pengadaaan rumah jabatan juga seharusnya didahului dengan tata cara pengadaan rumah negara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Perpres 11/2008. Dimana dalam hal ini, bupati/wali kota yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya untuk menaati peraturan perundang-undangan, karena menggunakan rumah pribadinya sebagai rumah jabatan tanpa memperhatikan ketentuan tata cara pengadaan rumah jabatan.
Selain itu, jika penggunaan rumah pribadi yang menjadi rumah jabatan tersebut terbukti memberikan suatu keuntungan pribadi, maka kepala daerah yang bersangkutan dapat dikatakan melanggar larangan sebagai kepala daerah berupa membuat keputusan yang memberikan keuntungan pribadi.
Perbuatan kepala daerah yang melanggar kewajiban dan larangan tersebut dapat menjadi alasan untuk kepala daerah diberhentikan dari jabatannya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak Atas Rumah Negara