KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan tentang Konsultasi Dokter Jarak Jauh (Telemedicine)

Share
Teknologi

Aturan tentang Konsultasi Dokter Jarak Jauh (Telemedicine)

Aturan tentang Konsultasi Dokter Jarak Jauh (<i>Telemedicine</i>)
Muhammad Raihan Nugraha, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Saat ini telah berkembang berbagai tren aplikasi atau website yang menawarkan jasa konsultasi kesehatan online dengan para dokter. Apakah ada ketentuan hukum mengenai hal tersebut?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Untuk dapat dikatakan sebagai telemedicine menurut ketentuan yang diatur dalam PP 28/2024 dan Permenkes 20/2019, penyelenggara konsultasi online tersebut harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan berizin di fasilitas pelayanan kesehatan (“fasyankes”). Fasyankes yang dimaksud terdiri dari fasyankes pemberi konsultasi dan fasyankes peminta konsultasi. Selain itu, fasyankes penyelenggara juga harus teregistrasi kepada Menteri Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul  sama yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 25 Oktober 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Dasar Hukum Telemedicine

    Sebagaimana yang telah Anda sebutkan bahwa saat ini sedang berkembang layanan konsultasi kesehatan online baik berbasis website maupun aplikasi. Hal ini dapat juga disebut sebagai telemedicine atau telemedisin dalam bahasa Indonesia. Menurut KBBI, telemedisin adalah diagnosis dan perawatan pasien jarak jauh melalui teknologi komunikasi.

    Kemudian, dalam peraturan perundang-undangan, definisi telemedisin diatur dalam Pasal 1 angka 22 UU Kesehatan yaitu:

    Telemedisin adalah pemberian dan fasilitasi layanan klinis melalui telekomunikasi dan teknologi komunikasi digital.

    Pengertian yang sama tentang telemedisin juga diatur dalam Pasal 1 angka 28  PP 28/2024. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 1 Permenkes 20/2019, telemedicine adalah pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.

    Selanjutnya, penyelenggaraan telemedisin meliputi layanan:[1]

    1. antar fasilitas pelayanan kesehatan (“fasyankes”), yaitu telemedisin yang dilaksanakan antara fasyankes satu dengan fasyankes yang lain untuk menegakkan diagnosis, penatalaksanaan klinis, dan/atau pencegahan penyakit cedera;[2] dan
    2. antara fasyankes dengan masyarakat, yaitu telemedisin yang dilaksanakan oleh fasyankes kepada perseorangan untuk kepentingan diagnosis, penatalaksanaan klinis, dan/atau pencegahan penyakit dan cedera.[3]

    Selain itu, pelayanan telemedisin secara khusus pengaturannya dapat Anda temukan pada Pasal 561 ayat (1) PP 28/2024 dan Pasal 3 ayat (1) Permenkes 20/2019, yaitu terdiri atas pelayanan:

    1. teleradiologi;
    2. teleelektrokardiografi;
    3. teleultrasonografi;
    4. telekonsultasi klinis;
    5. telefarmasi;
    6. pelayanan konsultasi telemedisin lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

    Adapun yang Anda maksud mengenai konsultasi kesehatan online dapat dikategorikan sebagai telekonsultasi klinis, yaitu pelayanan konsultasi klinis jarak jauh untuk membantu menegakkan diagnosis, dan/atau memberikan pertimbangan/saran tata laksana.[4] Telekonsultasi klinis dapat dilakukan secara tertulis, suara, dan/atau video, serta harus terekam dan tercatat dalam rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]

    Siapa yang Melaksanakan Pelayanan Telemedicine?

    Adapun pelayanan telemedicine dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktik di fasyankes penyelenggara[6] yang meliputi fasyankes pemberi konsultasi dan fasyankes peminta konsultasi.[7] Fasyankes pemberi konsultasi adalah fasyankes yang menerima permintaan dan memberikan pelayanan konsultasi telemedisin, yaitu rumah sakit milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan swasta.[8] Sedangkan, fasyankes peminta konsultasi adalah fasyankes yang mengirim permintaan konsultasi telemedicine, berupa rumah sakit, fasyankes tingkat pertama, dan fasyankes lain.[9]

    Kemudian, berikut adalah fasyankes yang dapat menyelenggarakan telemedisin:[10]

    1. rumah sakit;
    2. puskesmas;
    3. klinik;
    4. praktik mandiri tenaga medis atau tenaga kesehatan;
    5. laboratorium kesehatan; dan
    6. apotek.

    Fasyankes tersebut dapat menyelenggarakan telemedisin secara mandiri atau bekerja sama dengan penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[11] Penyelenggara sistem elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan sistem elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.[12]

    Adapun, fasyankes pemberi konsultasi dan fasyankes peminta konsultasi yang menyelenggarakan pelayanan telemedicine harus memenuhi persyaratan yang meliputi:[13]

    1. sumber daya manusia;
    2. sarana, prasarana, peralatan; dan
    3. aplikasi.

    Syarat aplikasi tersebut merupakan aplikasi telemedicine dengan sistem keamanan dan keselamatan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[14], dan disediakan oleh kementerian kesehatan.[15] Akan tetapi, dalam hal pelayanan telemedicine menggunakan aplikasi yang dikembangkan secara mandiri, maka aplikasi tersebut harus teregistrasi di kementerian kesehatan.[16]

    Kami mengambil contoh Telemedicine Indonesia (Temenin), yaitu sebuah layanan yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan. Dalam laman resmi Temenin disebutkan terdapat 4 layanan telemedis yang disediakan yaitu radiologi, USG, elektrokardiografi, dan konsultasi. Dari laman yang sama, dijelaskan bahwa telekonsultasi dimaksudkan untuk mempertemukan pasien dengan dokter ahli untuk konsultasi online, mengetahui kondisi pasien, dan membuat rekomendasi pengobatan.  

    Platform Penghubung dan Penyelenggara Telemedicine

    Selain itu, seperti yang kita ketahui kini juga berkembang platform digital layanan konsultasi yang memiliki konsep konsultasi online dengan para dokter. Namun berdasarkan penelusuran kami, platform digital belum tentu merupakan penyelenggara pelayanan kesehatan, melainkan hanya sebuah platform yang merupakan sarana untuk memudahkan pencarian atas layanan kesehatan. Dikutip dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam artikel Layanan Kesehatan dan Kemajuan Teknologi Digital, pelaku bisnis e-Kesehatan memang diharuskan tercatat sebagai penyelenggara sistem elektronik di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    Subbab B Lampiran Permenkes 46/2017 menerangkan bahwa e-Kesehatan adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pelayanan dan informasi kesehatan, utamanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan meningkatkan proses kerja yang efektif dan efisien.

    Maka dari itu, menurut hemat kami, harus dibedakan antara platform penghubung atau penyedia jasa, dengan pelayanan atau penyelenggara telemedicine.

    Fasyankes pemberi maupun peminta konsultasi harus melakukan registrasi yang diajukan kepada Menteri Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.[17] Sementara itu, platform digital layanan konsultasi online dengan para dokter yang banyak kita temui bukanlah bagian dari fasyankes tersebut, sehingga pelayanannya tidak dapat dikatakan sebagai telemedicine.

    Sebagaimana telah kami jelaskan, aplikasi telemedicine disediakan oleh Kementerian Kesehatan, namun jika pelayanan telemedicine menggunakan aplikasi yang dikembangkan secara mandiri, aplikasi tersebut harus teregistrasi di Kementerian Kesehatan.

    Hak dan Kewajiban dalam Pelayanan Telemedicine

    Penting untuk diketahui juga mengenai hak dan kewajiban dalam pelayanan telemedicine. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan (2) serta Pasal 18 ayat (1) dan (2) Permenkes 20/2019, dalam memberikan pelayanan telemedicine, fasyankes pemberi maupun peminta konsultasi memiliki berbagai hak dan kewajiban, antara lain:

     Fasyankes Pemberi KonsultasiFasyankes Peminta Konsultasi
    Hak
    1. menerima informasi medis berupa gambar, citra (image), teks, biosinyal, video dan/atau suara yang baik dengan menggunakan transmisi elektronik untuk menjawab konsultasi dan/atau memberi expertise; dan
    2. menerima imbalan jasa pelayanan telemedicine.
    1. memperoleh jawaban konsultasi dan/atau menerima expertise sesuai standar; dan
    2. menerima informasi yang benar, jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan jujur mengenai hasil konsultasi dan/atau expertise.
    Kewajiban
    1. menyampaikan jawaban konsultasi dan/atau memberikan expertise sesuai standar;
    2. menjaga kerahasiaan data pasien;
    3. memberikan informasi yang benar, jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan jujur mengenai hasil konsultasi dan/atau expertise; dan
    4. menyediakan waktu konsultasi 24 jam dalam sehari, 7 hari dalam seminggu.
    1. mengirim informasi medis berupa gambar, pencitraan, teks, biosinyal, video dan/atau suara dengan menggunakan transmisi elektronik sesuai standar mutu untuk meminta jawaban konsultasi dan/atau memperoleh expertise;
    2. menjaga kerahasiaan data pasien; dan
    3. memberikan informasi yang benar, jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan jujur mengenai hasil konsultasi dan/atau expertise kepada pasien.

    Berdasarkan uraian-uraian di atas, website maupun aplikasi yang menawarkan ragam layanan dalam bidang kesehatan, salah satunya, konsultasi online dengan para dokter semakin berkembang, sehingga masyarakat harus tetap berhati-hati dalam menggunakan layanan tersebut.

    Hal ini mengingat tidak semua website maupun aplikasi merupakan fasyankes, melainkan sekadar platform atau penyelenggara sistem elektronik yang menghubungkan Anda dengan penyedia layanan kesehatan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008  tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2017 tentang Strategi E-Kesehatan Nasional;
    7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

    Referensi:

    1. KBBI, telemedisin, diakses pada 06 Agustus 2024, pukul 13.30 WIB;
    2. Layanan Kesehatan dan Kemajuan Teknologi Digital, diakses pada 06 Agustus 2024, pukul 15.00 WIB;
    3. Telemedicine Indonesia (Temenin), diakses pada 05 Agustus 2024, pukul 16.35 WIB.

    [1] Pasal 558 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP 28/2024”)

    [2] Pasal 558 ayat (2) PP 28/2024

    [3] Pasal 558 ayat (3) PP 28/2024

    [4] Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan (“Permenkes 20/2019”)

    [5] Pasal 3 ayat (6) dan (7) Permenkes 20/2019

    [6] Pasal 2 Permenkes 20/2019

    [7] Pasal 5 Permenkes 20/2019

    [8] Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 6 ayat (1) dan (2) Permenkes 20/2019

    [9] Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 6 ayat (3) Permenkes 20/2019

    [10] Pasal 558 ayat (5) PP 28/2024

    [11] Pasal 558 ayat (4) PP 28/2024

    [12] Pasal 1 angka 6a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    [13] Pasal 8 Permenkes 20/2019

    [14] Pasal 12 ayat (1) Permenkes 20/2019

    [15] Pasal 12 ayat (2) Permenkes 20/2019

    [16] Pasal 12 ayat (3) Permenkes 20/2019

    [17] Pasal 13 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 1 angka 9 dan 10 Permenkes 20/2019

     

    TAGS

    Punya masalah hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua

    TIPS HUKUM

    Lihat Semua
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda