Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dampak Rencana Pemindahan Ibukota terhadap Wilayah Jabatan Notaris

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Dampak Rencana Pemindahan Ibukota terhadap Wilayah Jabatan Notaris

Dampak Rencana Pemindahan Ibukota terhadap Wilayah Jabatan Notaris
Ari Wirya Dinata, S.H., M.H.Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas
Bacaan 10 Menit
Dampak Rencana Pemindahan Ibukota terhadap Wilayah Jabatan Notaris

PERTANYAAN

Bagaimana status notaris di wilayah A (Jakarta) terhadap pindahnya Ibukota dari Jakarta ke Kalimantan Timur? Dan apakah pindahnya Ibukota ke Kalimantan Timur akan mengubah status wilayah notarisnya menjadi wilayah A?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengaturan mengenai profesi hukum notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”) dan perubahannya.
     
    Berdasarkan UU Notaris dan perubahannya, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU Notaris dan perubahannya atau undang-undang lainnya.
     
    Wilayah jabatan notaris meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya di daerah kabupaten atau kota. Wilayah jabatan notaris untuk Kategori Daerah A (DKI Jakarta) tidak akan berubah dengan adanya rencana pemindahan ibukota negara berdasarkan UU Notaris dan perubahannya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Wilayah Jabatan Notaris
    Pengaturan mengenai profesi hukum notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”).
     
    Berdasarkan UU 2/2014, notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU Notaris dan perubahannya atau undang-undang lainnya.[1]
     
    Mengenai wilayah jabatan Notaris, wilayah jabatan Notaris meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya di daerah kabupaten atau kota.[2] Notaris juga dilarang menjalankan jabatan di luar wilayahnya.[3]
     
    Terkait pertanyaan Anda,  pemindahan status ibukota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur tidak akan mengubah status wilayah jabatan notaris.
     
    Hal ini dikarenakan penentuan status wilayah jabatan notaris didasarkan pada tempat kedudukan notaris tersebut dengan memperhatikan formasi jabatan notaris. Ketentuan mengenai formasi jabatan notaris dapat merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah (“Permenkumham 27/2016”).
     
    Kemudian, jika melihat ketentuan Pasal 7 ayat (2) Permenkumham 27/2016 yang mengatur kategori daerah sebagai pedoman dalam pengisian formasi jabatan notaris, daerah DKI Jakarta termasuk dalam Kategori Daerah A.
     
    Pada dasarnya, dalam Kategori Daerah A tersebut nomenklatur “ibukota” tidak dikenal, melainkan nomenklatur yang digunakan hanya “kota administrasi”.
     
    Selengkapnya dapat dilihat sebagai berikut:
     
    Pasal 7 ayat (2) huruf a Permenkumham 27/2016
    Kategori Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Kategori Daerah A meliputi:
    1. Kota Adminstrasi Jakarta Selatan;
    2. Kota Adminstrasi Jakarta Barat;
    3. Kota Adminstrasi Jakarta Pusat;
    4. Kota Adminstrasi Jakarta Utara; dan
    5. Kota Adminstrasi Jakarta Timur.
     
    Sehingga, rencana pemindahan ibukota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur tidak akan mengubah status wilayah notaris Kategori Daerah A.
     
    Perpindahan Wilayah Jabatan Notaris
    Meskipun demikian, notaris dapat pindah wilayah jabatan dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM.[4]
     
    Syarat pindah wilayah jabatan notaris adalah setelah tiga tahun berturut-turut melaksanakan tugas jabatan pada daerah kabupaten atau kota sesuai dengan tempat kedudukan notaris.[5]
     
    Pengaturan lebih lanjut dapat dilihat pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
     
    Baca juga: Prosedur Pengajuan Cuti dan Pindah Wilayah Notaris
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
     

    [1] Pasal 1 angka 1 UU 2/2014
    [2] Pasal 18 UU Notaris
    [3] Pasal 17 ayat (1) huruf a UU 2/2014
    [4] Pasal 23 ayat (1) UU Notaris
    [5] Pasal 23 ayat (2) UU Notaris

    Tags

    profesi hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!