Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pada dasarnya, Indonesia belum memiliki ketentuan spesifik mengenai tata kelola
closed circuit television (“CCTV”) atau kamera pemantau di kawasan permukiman. Namun demikian, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang secara tidak langsung mengatur adanya fasilitas ini. Salah satunya adalah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU 1/2011”). Berdasarkan ilustrasi Anda sebagai salah satu penghuni perumahan, kami akan mencoba menjawab pertanyaan Anda dalam kerangka UU 1/2011.
Sebagaimana diuraikan Vikas Kumar dan Jakob Svensson dalam bukunya Promoting Social Change and Democracy through Information Technology (hal. 75), sebagaimana kami sarikan, pemasangan CCTV sebagai sebuah jaringan kamera pemantau bertujuan untuk memastikan keamanan suatu area tertentu, baik area publik maupun area privat, dari berbagai gangguan. Umumnya, gangguan tersebut berupa pencurian, kekerasan, terorisme, dan bentuk kejahatan lainnya.
Hal ini sejalan dengan salah satu asas dasar dalam UU 1/2011, yaitu keselamatan, keamanan, ketertiban, dan keteraturan.
[1] Adanya asas tersebut dalam UU 1/2011 dimaksudkan untuk memberikan landasan agar penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman memperhatikan masalah keselamatan dan keamanan bangunan beserta infrastrukturnya, keselamatan dan keamanan lingkungan dari berbagai ancaman yang membahayakan penghuninya, ketertiban administrasi, dan keteraturan dalam pemanfaatan perumahan dan kawasan permukiman.
[2]
Sesuai fungsinya sebagai pengawas keamanan, CCTV dapat dikategorikan sebagai salah satu prasarana permukiman. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
[3]
Satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Terkait masalah gangguan privasi yang Anda rasakan, UU ITE dan perubahannya sejatinya telah memberikan perlindungan. Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 menyatakan sebagai berikut:
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 kemudian menguraikan bahwa dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:
Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Apabila seseorang merasa hak pribadinya telah dilanggar, maka dapat mengajukan
gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan UU ITE dan perubahannya.
[4]
Namun sebelum memilih mengambil langkah gugatan hukum, UU 1/2011 yang telah dirujuk sebelumnya sejatinya memiliki langkah alternatif untuk menyelesaikan keresahan Anda. Pasal 147 UU 11/2011 menyatakan bahwa penyelesaian sengketa di bidang perumahan terlebih dahulu diupayakan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dengan demikian, langkah bermusyawarah dengan penyelenggara perumahan atau masyarakat setempat yang memasang CCTV di sekitar rumah Anda perlu didahulukan demi kemaslahatan bersama.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi
Vikas Kumar dan Jakob Svensson. Promoting Social Change and Democracy through Information Technology. Hershey: Information Science Reference, 2015.
[1] Pasal 2 huruf l UU 1/2011.
[2] Penjelasan Pasal 2 huruf l UU 1/2011
[3] Pasal 1 angka 21 UU 1/2011
[4] Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016