KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Upaya Hukum Jika Perusahaan Memaksa Karyawan Resign

Share
Ketenagakerjaan

Upaya Hukum Jika Perusahaan Memaksa Karyawan Resign

Upaya Hukum Jika Perusahaan Memaksa Karyawan <i>Resign</i>
Rifdah Rudi, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Upaya Hukum Jika Perusahaan Memaksa Karyawan <i>Resign</i>

PERTANYAAN

Saya bekerja di perusahaan swasta selama 1 tahun. Suatu waktu ada penyimpangan oleh bawahan saya yang mengakibatkan kerugian perusahaan. Jalur hukum pun ditempuh untuk proses bawahan sampai ke polisi, tapi pihak perusahaan membebankan kerugian sebagai kelalaian saya selaku atasan. Selang 3 bulan berjalan lingkungan pekerjaan makin tidak kondusif dan perusahaan meminta saya mengundurkan diri. Saya mengikuti proses pengunduran diri dan gaji terakhir ditahan oleh perusahaan. Satu bulan setelah proses resign saya menanyakan gaji yang tidak kunjung ditransfer dan perusahaan menjawab sudah tidak ada lagi karena balance dengan pembebanan kasus bawahan saya.

Pertanyaan saya, bolehkah perusahaan meminta saya untuk resign? Apa upaya hukum jika perusahaan memaksa karyawan resign?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dengan adanya surat pengunduran diri, maka surat tersebut dianggap sah, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya. Dalam kasus Anda, artinya Anda harus dapat membuktikan terlebih dahulu adanya “paksaan” dalam penandatanganan surat pengunduran diri tersebut.

    Sehingga, apabila terbukti adanya paksaan, maka surat tersebut dapat dimintakan pembatalannya dan Anda dapat mengklaim tentang tindakan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 26 Juni 2019, kemudian dimutakhirkan oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. pada 16 Maret 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Di-PHK karena Gagal Penuhi Target?

    Bolehkah Di-PHK karena Gagal Penuhi Target?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, pengunduran diri memiliki konsekuensi yang berbeda-beda tergantung pada jenis perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja. Pertama-tama, kami akan jelaskan lebih dahulu Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”).

    Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Disarikan dari Pekerja Wajib Tahu Perbedaan PKWT dan PKWTT, bahwa PKWTT adalah perjanjian kerja untuk karyawan yang berstatus tetap. Lalu, perlu diketahui pada dasarnya menurut Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja hanya akan berakhir apabila:

    1. pekerja/buruh meninggal dunia;
    2. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
    3. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
    4. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
    5. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

    Adapun pengunduran diri sebagai salah satu alasan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) diatur dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

    PHK dapat terjadi karena alasan pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

    1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;      
    2. idak terikat dalam ikatan dinas; dan
    3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;

    Sehingga, yang dimaksud mengundurkan diri pada dasarnya adalah yang dilakukan atas kemauan sendiri.

    Karyawan yang di PHK karena alasan pengunduran diri berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB.[1]

    Terkait perhitungan hak-hak tersebut dapat disimak lebih lanjut dalam Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja.

    Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

    Kemudian, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu,[2] atau secara singkat PKWT adalah perjanjian kerja untuk karyawan kontrak.

    Jika pekerja dengan PKWT resign sebelum masa perjanjian kerja habis, maka berlaku ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan:

    Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

    Maka, apabila pekerja kontrak resign, ia harus membayar ganti rugi sejumlah upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu kontrak.

    Jika Dipaksa Resign

    Menyambung pertanyaan Anda, karena pengunduran diri yang dilakukan terlihat dipaksa oleh perusahaan dan tidak didasarkan atas kemauan Anda sendiri, maka kami berpendapat Anda harus dapat membuktikan bahwa surat pengunduran diri yang dibuat itu atas dasar paksaan.

    Hal serupa pernah dijelaskan dalam Hukumnya Dipaksa Resign dari Perusahaan, bahwa dengan adanya surat pengunduran diri, maka surat tersebut dianggap sah, sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya.

    Artinya, pekerja harus dapat membuktikan adanya “paksaan” dalam penandatanganan surat pengunduran diri. Sehingga, apabila terbukti adanya paksaan, maka surat tersebut dapat dimintakan pembatalannya dan pekerja dapat mengklaim PHK sepihak tersebut dengan menempuh proses hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”).

    Untuk memperjuangkan hak-hak Anda, termasuk gaji yang belum dibayarkan, Anda dapat menggugat perusahaan ke PHI, tentunya dengan terlebih dahulu mengupayakan perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.[3]

    Namun, jika upaya bipartit tidak membuahkan hasil, maka perselisihan PHK dapat dilakukan dengan perundingan tripartit. Apa itu perundingan tripartit? Perundingan tripartit adalah perundingan antara pekerja dan pengusaha dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Perundingan tripartit bisa melalui mediasi, konsiliasi dan arbitrase.[4] Adapun, dalam konteks perselisihan PHK, maka dapat juga menggunakan mediasi atau konsiliasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan 13 UU PPHI. Tapi, jika konsiliasi atau mediasi juga tidak menghasilkan kesepakatan, barulah kemudian dapat menempuh proses hukum ke Pengadilan Hubungan Industrial.[5]

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

    Menurut hemat kami, gugatan yang diajukan ialah gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja, yaitu perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.[6]

    Selanjutnya, menurut Juanda Pangaribuan dalam bukunya Seluk Beluk Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial (hal. 232), dalam hal terjadi sengketa mengenai perselisihan PHK, fakta yang harus dikemukakan oleh penggugat ialah:

    1. kapan hubungan kerja dimulai;
    2. kapan hubungan kerja berakhir;
    3. siapa yang mengakhiri hubungan kerja;
    4. apa alasan pengakhiran hubungan kerja;
    5. bagaimana cara pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja;
    6. berapa gaji per bulan;
    7. tunjangan apa saja yang diterima;
    8. status hubungan kerja (kontrak atau permanen).

    Baca juga: Pihak-Pihak yang Bisa Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    REFERENSI

    1. Juanda Pangaribuan. Seluk Beluk Hukum Acara Pengadilan Hubungan Industrial. Jakarta: MISI, 2017;
    2. Rai Mantili. Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan melalui Combined Process (Med-Arbitrase). Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 6 No. 1 September 2021.

    [1] Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [2] Pasal 1 angka 10 PP 35/2021

    [3] Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

    [4] Rai Mantili. Konsep Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan melalui Combined Process (Med-Arbitrase). Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol. 6 No. 1 September 2021, hal. 53

    [5] Pasal 5 UU PPHI

    [6] Pasal 1 angka 4 UU PPHI

    Tags

    mengundurkan diri
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!