Apakah advokat bisa mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Sepanjang penelusuran kami, baik dalam UU ASN maupun PP 11/2017 dan perubahannya, tidak terdapat ketentuan yang melarang advokat untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”).
Namun, terdapat ketentuan dalam UU Advokat yang mengatur perihal larangan rangkap jabatan bagi advokat, yaitu tidak boleh berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, termasuk PNS. Bagaimana bunyi dasar hukum selengkapnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran artikel dengan judul Dapatkah Advokat Melamar Menjadi PNS? yang dibuat oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. pada 31 Mei 2019.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Persyaratan Menjadi PNS
Pertama-tama, perlu dijabarkan terlebih dahulu definisi dari Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN berikut:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Adapun yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara (“ASN”) adalah profesi bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.[1] Sedangkan Pegawai ASN adalah PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan
penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.[2]
Jika kita melihat aturan dalam UU ASN, pada dasarnya setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Pegawai ASN setelah memenuhi persyaratan.[3]
Lalu mengenai syarat jadi PNS, menurut Pasal 36 ayat (1) PP 11/2017, calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:
lulus pendidikan dan pelatihan; dan
sehat jasmani dan rohani.
Berkaitan dengan syarat lulus pendidikan dan pelatihan, pada dasarnya calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun. Masa percobaan tersebut merupakan masa prajabatan yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.[4]
Adapun proses pendidikan dan pelatihan dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.[5]
Namun, dalam hal pelaksanaan pelatihan prajabatan (pendidikan dan pelatihan terintegrasi) bagi calon PNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan calon PNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah calon PNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.[6]
Lebih rinci lagi, dalam Pasal 23 ayat (1) PP 11/2017 disebutkan persyaratan untuk melamar menjadi PNS adalah sebagai berikut:
usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (“TNI”), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sebagai informasi, batas usia dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu yang ditetapkan oleh presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.[7]
Sepanjang penelusuran kami, baik dalam UU ASN maupun PP 11/2017 dan perubahannya, tidak terdapat ketentuan yang secara eksplisit melarang advokat untuk melamar menjadi PNS.
Tetapi, terdapat ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat sebagai berikut:
Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
f. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat tersebut mengatur perihal larangan rangkap jabatan bagi advokat, yaitu tidak boleh berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, termasuk PNS. Sehingga, jika seorang advokat ingin melamar menjadi PNS, hal tersebut sah-sah saja karena tidak terdapat larangannya, namun perlu diperhatikan juga bahwa advokat tidak boleh berstatus sebagai PNS.