Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Proses Rekrutmen Pekerja
Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja.
Pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
[1] Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
[2] Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
[3] Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU ketenagakerjaan menerangkan bahwa:
Yang dimaksud dengan terbuka adalah pemberian informasi kepada pencari kerja secara jelas antara lain jenis pekerjaan, besarnya upah, dan jam kerja. Hal ini diperlukan untuk melindungi pekerja/buruh serta untuk menghindari terjadinya perselisihan setelah tenaga kerja ditempatkan;
Yang dimaksud dengan bebas adalah pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja, sehingga tidak dibenarkan pencari kerja dipaksa untuk menerima suatu pekerjaan dan pemberi kerja tidak dibenarkan dipaksa untuk menerima tenaga kerja yang ditawarkan;
Yang dimaksud dengan obyektif adalah pemberi kerja agar menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, serta harus memperhatikan kepentingan umum dengan tidak memihak kepada kepentingan pihak tertentu;
Yang dimaksud dengan adil dan setara adalah penempatan tenaga kerja dilakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak didasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, dan aliran politik.
Namun demikian, perlu diingat bahwa keseluruhan rangkaian kejadian dalam pertanyaan Anda terjadi pada masa rekrutmen. Dengan demikian, teman Anda belum terikat hubungan kerja dengan perusahaan. Definisi hubungan kerja tercantum dalam Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Hubungan kerja tercipta setelah adanya perjanjian kerja.
[4] Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
[5] Perjanjian kerja dibuat secara tertulis atau lisan. Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[6]
Selama belum ada perjanjian kerja, maka para pihak belum memiliki hak dan kewajiban yang mengikat yang mengindikasikan adanya sebuah hubungan kerja. Menurut hemat kami, keputusan perusahaan untuk tidak merekrut teman Anda pada dasarnya tidak bermasalah menurut hukum, karena belum ada hubungan kerja antara teman Anda dan perusahaan.
Selain itu, menurut hemat kami, sepanjang perusahaan tidak melanggar ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dalam melakukan penempatan tenaga kerja, maka keputusan untuk tidak merekrut seseorang tidak bertentangan dengan hukum.
Iktikad Baik dalam Memulai Hubungan Kerja
Sebagai sebuah hubungan hukum yang didasarkan pada perjanjian, hubungan kerja juga tunduk pada prinsip-prinsip hukum perjanjian dalam rezim hukum perdata. Perjanjian kerja dibuat atas dasar:
[7]kesepakatan kedua belah pihak;
kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, perjanjian kerja juga tunduk pada syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang selengkapnya berbunyi:
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat;
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang.
Selain itu, Pasal 1338 KUH Perdata mengatur bahwa:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Suatu perjanjian juga tidak mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.
[8] Pasal 1328 KUH Perdata menerangkan bahwa:
Penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu persetujuan, bila penipuan yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak yang lain tidak akan mengadakan perjanjian itu tanpa adanya tipu muslihat. Penipuan tidak dapat hanya dikira-kira, melainkan harus dibuktikan.
Menurut hemat kami, tindakan menjiplak uraian pengalaman kerja milik orang lain dengan tujuan agar dapat diterima kerja pada dasarnya menunjukkan ketiadaan iktikad baik dalam membuat perjanjian kerja. Perjanjian kerja yang dibuat dengan kebohongan mengenai pengalaman kerja tersebut juga dapat dikategorikan sebagai penipuan sesuai Pasal 1328 KUH Perdata, sehingga jika benar lahir perjanjian kerja antara teman Anda dan perusahaan terkait atas dasar kebohongan mengenai pengalaman kerja, maka perusahaan dapat membatalkan perjanjian kerja tersebut.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 35 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 32 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 32 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 50 UU Ketenagakerjaan
[5] Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan
[6] Pasal 51 UU Ketenagakerjaan
[7] Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[8] Pasal 1321 KUH Perdata