Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
Sementara itu, sengketa Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU 51/2009 didefinisikan sebagai berikut:
Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, kami akan jelaskan beberapa ciri sengketa tata usaha negara, di antaranya adalah sebagai berikut:
Para Pihak yang Bersengketa
Jika melihat rumusan Pasal 1 angka 10 UU 51/2009 di atas, yang bersengketa adalah orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah. Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata.
[1]
Menurut Rozali Abdullah dalam bukunya Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (hal.5), Peradilan TUN hanya berwenang mengadili sengketa TUN, yaitu sengketa antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara.
Diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan adalah pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.
[2] Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara.
[3]
Keputusan Tata Usaha Negara sebagai Objek Sengketa
Keputusan Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU 51/2009 didefinisikan sebagai berikut:
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Menurut Yuslim dalam bukunya Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (hal. 47) bahwa rumusan Keputusan Tata Usaha Negara menurut Pasal 1 angka 9 UU 51/2009 mengandung unsur-unsur:
penetapan tertulis,
Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara,
tindakan hukum tata usaha negara,
peraturan perundang-undangan yang berlaku,
konkret,
individual,
final, dan
akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Dengan Mengajukan Gugatan Tertulis
Kita dapat pahami bahwa Sengketa Tata Usaha Negara diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara dengan mengajukan gugatan tertulis yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara
yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi.
[4]
Alasan yang dapat digunakan dalam gugatan tertulis disebutkan dalam Pasal 53 ayat (2) UU 9/2004 sebagai berikut:
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Terdapat Tenggang Waktu Mengajukan Gugatan
Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
[5]
Bagi pihak yang namanya tersebut dalam Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat, maka tenggang waktu sembilan puluh hari itu dihitung sejak hari diterimanya Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat.
[6]
Dalam hal yang hendak digugat itu merupakan keputusan menurut ketentuan:
[7]Pasal 3 ayat (2) UU 5/1986, tenggang waktu sembilan puluh hari itu di hitung setelah lewatnya tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan dasarnya, yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan;
Pasal 3 ayat (3) UU 5/1986, maka tenggang waktu sembilan puluh hari itu dihitung setelah lewatnya batas waktu empat bulan yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan.
Dalam hal peraturan dasarnya menentukan bahwa suatu keputusan itu harus diumumkan, maka tenggang waktu sembilan puluh hari itu dihitung sejak hari pengumuman tersebut.
[8]
Asas Praduga Tak Bersalah
Menurut Rozali Abdullah (hal. 6) bahwa di peradilan Tata Usaha Negara juga diberlakukan asas praduga tak bersalah (presumption of innocent) seperti yang kita kenal dalam hukum acara pidana. Di mana seorang pejabat Tata Usaha Negara tetap dianggap tidak bersalah di dalam membuat suatu Keputusan Tata Usaha Negara sebelum ada putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan ia salah di dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara atau dengan kata lain suatu Keputusan Tata Usaha Negara tetap dianggap sah (tidak melawan hukum), sebelum adanya putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan keputusan tersebut tidak sah (melawan hukum). Sehingga digugatnya suatu Keputusan Tata Usaha Negara, tidak akan menyebabkan tertundanya pelaksanaan keputusan tersebut.
Peradilan In Absentia
Dalam Pasal 72 UU 5/1986 dijelaskan mengenai peradilan in absentia atau sidang berlangung tanpa hadirnya tergugat. Selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal tergugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan dua kali sidang berturut-turut dan/atau tidak menanggapi gugatan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan meskipun setiap kali telah dipanggil dengan patut, maka Hakim Ketua Sidang dengan Surat penetapan meminta atasan tergugat memerintahkan tergugat hadir dan/atau menanggapi gugatan.
Dalam hal setelah lewat dua bulan sesudah dikirimkan dengan Surat tercatat penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diterima berita, baik dari atasan tergugat maupun dari tergugat, maka Hakim Ketua Sidang menetapkan hari sidang berikutnya dan pemeriksaan sengketa dilanjutkan menurut acara biasa, tanpa hadirnya tergugat.
Putusan terhadap pokok gugatan dapat dijatuhkan hanya setelah pemeriksaan mengenai segi pembuktiannya dilakukan secara tuntas.
Pemeriksaan Perkara Dengan Acara Biasa, Acara Cepat, dan Acara Singkat
Acara biasa
Dalam pemeriksaan sengketa TUN dengan
acara biasa, tahapan penanganan sengketa adalah:
[9]Prosedur dismisal, pemeriksaan administratif untuk menetapkan apakah suatu gugatan dapat diterima atau tidak dapat diterima.
Pemeriksaan persiapan, pada tahap ini dimaksudkan untuk melengkapai gugatan yang kurang jelas.
- Pemeriksaan di sidang pengadilan
Acara cepat
pemeriksaan dengan
acara cepat dilakukan apabila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonannya.
[10]Acara singkat
pemeriksaan dengan
acara singkat dilakukan terhadap perlawanan.
[11]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Rozali Abdullah.2005. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada;
Yuslim. 2015.Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika.
[1] Pasal 1 angka 12 UU 51/2009
[2] Pasal 1 angka 1 UU 51/2009
[4] Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004
[6] Penjelasan Pasal 55 UU 5/1986
[7] Penjelasan Pasal 55 UU 5/1986
[8] Penjelasan Pasal 55 UU 5/1986
[9] Pasal 62, Pasal 63, Pasal 68 s.d. Pasal 97 UU 5/1986
[10] Pasal 98 ayat (1) UU 5/1986
[11] Pasal 62 ayat (4) UU 5/1986