Jadi begini, sebulan yang lalu istri saya menggunakan jasa pijat anak yang dia dapatkan dari Instagram untuk 2 anak saya, laki-laki umur 5 bulan dan perempuan umur 5 tahun. Datanglah 2 orang, satu wanita yang memijat dan laki-laki yang mengantar. Yang jadi masalah adalah, ternyata mereka mengambil gambar kedua anak saya waktu dipijat (yang menurut saya, foto anak saya terlihat cukup terbuka badannya) tanpa sepengetahuan kami, lalu mengunggah foto tersebut ke Instagram tanpa izin kami juga untuk keperluan promosi jasanya. Apakah hal itu bisa disebut melanggar hukum dan apa dasar undang-undangnya? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Perbuatan mengunggah potret (karya fotografi dengan objek manusia) ke media sosial Instagram dalam kasus Anda dapat dikategorikan sebagai iklan yang digunakan secara komersial. Untuk melakukan hal tersebut, wajib meminta persetujuan anak Anda atau ahli warisnya. Apabila dilakukan tanpa persetujuan, maka pelaku dapat dijerat pidana denda paling banyak Rp 500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Lalu bagaimana jika foto yang diambil itu memperlihatkan badan anak yang cukup terbuka? Apakah itu dikategorikan memuat ketelanjangan? Bagaimana hukumnya bagi pemijat yang mengunggah foto anak Anda dalam keadaan tersebut ke media sosial?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Potret sebagai Ciptaan yang Dilindungi
Untuk membahas permasalahan dalam kasus Anda, pertama-tama akan kami analisis dari sudut pandang kekayaan intelektual, khususnya Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”).
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
Kemudian, ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.[2]
Lantas, apakah foto kedua anak Anda sewaktu dipijat dapat dikategorikan sebagai suatu ciptaan yang dilindungi?
Untuk itu, dapat dilihat ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf l UUHC, bahwa Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, salah satunya adalah Potret.
Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia.[3] Pelindungan hak hipta atas ciptaan berupa potret berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.[4]
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.[5]
Jadi foto kedua anak Anda tersebut dapat dikategorikan sebagai ciptaan yang dilindungi hak cipta.
Harus Mendapatkan Izin Orang yang Dipotret
Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi.[6] Dalam pembahasan kali ini, kami akan memfokuskan perihal hak ekonomi.
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.[7]
Khusus untuk potret, hak ekonominya diatur dalam Pasal 12 UUHC sebagai berikut:
Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.
Yang dimaksud dengan "kepentingan reklame atau periklanan" adalah pemuatan potret antara lain pada iklan, banner, billboard, kalender, dan pamflet yang digunakan secara komersial.[8]
Dalam pertanyaan Anda, disebutkan bahwa tanpa sepengetahuan Anda, orang yang memberikan jasa pijat terhadap anak Anda mengunggah foto kedua anak Anda sewaktu dipijat ke Instagram tanpa izin Anda juga untuk keperluan promosi.
Menurut hemat kami, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai iklan yang digunakan secara komersial. Perlu kami tegaskan juga bahwa jika melihat rumusan Pasal 12 UUHC sebelumnya, maka yang dimintakan persetujuan adalah anak Anda atau ahli warisnya. Apabila dilakukan tanpa persetujuan, maka dapat dijerat pidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 115 UUHC berikut:
Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pidana Menggunggah Foto Unsur Pornografi
Anda juga menyebutkan bahwa foto kedua anak Anda sewaktu dipijat yang diunggah ke Instagram, menurut Anda foto anak Anda terlihat cukup terbuka badannya. Sayangnya, Anda tidak menjelaskan lebih lanjut sejauh mana “cukup terbuka badannya” tersebut dalam Potret, oleh karena itu kami asumsikan memuat ketelanjangan.
Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.[9]
Lebih lanjut lagi, oleh karena orang yang terdapat dalam Potret tersebut adalah anak (belum berusia 18 tahun),[10] maka dalam Pasal 11 UU Pornografi diatur demikian:
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Oleh karena itu, pidana atas perbuatan memproduksi, membuat dan/atau menyebarluaskan pornografi yang memuat ketelanjangan yang melibatkan anak sebagai objeknya dapat dilihat dalam Pasal 29 jo. 37 UU Pornografi berikut:
Pasal 29 UU Pornografi
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 37 UU Pornografi
Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Jadi pemijat yang mengunggah foto anak Anda yang sedang dipijat (memuat ketelanjangan) ke Instagram dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal Pasal 29 jo. 37 UU Pornografi karena telahmemproduksi, membuat dan/atau menyebarluaskan pornografi yang memuat ketelanjangan.