Terima kasih atas pertanyaa Anda.
Jenis Hak Atas Tanah
Hak milik;
Hak guna usaha (“HGU”);
Hak guna-bangunan (“HGB”);
Hak pakai (“HP”);
Hak sewa;
Hak membuka tanah;
Hak memungut-hasil hutan;
Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan undang-undang serta hak-hak yang sifanya sementara sebagai hak yang disebutkan dalam Pasal 53 UUPA.
Hak individual yang bersifat perdata, yang terdiri dari;
Hak primer yaitu hak yang langsung diberikan oleh negara kepada pemegang haknya yang meliputi:
Hak milik yang merupakan hak terkuat dan terpenuh dan bisa dimiliki turun temurun tanpa ada batas waktu berakhirnya. Di atasnya bisa dibebani oleh hak-hak sekunder yang lebih rendah seperti HGB, HGU, HP, hak sewa dan hak numpang karang;
HGB adalah hak yang diberikan oleh negara untuk dapat mendirikan bangunan di atas tanah-tanah yang dikuasai oleh negara untuk jangka waktu tertentu yaitu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Jika sudah lewat pengguna hak ini dapat mengajukan pembaruan hak selama 30 tahun lagi;
HGU adalah hak yang diberikan oleh negara untuk mengolah/ mengusahakan tanah-tanah tertentu dengan luas minimal 5 ha dan biasanya digunakan untuk perkebunan dan pertanian; dan
Hak pakai terdiri dua macam: Hak pakai atas tanah negara yang dikuasai langsung oleh negara dan tidak memiliki nilai ekonomis yaitu hak pakai atas tanah negara bagi instansi-instansi pemerintah seperti TNI, departemen, kantor perwakilan negara lain (kedutaan besar/konsulat); hak pakai atas tanah negara yang memiliki nilai ekonomis, maksudnya bisa diperjualbelikan atau dialihkan kepada orang/ pihak lainnya.
Hak sekunder (Derivatif) yaitu hak yang timbul atau dibebankan diatas hak atas tanah yang sudah ada. Hak ini bisa timbul karena perjanjian antara pemilik tanah sebagai pemegang hak primer dan calon pemegang hak sekunder, yang terdiri dari:
Hak sekunder yang ditumpangkan di atas hak lain yang memiliki derajat yang lebih tinggi misalnya HGB/HGU/HP di atas tanah hak milik;
Hak sewa di atas tanah hak milik/ HGB/ HGU/ hak pengelolaan (“HPL”) atas tanah negara;
Hak sewa atas tanah pertanian;
Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan;
Hak usaha bagi hasil;
Hak menumpang (hak numpang karang); dan
Hak jaminan atas tanah, yang terdiri dari gadai dan hak tanggungan.
Hak pengelolaan yaitu hak istimewa yang diberikan oleh negara pada instansi-instansi tertentu untuk dikelola dan diambil manfaat atasnya;
Tanah wakaf yaitu hak atas tanah yang semula merupakan hak primer (hak milik, HGB HGU, HP atau tanah girik) dan kemudian diwakafkan atau diserahkan oleh pemiliknya kepada badan keagamaan ataupun badan sosial lainnya untuk di wakafkan.
Peralihan dan Pembebanan Hak Atas Tanah
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun dilakukan melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam
Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”).
Jadi secara sederhana peralihan hak itu dilakukan dengan cara pemindahan hak seperti jual-beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum, lelang, pewarisan, peralihan hak karena penggabungan atau peleburan perseroan atau koperasi dan pemindahan hak lainnya.
Sedangkan
pembebanan hak menurut
Pasal 44 ayat (1) PP 24/1997 adalah pembebanan hak tanggungan pada hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun, pembebanan HGB, HP dan hak sewa untuk bangunan atas hak milik, dan pembebanan lain pada hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang ditentukan dengan peraturan perundang-undangan dapat didaftar jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[1]
Berdasarkan penjelasan tersebut, pembebanan hak dapat diartikan sebagai pembebanan suatu hak atas tanah dengan hak lain di atasnya (sudah ada sebelumnya).
Jadi pada dasarnya perbedaan antara peralihan dengan pembebanan hak atas tanah adalah terdapat pada jenis perbuatannya, di mana pada peralihan hak atas tanah merupakan perbuatan pemindahan hak, sedangkan pada pembebanan hak atas tanah terdapat perbuatan pemberian hak di atas hak atas tanah yang sudah ada.
Irma Devita Purnamasari dalam workshop “Problematika Proses Perolehan dan Peralihan Hak Atas Tanah” membedakan antara pemindahan hak dengan pemberian hak di atas hak yang sudah ada sebagai berikut:
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Catatan:
Pendapat Praktisi Hukum, Irma Devita Purnamasari didapatkan dari workshop “Problematika Proses Perolehan dan Peralihan Hak Atas Tanah” pada Jumat 22 Maret 2019.
[1] Dipandang dari sudut hak tanggungan, pendaftaran pemberian hak tanggungan merupakan pendaftaran pertama. Dipandang dari sudut hak yang dibebani, pencatatannya dalam buku tanah dan sertifikat tanah yang dibebani merupakan pemeliharaan data pendaftaran tanah (Penjelasan Pasal 44 ayat (1) PP 24/1997)