Apakah jika saya memiliki CV namun usaha CV tersebut akhirnya belum jalan sehingga SIUP, TDP, termasuk NPWP CV-nya sendiripun tidak ada, apakah perlu aktifitas hukum tertentu? Karena takutnya ada pelanggaran tertentu, seperti saya pernah dengar dari teman kakak saya, ada denda tertentu. Meski entah posisinya sudah ada NPWP CV-nya atau tidak (yang memang wajib lapor), sedangkan di saya tidak ada. Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Anda tidak melakukan pelanggaran, karena sanksi bagi pihak yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) ditujukan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan, sedangkan Persekutuan Komanditer (“CV”) Anda sama sekali belum berjalan. Sedangkan sanksi bagi pihak yang tidak memiliki Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) ditujukan kepada pelaku usaha yang tidak mendaftarkan perusahaannya, mengingat CV Anda tidak menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, maka sanksi tersebut di atas tidak berlaku bagi Anda.
Sebagai tambahan, sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki SIUP dan TDP berlaku tanpa melihat ada atau tidaknya Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) badan usaha.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari :
Anda tidak melakukan pelanggaran, karena sanksi bagi pihak yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”) ditujukan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan, sedangkan Persekutuan Komanditer (“CV”) Anda sama sekali belum berjalan. Sedangkan sanksi bagi pihak yang tidak memiliki Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”) ditujukan kepada pelaku usaha yang tidak mendaftarkan perusahaannya, mengingat CV Anda tidak menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, maka sanksi tersebut di atas tidak berlaku bagi Anda.
Sebagai tambahan, sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki SIUP dan TDP berlaku tanpa melihat ada atau tidaknya Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) badan usaha.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Untuk menjawab kekhawatiran Anda terkait kemungkinan adanya pelanggaran ataupun denda yang timbul akibat dari Commanditaire Vennootschap atau Persekutuan Komanditer (“CV”) yang tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”), Tanda Daftar Perusahaan (“TDP”), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), maka perlu disimak terlebih dahulu uraian sebagai berikut.
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) bahwa perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. Sedangkan pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.[1] Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan wajib memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri Perdagangan.[2]
Kewajiban memiliki SIUP bagi setiap perusahaan perdagangan disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Permendag 46/2009. Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki SIUP adalah berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar, hal ini sesuai dengan Pasal 106 UU Perdagangan.
TDP
Mengenai TDP, Pasal 1 huruf aUndang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (“UU 3/1982”) menyatakan bahwa Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Sedangkan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.[3] Lalu setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.[4] Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang perusahaannya tidak memiliki TDP adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1)UU 3/1982.
Bentuk perusahaan yang ada di Indonesia terdiri dari orang perseorangan dan Badan Usaha. Untuk orang perseorangan tersedia bentuk perusahaan Perusahaan Perseroangan, sedangkan untuk Badan Usaha terdiri dari Badan Usaha yang Badan Hukum (Perseroan Terbatas dan Koperasi) dan Badan Usaha yang bukan Badan Hukum (Persekutuan Perdata, Firma, atau CV). Apabila Anda tertarik ingin memahami lebih lanjut perbedaan antara Perseroan Terbatas (“PT”) dengan CV, maka Anda dapat melihatnya dalam artikel Panduan Memilih Bentuk Perusahaan: 9 Perbedaan PT dan CV Yang Harus Kamu Ketahui.
Apakah Anda Melakukan Pelanggaran?
Berdasarkan informasi yang kami terima dari Anda, CV yang Anda miliki belum melakukan kegiatan usaha. Sehingga jika melihat uraian di atas maka Anda tidak melakukan pelanggaran, karena sanksi bagi pihak yang tidak memiliki SIUP ditujukan kepada pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan, sedangkan CV Anda sama sekali belum berjalan. Sedangkan sanksi bagi pihak yang tidak memiliki TDP ditujukan kepada pelaku usaha yang tidak mendaftarkan perusahaannya, mengingat CV Anda tidak menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus maka sanksi tersebut di atas tidak berlaku bagi Anda. Sebagai tambahan, sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memiliki SIUP dan TDP berlaku tanpa melihat ada atau tidaknya NPWP badan usaha.
musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata atau tujuan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata telah tercapai;
karena kehendak para sekutu; atau
alasan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam mengajukan permohonan pendaftaran pembubaran harus dilengkapi dengan:[7]
akta pembubaran;
putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran; atau
dokumen lain yang menyatakan pembubaran.
Pemohon dapat mengajukan permohonan secara nonelektronik, dalam hal permohonan pendaftaran pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar, dan pembubaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata tidak dapat diajukan secara elektronik karena disebabkan oleh:[8]
Notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet; atau
Sistem Administrasi Badan Usaha tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Permohonan disampaikan secara tertulis dengan melampirkan:[9]
dokumen pendukung; dan/atau
surat keterangan dari Kepala Kantor Telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet.
Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.