Bilamana saya chat dengan orang lain, bisakah orang yang saya chat itu menjerat saya dengan UU ITE? Misalkan isi chat saya ini tentang saya menawar dia transaksi seksual, sedangkan dia merasa dilecehkan dengan chat saya itu. Saya tidak menyebarluaskan, cuma sekedar chat saja. Kalau saya bersalah di mata hukum, berapa lama masa hukuman yang harus saya terima? Dan solusi terbaiknya bagaimana? Mohon pencerahannya, terima kasih.
Terhadap tindakan Anda, kemungkinan termasuk tindak pidana yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, yang mana Anda dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Selain itu, Anda juga dimungkinkan dijerat dengan Pasal 315 KUHP.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Terhadap tindakan Anda, kemungkinan termasuk tindak pidana yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, yang mana Anda dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Selain itu, Anda juga dimungkinkan dijerat dengan Pasal 315 KUHP.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Mengenai perbedaan delik tersebut dijelaskan oleh P.A.F. Lamintang, dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 217-218) bahwa delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.Sedangkan, delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.
Secara eksplisit UU ITE dan perubahannya hanya menyebutkan tindak pidana yang rumusannya memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) UU ITE termasuk sebagai delik aduan.[1] Apa yang diatur? Bunyi dari pasal tersebut adalah:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen eletronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik.[2]
Menurut Penjelasan Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Berarti UU ITE dan perubahannya hanya memungkinkan seseorang untuk menjerat (melakukan pengaduan) orang lain karena dirugikan atas chat bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Bagaimana dengan chat WhatsApp yang Anda kirimkan terhadap seseorang yang menyebabkan orang tersebut merasa dilecehkan? Menurut hemat kami isi chat Anda tentang menawar seseorang untuk melakukan transaksi seksual kepada Anda tidak dapat termasuk ke dalam tindakan yang dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, karena tindakan Anda tidak dilakukan di muka umum/tidak tersiar (di ruang terbuka) atau tidak disebarluaskan, sebagaimana merujuk kepada Pasal 310 dan 311 KUHP.
Hanya saja, tindakan Anda dimungkinkan memenuhi unsur dari Pasal 27 ayat (1) UU ITE, yang berbunyi:
Pasal 27 ayat (1) UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Percakapan yang terdapat dalam WhatsApp tentang menawar seseorang untuk melakukan transaksi seksual (kami asumsikan meminta seseorang untuk melakukan hubungan seksual dengan perjanjian akan dibayar setelahnya) termasuk ke dalam definisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.[3]
Maka walaupun tidak diketahui orang banyak, tindakan Anda tetap dapat dijerat oleh Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Secara hukum, karena tindakan yang Anda lakukan termasuk ke dalam rumusan di atas yang merupakan delik biasa, maka tanpa adanya laporan dari korban yang dirugikan, Anda akan tetap dapat diproses untuk dilakukan pemeriksaan apabila pengegak hukum mengetahui tindakan yang Anda lakukan.
Selain itu, Anda juga dimungkinkan dijerat dengan Pasal 315 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 229) memberikan penjelasan atas Pasal 315 KUHP sebagai berikut:
Kata-kata atau kalimat-kalimat apakah yang sifatnya dapat dipandang menghina itu, tergantung kepada tempat, waktu, dan keadaan ialah menurut pendapat umum di tempat itu. Bahwa kata-kata makian: “anjing, “sundel”, maling” dsb. itu sifatnya menghina sudah terang, akan tetapi apakah perkataan “pukrul bambu” yang diucapkan terhadap seorang ahli hukum itu sifatnya menghina atau tidak, itu tidak begitu saja dapat dimengerti.
Jadi menurut hemat kami, perbuatan Anda mengirimkan pesan di WhatsApp kepada seseorang yang mengandung unsur penghinaan dapat memenuhi rumusan pasal tersebut di atas. Tetapi semua kembali lagi kepada penegak hukum, akan menggunakan pasal yang mana dalam melakukan penuntutan.
Akan tetapi, karena kasus ini antara pribadi Anda dengan orang lain secara personal, tentu secara moral Anda harus meminta maaf, dan berharap agar orang tersebut tidak melaporkan tindakan Anda. Jika telah dilaporkan, atau tindakan Anda diketahui oleh penegak hukum dan sampai telah dilakukan pemeriksaan, kasus Anda itu tidak dapat dicabut kembali meskipun orang yang dirugikan telah memaafkan Anda.
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Karena bagaimanapun Anda memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan oleh penasihat hukum, dan Anda dapat memilih sendiri penasihat hukum yang Anda inginkan.[4]