Saya ingin menanyakan mengenai kewenangan OJK dalam mengajukan permohonan pailit dalam hal debitur adalah bank. Karena sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU, dijelaskan bahwa kewenangan mengajukan pailit adalah Bank Indonesia. Tetapi, sekarang sudah ada pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan dari BI ke OJK. Maka apakah dengan begitu OJK yang berwenang mengajukan pailit?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Mengacu kepada ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), hanya Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) yang mengalihkan seluruh fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan keuangan di sektor Pasal Modal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan terhadap Bank Indonesia (BI) dan Menteri Keuangan masih menjalankan tugas dan wewenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, maka prosedur permohonan pailit terhadap bank tetap diajukan oleh BI.
Tetapi ada ahli yang berpendapat berbeda, menurutnya sejak berlakunya UU OJK, maka fungsi pengajuan kepailitan bank tidak lagi dilakukan oleh BI melainkan oleh OJK.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari :
Mengacu kepada ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”), hanya Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) yang mengalihkan seluruh fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan keuangan di sektor Pasal Modal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan terhadap Bank Indonesia (BI) dan Menteri Keuangan masih menjalankan tugas dan wewenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, maka prosedur permohonan pailit terhadap bank tetap diajukan oleh BI.
Tetapi ada ahli yang berpendapat berbeda, menurutnya sejak berlakunya UU OJK, maka fungsi pengajuan kepailitan bank tidak lagi dilakukan oleh BI melainkan oleh OJK.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Pengecualian syarat untuk mengajukan permohonan kepailitan bank menurut Pasal 2 ayat (3) UU 37/2004 diberikan kepada:
Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
Jadi, pada prinsipnya permohonan pailit dapat diajukan oleh kreditor apabila memiliki dua kreditor dengan syarat satu utang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Namun, selain dapat diajukan oleh kreditor, UU 37/2004 mengatur syarat khusus pengajuan permohonan pailit terhadap debitor-debitor tertentu salah satunya adalah bank, dan permohonan pailitnya dapat diajukan oleh BI.
Apakah Pengalihan Kewenangan Berarti Memiliki Hak Mengajukan Kepailitan?
Berdasarkan pertanyaan Anda yang mengatakan bahwa dengan adanya pengalihan kewenangan BI pada OJK, apakah serta merta mengalihkan kewenangan BI untuk mengajukan pailit bank pada OJK? Berikut penjelasannya:
Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK.
Sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK.
Pasal 6 UU OJK mengatur tugas OJK, yaitu:
“OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.”
Tetapi, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Hubungan OJK terhadap Prosedur Kepailitan Perbankan dan Industri Keuangan, mengacu kepada ketentuan Pasal 55 UU OJK hanya Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) yang mengalihkan seluruh fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan keuangan di sektor Pasal Modal kepada OJK, sedangkan terhadap Bank Indonesia dan Menteri Keuangan masih menjalankan tugas dan wewenang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masih dari sumber yang sama, maka prosedur permohonan pailit terhadap Bank tetap diajukan oleh BI dan untuk Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, tetap diajukan oleh Menteri Keuangan.[1]
Namun, Sutan Remy Sjahdeini, dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (hal.227), memiliki pendapat yang berbeda, menurutnya memang pada Pasal 2 ayat (3) UU 37/2004 dalam hal debitor adalah bank, maka permohonan pailit diajukan oleh BI. Tetapi setelah berlakunya UU OJK, maka fungsi mengajukan kepailitan sebagaimana disebutkan di Pasal 2 ayat (3) UU 37/2004tidak lagi dilakukan oleh BI tetapi oleh OJK.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Referensi:
Sutan Remy Sjahdeini, 2016, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenadamedia Group.