-
warga negara Republik Indonesia;
-
bertempat tinggal di Indonesia;
-
tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
-
berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
-
berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;
-
lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
-
magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
-
tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
-
berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Bukan Advokat, Dapatkah Mendirikan Kantor Hukum?
Bacaan 5 Menit
PERTANYAAN
Saya bukan seorang advokat, bahkan saya juga bukan sarjana hukum. Dapatkah saya mendirikan kantor hukum dengan merekrut para advokat yang memenuhi syarat ketentuan Undang-Undang Advokat?