Menjelang pemilu 2024, terutama pemilu presiden/wakil presiden, tentu akan diadakan kampanye di berbagai media. Pertanyaan saya, dari mana uang kampanye yang sah menurut hukum? Lalu, bagaimana hukumnya jika calon presiden menerima dana bantuan dari asing untuk berkampanye?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk mengikuti pemilu dan kampanye tentu memerlukan sejumlah dana kampanye. Secara yuridis, dana kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye.
Adapun sumber dana kampanye berasal dari APBN, pasangan calon yang bersangkutan, partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain ini mencakup antara lain perorangan dan badan usaha nonpemerintah. Apakah “pihak lain” ini termasuk pihak asing?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Capres Menerima Dana Kampanye dari Pihak Asing? yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 17 September 2018.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sumber Dana Kampanye
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.[1]
Adapun tujuan dari kampanye pemilu adalah sebagai pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.[2] Kampanye pemilu tersebut dapat dilakukan melalui:[3]
pertemuan terbatas;
pertemuan tatap muka;
penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum;
pemasangan alat peraga di tempat umum;
media sosial;
iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet;
rapat umum;
debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan
kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mendanai kampanye, tentu membutuhkan sejumlah biaya yang disebut sebagai dana kampanye. Dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan KPU 18/2023dana kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye.
Lalu, dari mana sumber dana kampanye? Sumber dana kampanye calon presiden (“capres”) dan calon wakil presiden (“cawapres”) dapat diperoleh dari:[4]
anggaran pendapatan dan belanja negara (“APBN”);
pasangan calon yang bersangkutan;
partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon; dan
sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Sumber dana kampanye untuk pemasangan alat peraga di depan umum, iklan media massa cetak, elektronik, dan internet, serta debat pasangan calon tentang materi kampanye dapat didanai oleh APBN.[5]
Adapun, dana kampanye yang berasal dari pihak lain berupa sumbangan yang sah menurut hukum dan bersifat tidak mengikat dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah. Perlu dicatat bahwa “sumbangan yang sah menurut hukum” adalah sumbangan yang tidak berasal dari tindak pidana.[6]
Laporan Dana Kampanye
Lalu, dana kampanye tersebut dilaporkan kepada siapa? Jawabannya adalah kepada Komisi Pemilihan Umum (“KPU”).
Laporan dana kampanye pemilu capres/cawapres terdiri atas laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).[7]
Laporan dana kampanye capres/cawapres tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh pasangan calon dan tim kampanye untuk membiayai kegiatan kampanye.[8]
Sebagai informasi, perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan dana kampanye harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU melalui pasangan calon dan tim kampanye tingkat nasional, yang dituangkan dalam LPSDK.[9]
Setelah dana kampanye dilaporkan oleh pasangan capres/cawapres, selanjutnya akan dilaksanakan audit laporan dana kampanye oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU.[10]
Batas Maksimal Sumbangan Dana Kampanye
Lantas, dana kampanye maksimal berapa?
Dana kampanye yang berasal dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp2.5 miliar.[11]
Dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25 miliar.[12]
Dana kampanye yang berasal dari partai politik yang bukan pengusul pasangan capres/cawapres maksimal adalah Rp25 miliar.[13]
Pasangan capres/cawapres yang menerima sumbangan dana kampanye lebih dari ketentuan jumlah maksimal tersebut dilarang menggunakan kelebihan dana kampanye, wajib melaporkan kepada KPU, dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara maksimal 14 hari setelah masa kampanye berakhir.[14]
Bolehkah Peserta Pemilu Menerima Dana Kampanye dari Pihak Asing?
Menjawab pertanyaan Anda mengenai sumbangan dana kampanye capres/cawapres dari pihak asing, perlu Anda ketahui bahwa peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye pemilu yang berasal dari:[15]
pihak asing;
penyumbang yang tidak jelas identitasnya;
hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana;
pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau
pemerintah desa dan badan usaha milik desa.
Adapun yang dimaksud dengan “pihak asing” adalah:[16]
warga negara asing;
pemerintah asing;
perusahaan asing yang didirikan di luar negeri dan/atau di Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki asing;
perusahaan di Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki asing atau sahamnya lebih dari 50% dimiliki asing;
lembaga swadaya masyarakat asing;
organisasi masyarakat asing.
Sumbangan dana kampanye dari pihak asing tersebut dilarang digunakan dan wajib dilaporkan kepada KPU dan diserahkan kepada kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.[17]
Peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang melanggar dan tetap menerima atau menggunakan sumbangan dana kampanye pemilu dari pihak-pihak tersebut dapat dikenai sanksi menurut UU Pemilu.[18] Apakah sanksinya?
Sanksi Menerima Dana Kampanye dari Pihak Asing
Bagi peserta pemilu (capres/cawapres) yang terbukti menerima sumbangan dana kampanye pemilu dari pihak-pihak dilarang, termasuk pihak asing, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.[19]
Kemudian bagi peserta pemilu yang menggunakan sumbangan dan tidak melaporkan kepada KPU dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda sebanyak 3 kali dari jumlah sumbangan yang diterima.[20]
Selain itu, jika pelaksana dan tim kampanye yang menggunakan dana dari sumbangan yang dilarang tersebut dan/atau tidak melaporkan dan/atau tidak menyetorkan ke kas negara sesuai batas waktu yang ditentukan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda sebanyak 3 kali dari jumlah sumbangan yang diterima.[21]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.