Implikasi Penanam Modal Asing Jika Memiliki Saham di PT PMDN
PERTANYAAN
Suatu PT PMDN yang sebagian sahamnya dimiliki oleh PT PMA, apakah kegiatan usahanya harus mengikuti aturan mengenai PMA ataukah PMDN? Terima kasih atas jawabannya.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Suatu PT PMDN yang sebagian sahamnya dimiliki oleh PT PMA, apakah kegiatan usahanya harus mengikuti aturan mengenai PMA ataukah PMDN? Terima kasih atas jawabannya.
Mengenai suatu PT Penanaman Modal Dalam Negeri (“PMDN”) yang sebagian sahamnya dimiliki oleh PT Penanaman Modal Asing (“PMA”), pada dasarnya hal tersebut tidak mungkin karena PMDN didirikan menggunakan modal dalam negeri, hal ini juga berkaitan dengan definisi modal asing dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU Penanaman Modal”), bahwa modal asing adalah modal yang dimiliki oleh negara asing, perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, badan hukum asing, dan/atau badan hukum Indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh pihak asing. Dengan demikian, modal yang berasal dari PT PMA ke PT PMDN dalam kasus Anda dikatakan sebagai modal asing. Implikasinya, PT PMDN tersebut tidak lagi dapat memenuhi definisi dari PMDN dalam UU Penanaman Modal dan juga harus mengikuti aturan-aturan yang dikhususkan untuk PMA. Kecuali PT PMA tersebut memiliki saham di PT PMDN tidak secara langsung/indirect investment (portofolio), dengan cara membeli saham suatu PT melalui bursa saham/efek. Karena Pasal 2 UU Penanaman Modal menyebutkan bahwa UU tersebut mencakupi semua kegiatan penanaman modal langsung di semua sektor, baik untuk PMDN maupun PMA. Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 2 UU Penanaman Modal dijelaskan: Yang dimaksud dengan ”penanaman modal disemua sektor di wilayah negara Republik Indonesia” adalah penanaman modal langsung dan tidak termasuk penanaman modal tidak langsung atau portofolio. Jika PT PMDN tersebut sebagian sahamnya dimiliki oleh PT PMA dengan cara penanaman modal tidak langsung, maka PT PMDN tersebut tidak serta merta beralih status menjadi PMA karena untuk mengubah status PT PMDN menjadi PT PMA harus melalui prosedur perolehan status PMA yaitu melalui BKPM. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?