Bagaimana aturan dan tindak lanjutnya jika seorang calon kepala desa terpilih yang berhalangan hadir, tidak mengikuti pelantikan pada hari yang telah ditentukan oleh bupati? Namun setelah berkisar 2 bulan kemudian mengajukan diri untuk dilantik dan kemudian dilantik. Apakah pelantikan kepala desa tersebut sah menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk paling lambat 30 hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala Desa.
Itu artinya, pelantikan calon Kepala Desa menjadi Kepala Desa yang sah menurut peraturan perundang-undangan adalah harus dalam jangka waktu 30 hari.
Dalam praktiknya, aturan mengenai mekanisme pelantikan calon Kepala Desa terpilih diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah kabupaten/kota setempat. Sehingga, Anda perlu melihat kembali bagaimana aturan di daerah setempat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk paling lambat 30 hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala Desa.
Itu artinya, pelantikan calon Kepala Desa menjadi Kepala Desa yang sah menurut peraturan perundang-undangan adalah harus dalam jangka waktu 30 hari.
Dalam praktiknya, aturan mengenai mekanisme pelantikan calon Kepala Desa terpilih diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah kabupaten/kota setempat. Sehingga, Anda perlu melihat kembali bagaimana aturan di daerah setempat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Pemilihan kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota.[1] Pemilihan kepala Desa secara serentak dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa serentak, bupati/walikota menunjuk penjabat kepala Desa. Penjabat kepala Desa berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.[2]
Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa. Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa, dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa. Panitia pemilihan tersebut bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.[3]
Tahapan Pemilihan Kepala Desa
Secara ringkas, pemilihan kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:[4]
Persiapan
Tahapan persiapan terdiri atas kegiatan:
pemberitahuan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan;
pembentukan panitia pemilihan kepala Desa oleh Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dalam jangka waktu 10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
laporan akhir masa jabatan kepala Desa kepada bupati/walikota disampaikan dalam jangka waktu 30 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan;
perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain dalam jangka waktu 30 hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan
persetujuan biaya pemilihan dari bupati/walikota dalam jangka waktu 30 hari sejak diajukan oleh panitia.
Pencalonan
Tahapan pencalonan ini terdiri atas kegiatan:
pengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari;
penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon dalam jangka waktu 20 hari;
penetapan calon kepala Desa sebagaimana dimaksud pada huruf b paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang calon;
penetapan daftar pemilih tetap untuk pelaksanaan pemilihan kepala Desa;
pelaksanaan kampanye calon kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari; dan
masa tenang paling lama 3 (tiga) hari.
Pemungutan suara
Tahapan pemungutan suara terdiri atas kegiatan:
pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara;
penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak; dan/atau
dalam hal calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
Penetapan
Tahapan penetapan terdiri atas kegiatan:
laporan panitia pemilihan mengenai calon terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemungutan suara;
laporan Badan Permusyawaratan Desa mengenai calon terpilih kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia;
bupati/walikota menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala Desa paling lambat 30 hari sejak diterima laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan
bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk melantik calon kepala Desa terpilih paling lambat 30 hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala Desa dengan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jadi calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat lain yang ditunjuk paling lambat 30 hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan dan pengangkatan kepala Desa. Itu artinya, pelantikan calon Kepala Desa menjadi Kepala Desa yang sah menurut peraturan perundang-undangan adalah harus dalam jangka waktu 30 hari. Menjawab pertanyaan Anda, jika calon Kepala Desa terpilih yang dilantik 2 (dua) bulan sejak keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala Desa, maka hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Namun dalam PP 47/2015 tidak dijelaskan lebih lanjut dan jelas akibat hukum jika calon kepala desa terpilih tidak dilantik dalam jangka waktu 30 hari.
Akan tetapi, mengenai pemilihan kepala Desa, diatur lebih lanjut di peraturan daerah kabupaten/kota setempat.[5] Oleh karena itu, Anda dapat melihat peraturan daerah pada daerah bersangkutan.
Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 39 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa (“Perda Batu Bara 39/2009”) dimana diatur mengenai Pelantikan Kepala Desa yang tidak dapat dilaksanakan tepat waktu karena alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat ditunda selama-lamanya 3 (tiga) bulan sejak tanggal berakhirnya masa jabatan Kepala Desa. Selama masa penundaan untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan ditunjuk pejabat sementara Kepala Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[6]
Dalam konteks pertanyaan Anda jika merujuk pada Perda Batu Bara 39/2009, itu artinya jika Kepala Desa yang Anda maksud tidak dilantik dalam waktu 30 hari tetapi baru dilantik setelah 2 (dua) bulan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pelantikan tersebut sah berdasarkan peraturan yang berlaku. Jika alasan keterlambatan pelantikan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka pelantikan tersebut tidak dibenarkan secara hukum. Namun tentunya, Anda perlu memeriksa kembali bagaimana ketentuan di daerah setempat.