E-wallet atau dompet elektronik merupakan layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana untuk melakukan pembayaran.
Dalam PBI/18/2016 diatur bahwa setiap pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (termasuk Penyelenggara Dompet Elektronik) wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Dompet Elektronik ini?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
E-wallet atau dompet elektronik merupakan layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana untuk melakukan pembayaran.
Dalam PBI/18/2016 diatur bahwa setiap pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (termasuk Penyelenggara Dompet Elektronik) wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia. Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Dompet Elektronik ini?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Penyelenggara Dompet Elektronik sebagai salah satu jenis Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan Dompet Elektronik.[1]
Sebagaimana dijelaskan dalam artikelUang Elektronik Vs Dompet Elektronik, Mana yang Lebih Menarik Digunakan? yang kami akses melalui laman media Kompas.com, pada dasarnya, e-wallet juga bagian dari uang elektronik, namun ada beberapa hal yang membuatnya berbeda dengan e-money, perbedaannya antara lain adalah:
Chip based vs Server based
Uang elektronik tampil dalam bentuk chip yang ditanam pada kartu atau media lain (chip based). Uang elektronik chip based yang saat ini ada di pasar yaitu Flazz BCA, E-Money Mandiri, Brizzi BRI, Tap Cash BNI, Blink BTN, Mega Cash, Nobu E-Money, JakCard Bank DKI dan Skye Mobile Money terbitan Skye Sab Indonesia.
Sedangkan e-wallet sejauh ini banyak merujuk pada uang elektronik yang berbasis di server. Uang elektronik berbasis server dalam proses pemakaian perlu terkoneksi terlebih dulu dengan server penerbit. Di Indonesia, kita mengenal e-wallet seperti T-Cash Telkomsel, XL Tunai, Rekening Ponsel CIMB Niaga, BBM Money Permata Bank, DOKU, dan lain sebagainya.
Jangkauan penggunaan
Uang elektronik berbentuk kartu relatif lebih banyak jangkauan pemanfaatannya untuk transaksi sehari-hari. Mulai dari transaksi di jalan tol, pembayaran tiket transportasi publik, transaksi pembelian di gerai ritel sampai pembelian tiket di tempat hiburan, dan lain sebagainya.
Sedangkan e-wallet seperti Tcash, jangkauan penggunaan kebanyakan untuk belanja online, belanja di gerai ritel offline, pembelian pulsa telepon, juga untuk pembayaran kebutuhan rutin seperti token listrik, tagihan BPJS, tagihan TV berbayar, dan lain sebagainya.
Cara pengisian saldo
Mengisi saldo uang elektronik baik untuk yang berbasis chip atau server, pada dasarnya sama. Pengisian saldo bisa dilakukan melalui jaringan penerbit uang elektronik. Mulai dari mesin EDC, ATM, internet banking, mobile banking, juga bisa lewat merchant gerai ritel. Begitu juga untuk uang elektronik berbasis server.
Pengisiannya bisa dilakukan lewat rekening bank yang ditentukan oleh penerbit e-money maupun di merchant atau gerai ritel.
Maksimal saldo
Pada e-money, sejauh ini maksimal saldo yang bisa diisikan adalah Rp 1 juta. Sedangkan e-wallet bisa lebih dari angka itu bahkan bisa mencapai Rp 10 juta. Seperti pada XL Tunai yang bisa diisi saldo sampai Rp 10 juta.
Jadi e-wallet atau dompet elektronik ini pada dasarnya merupakan bagian dari e-money juga yang masuk kategori data disimpan di dalam server (server based). Dompet elektronik merupakan layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana untuk melakukan pembayaran.
Setiap pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (termasuk Penyelenggara Dompet Elektronik) wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.[2]
Pihak yang mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Dompet Elektronik harus berupa:[3]
a. Bank; atau
b. Lembaga Selain Bank (berbentuk perseroan terbatas).
Pihak yang telah memperoleh izin dan akan melakukan:[4]
a. pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran;
b. pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran; dan/atau
c. kerja sama dengan pihak lain,
wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.
Pihak yang mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (dompet elektronik) harus memenuhi persyaratan, yaitu:[5]
1) Pihak yang mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Dompet Elektronik harus berupa:
a. Bank; atau
b. Lembaga Selain Bank.
2) Lembaga Selain Bank yang mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara Dompet Elektronik harus berbentuk perseroan terbatas.
3) Bank atau Lembaga Selain Bank yang wajib mengajukan izin sebagai Penyelenggara Dompet Elektronik adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan Dompet Elektronik dengan pengguna aktif telah mencapai atau direncanakan akan mencapai jumlah paling sedikit 300.000 pengguna.[7]
b. Aspek kelayakan sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang meliputi:[8]
1. legalitas dan profil perusahaan;
2. hukum;
3. kesiapan operasional;
4. keamanan dan keandalan sistem;
5. kelayakan bisnis;
6. kecukupan manajemen risiko; dan
7. perlindungan konsumen.
Bagi pihak yang akan mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Dompet Elektronik yang dapat juga menampung dana maka pemenuhan persyaratan:[9]
a. kecukupan manajemen risiko; dan
b. perlindungan konsumen,
harus mencakup pula manajemen risiko dan perlindungan konsumen terkait pengelolaan dana yang ditampung dalam Dompet Elektronik.
Pemenuhan persyaratan umum berupa Lembaga Selain Bank yang mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara Dompet Elektronik harus berbentuk perseroan terbatas dan persyaratan aspek kelayakan berupa kelayakan bisnis dan kecukupan manajemen risiko bagi Lembaga Selain Bank yang mengajukan permohonan izin sebagai Penyelenggara Dompet Elektronik juga mempertimbangkan kecukupan modal disetor paling sedikit Rp3 miliar.[10]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, setiap pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (termasuk Penyelenggara Dompet Elektronik) wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
Dalam artikel Informasi Perizinan Penyelenggara dan Pendukung Jasa Sistem Pembayaransebagaimana yang kami akses melalui laman Bank Indonesia, disebutkan bahwa ada 27 perusahaan masuk dalam daftar penyelenggara uang elektronik yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia, beberapa diantaranya adalah PT Dompet Anak Bangsa atau GoPay milik GoJek (sejak September 2014) dan PT Visionet Internasional atau OVO (sejak Agustus 2017).