KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Share
Ketenagakerjaan

4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan <i>Online</i>
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan <i>Online</i>

PERTANYAAN

Saya sudah resign di sebuah perusahaan, bisakah uang JHT program BPJS Ketenagakerjaan saya cairkan? Mengingat saya belum berusia 56 tahun pensiun dan masa kerja saya masih 2 tahun. Jika bisa, BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah berapa lama resign? Dan bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara hukum, pekerja yang mengundurkan diri atau resign berhak menerima manfaat Jaminan Hari Tua (“JHT”).

    Mengenai JHT atau BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah berapa lama resign, pada dasarnya pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

    Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ini? Apa saja dokumen yang diperlukan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Ketentuan Pembayaran Jaminan Hari Tua Bagi Pekerja yang Resign yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada 13 November 2017, dan pertama kali dimutakhirkan oleh Erizka Permatasari, S.H.pada 6 Januari 2022, kemudian dimutakhirkan kedua kaliny oleh Justika.com pada 10 Februari 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat KPR! Simak Syaratnya

    Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat KPR! Simak Syaratnya

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Program BPJS Ketenagakerjaan

    Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Oleh karenanya, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.

    Kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta dalam program jaminan sosial tenaga kerja pada BPJS Ketenagakerjaan berlaku bagi pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan.

    Program jaminan sosial tenaga kerja tersebut terdiri atas:

    1. Jaminan berupa uang yang meliputi:
    1. Jaminan Kecelakaan Kerja;
    2. Jaminan Kematian; dan
    3. Jaminan Hari Tua.
    1. Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

    Berdasarkan ketentuan di atas, maka memang benar bahwa Anda selaku pekerja berhak didaftarkan sebagai peserta dalam program jaminan sosial tenaga kerja BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya yakni program Jaminan Hari Tua (“JHT”).

    JHT BPJS Ketenagakerjaan

    JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

    Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, manfaat JHT dibayarkan ke peserta apabila:

    1. Peserta mencapai usia pensiun;
    2. Peserta mengalami cacat total tetap; atau
    3. Peserta meninggal dunia.

    Lalu, bagaimana dengan pekerja yang resign? Apakah pekerja yang resign tidak berhak menerima manfaat JHT?

    Penjelasan Pasal 26 ayat (1) PP 60/2015 menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “mencapai usia pensiun” termasuk peserta yang berhenti bekerja, meliputi:

    1. Peserta mengundurkan diri;
    2. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja (“PHK”);
    3. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

    Sehingga, pekerja yang mengundurkan diri atau resign tetap berhak menerima manfaat JHT.

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda mengenai BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah berapa lama resign, pada dasarnya pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

    Ketentuan Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

    Untuk pencairan JHT Ketenagakerjaan, ada beberapa ketentuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda perhatikan:

    1. Pencairan JHT ketenagakerjaan sebesar 10% dan 30% bisa dilakukan untuk pekerja yang masih bekerja dengan syarat kepesertaan BPJS sudah 10 tahun. Pencairan tersebut hanya boleh dipilih salah satu saja yaitu antara 10% atau 30%. Besaran 10% tersebut digunakan untuk dana persiapan pensiun dan 30% untuk biaya kepemilikan rumah.
    2. Sedangkan untuk mencairkan saldo JHT bagi peserta yang sudah resign atau di-PHK, jangka waktu pencairan saldo tersebut bisa dilakukan selama 1 bulan sejak waktu keluar dari perusahaan.

    Jika berdasarkan peraturan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda bisa mencari tahu terlebih dahulu ketentuan di atas.

    Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

    Setiap cairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan besaran 10%, 30% hingga sekaligus 100% memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Berikut adalah beberapa syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10% yang bisa Anda lengkapi:

    1. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 10%
    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK;
    2. E-KTP;
    3. Kartu Keluarga;
    4. Buku tabungan;
    5. Surat keterangan masih aktif pekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
    1. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30%
    1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK;
    2. E-KTP;
    3. Kartu keluarga;
    4. Surat keterangan masih aktif pekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja;
    5. Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerja sama);
    6. Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30% untuk kepemilikan rumah;
    7. NPWP (jika punya).
    1. Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 100%
    1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK;
    2. E-KTP;
    3. Buku tabungan;
    4. Kartu keluarga;
    5. NPWP (jika ada)
    6. Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan PHI untuk yang mengundurkan diri atau PHK;
    7. Surat keterangan pensiun untuk pekerja yang telah memasuki usia pensiun;
    8. Surat keterangan berhenti bekerja, surat keterangan cacat total tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasihat bagi pekerja yang mengalami cacat total tetap.

    Bagaimana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

    Secara garis besar, terdapat 4 cara yang bisa Anda tempuh untuk mencairkan manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni dengan melakukan klaim JHT di kantor cabang, klaim di bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, via aplikasi JMO, atau ikuti cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

    Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang

    Begini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang:

    1. Pastikan kamu membawa dokumen asli;
    2. Mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT);
    3. Ambil antrian;
    4. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara;
    5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima;
    6. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey;
    7. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

    Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Bank

    Pastikan bahwa bank yang Anda datangi telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Jika akan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bank, pada dasarnya cara yang dilakukan hampir sama dengan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang. Berikut prosedurnya:[13]

    1. Datang ke kantor cabang bank sesuai jam operasional layanan.
    2. Bawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi.
    3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
    4. Setelah proses selesai, manfaat JHT akan dikirim ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

    Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

    Begini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online:

    1. Kunjungi laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
    2. Isi data diri Anda, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
    3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF dengan ukuran file maksimal sebesar 6MB.
    4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
    5. Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email Anda.
    6. Setelah itu, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call.
    7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

    Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online via JMO

    Selain mencairkan melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, kamu juga bisa melakukannya melalui JMO atau Jamsostek Mobile. Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online lewat handphone ini harus dengan melakukan pembaharuan data pada aplikasi JMO.

    Berikut cara pencairan BPJS ketenagakerjaan online:

    1. Download terlebih dulu aplikasi JMO dan login menggunakan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
    2. Pilih menu “Pengkinian Data”.
    3. Selanjutnya akan muncul data mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Periksa data tersebut dan pilih “Sudah” jika semua datanya benar.
    4. Anda akan diminta melakukan verifikasi data meliputi biometrik wajah.
    5. Isi data berupa nomor handphone dan alamat email.
    6. Masukkan data mengenai NPWP dan rekening bank Anda.
    7. Selanjutnya, tampil data yang sudah dimasukkan ketika proses pengkinian data.
    8. Pilih “konfirmasi” jika semua data yang ditampilkan sudah benar dan proses pembaharuan data sudah selesai.
    9. Selanjutnya pilih “Jaminan Hari Tua” dan “Klaim JHT”
    10. Pilih alasan pengajuan klaim bila semua syarat yang dibutuhkan sudah terpenuhi.
    11. Setelah itu akan ada tampilan data kepesertaan. Pilih “selanjutnya” jika sudah selesai.
    12. Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah.
    13. Kemudian akan muncul saldo JHT dan pilih “selanjutnya”.
    14. Terakhir akan muncul tampilan konfirmasi untuk klaim JHT
    15. Jika sudah sesuai pilih “konfirmasi” dan cara pencairan bpjs ketenagakerjaan online telah selesai.

    Sebagai informasi tambahan, Anda dapat melakukan pengecekan status klaim di Lacak Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan memasukkan nomor kepesertaan atau NIK dan klik ‘Lacak Klaim Saya’.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    DASAR HUKUM

    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
    tentang Cipta Kerja
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
    Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022
    tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

    PUTUSAN

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-X/2012.

    REFERENSI

    1. Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, yang diakses pada Senin, 13 Mei 2024, pukul 12.18 WIB;
    2. Jamsostek Mobile, yang diakses pada Rabu, 15 Mei 2024 pukul 15.51 WIB;
    3. Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, yang diakses pada Senin, 13 Mei 2024, pukul 12.18 WIB;
    4. Mencairkan Saldo Jaminan Hari Tua (JHT), yang diakses pada Rabu, 15 Mei 2024 pukul 15.51 WIB;
    5. Lacak Klaim BPJS Ketenagakerjaan, yang diakses pada Senin, 13 Mei 2024, pukul 12.18 WIB.

    Tags

    ketenagakerjaan
    jht

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

    15 Mei 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!