Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Aturan Hukum Kegiatan Ekspor oleh Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA) yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 3 Agustus 2017.
PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.[1]
PMA wajib dalam bentuk perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.[2]
Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk PT dilakukan dengan:[3]
a. mengambil bagian saham pada saat pendirian PT;
b. membeli saham; dan
c. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.[4]
Adapun bidang usaha yang tertutup bagi penanam modal adalah:[5]
budi daya dan industri narkotika golongan I;
segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino;
penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES);
pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan/kapur/kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam;
industri pembuatan senjata kimia; dan
industri bahan kimia industri dan industri bahan perusak lapisan ozon.
Perusahaan di bidang produksi yang didirikan dalam rangka PMA dapat melaksanakan ekspor hasil produksinya sendiri dan barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri.[6] Selain itu, perusahaan tersebut dapat pula melakukan kegiatan sebagai importir umum.[7]
Adapun menjawab pertanyaan Anda, perdagangan ekspor dan impor dapat dilaksanakan oleh perusahaan yang khusus didirikan untuk keperluan itu dalam rangka PMA.[8]
Jadi menurut hemat kami, PT PMA di bidang produksi sebagaimana yang diatur dalam UU 25/2007 boleh melakukan ekspor hasil produksinya sendiri dan barang hasil produksi perusahaan lain di dalam negeri. Begitu pula untuk PT PMA yang khusus didirikan untuk keperluan ekspor dan impor.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing di Bidang Ekspor dan Impor
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing di Bidang Ekspor dan Impor
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing di Bidang Ekspor dan Impor, Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1997
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing di Bidang Ekspor dan Impor, Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1998