KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tindakan-tindakan yang Termasuk Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Share
Hak Asasi Manusia

Tindakan-tindakan yang Termasuk Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Tindakan-tindakan yang Termasuk Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol

Bacaan 10 Menit

Tindakan-tindakan yang Termasuk Kejahatan terhadap Kemanusiaan

PERTANYAAN

Beberapa tahun yang lalu (sekitar tahun 2017-2018) ramai diberitakan bahwa penduduk sipil di Suriah diserang pemberontak dengan menggunakan senjata kimia hingga menewaskan puluhan orang di provinsi Idlib. Korban tersebut terdiri dari anak-anak hingga dewasa.

Kemudian kasus lain, akhir-akhir ini Israel kembali serang Rafah. Menurut berita yang beredar, Israel telah melakukan serangan udara hampir setiap hari di Rafah. Akibat serangan Israel terhadap Rafah, masyarakat sipil termasuk anak-anak menjadi korban jiwa.

Pertanyaan saya, apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah kejahatan seperti pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, deportasi atau pemindahan paksa penduduk, yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik, dan ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, dengan pengetahuan tentang serangan tersebut.

    Untuk menentukan suatu kejahatan terhadap kemanusiaan perlu untuk memperhatikan dua hal, yaitu actus reus (tindakan jahat) dan mens rea (niat jahat).

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Arti Jure Imperii dan Jure Gestionis

    Mengenal Arti Jure Imperii dan Jure Gestionis

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Muhamad Eka Ari Pramuditya, S.H., LL.M dan dipublikasikan pertama kali pada 10 April 2017.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita perlu memahami terlebih dahulu pengertian dari kejahatan terhadap kemanusiaan atau crimes against humanity.

    Kejahatan terhadap Kemanusiaan

    Konsep crimes against humanity pertama kali diperkenalkan di era setelah berakhirnya Perang Dunia II. Dalam Pasal 6 huruf c Charter of the International Military Tribunal, tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dijelaskan sebagai berikut:

    CRIMES AGAINST HUMANITY: namely, murder, extermination, enslavement, deportation, and other inhumane acts committed against any civilian population, before or during the war; or persecutions on political, racial or religious grounds in execution of or in connection with any crime within the jurisdiction of the Tribunal, whether or not in violation of the domestic law of the country where perpetrated.

    Jika diterjemahkan secara bebas, kejahatan terhadap kemanusiaan adalah pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pemindahan secara paksa dan tindakan tidak manusiawi lainnya yang ditujukan pada masyarakat sipil, sebelum atau selama perang, atau penindasan berdasarkan politik, ras atau agama dalam pelaksanaan atau dalam ruang lingkup pengadilan ini, apakah perbuatan tersebut baik yang melanggar atau tidak hukum dimana perbuatan tersebut dilakukan.

    Seiring dengan perkembangan di bidang hukum pidana internasional, penjelasan terkait kejahatan terhadap kemanusiaan tersebut kemudian diadaptasi dan digunakan di dalam beberapa statuta pengadilan internasional, antara lain:

    1. Statute of the International Military Tribunal for the Far East;
    2. Statute of the International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia (“ICTY”);
    3. Statute of the International Criminal Tribunal for Rwanda (“ICTR”); dan
    4. Rome Statute of the International Criminal Court (“ICC”).

    Saat ini, dapat dikatakan bahwa pengaturan terkait crimes against humanity yang paling komprehensif terdapat pada Rome Statute of the International Criminal Court (“Statuta Roma”), atau statuta pendirian dari ICC. Dalam Pasal 7 ayat (1) Statuta Roma diatur mengenai jenis-jenis perbuatan yang termasuk dalam kualifikasi kejahatan terhadap kemanusiaan adalah:

    “Kejahatan terhadap kemanusiaan” berarti salah satu dari perbuatan berikut ini apabila dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan kepada suatu kelompok penduduk sipil, dengan pengetahuan tentang serangan tersebut:

    a. Pembunuhan;

    b. Pemusnahan;

    c. Perbudakan;

    d. Deportasi atau pemindahan paksa penduduk;

    e. Pemenjaraan atau perampasan berat atas kebebasan fisik dengan melanggar aturan-aturan dasar hukum internasional;

    f. Penyiksaan;

    g. Perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, penghamilan paksa, pemaksaan sterilisasi, atau suatu bentuk kekerasan seksual lain yang cukup berat;

    h. Penganiayaan terhadap suatu kelompok yang dapat diidentifikasi atau kolektivitas atas dasar politik, ras, nasional, etnis, budaya, agama, gender sebagai didefinisikan dalam ayat 3, atau atas dasar lain yang secara universal diakui sebagai tidak diizinkan berdasarkan hukum internasional, yang berhubungan dengan setiap perbuatan yang dimaksud dalam ayat ini atau setiap kejahatan yang berada dalam yurisdiksi Mahkamah;

    i. Penghilangan paksa;

    j. Kejahatan apartheid;

    k. Perbuatan tak manusiawi lain dengan sifat sama yang secara sengaja menyebabkan penderitaan berat, atau luka serius terhadap badan atau mental atau kesehatan fisik.

    Ketentuan tersebut kemudian dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 7 ayat (2) Statuta Roma, yaitu:

    1. Serangan yang terdiri dari tindakan sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) terhadap penduduk sipil yang berkaitan dengan atau merupakan tindak lanjut dari kebijakan negara atau organisasi untuk melakukan penyerangan tersebut;
    2. Pemusnahan diartikan sebagai tindakan yang termasuk di antaranya penerapan kondisi tertentu yang mengancam kehidupan secara sengaja, antara lain menghambat akses terhadap makanan dan obat-obatan, yang diperkirakan dapat menghancurkan sebagian penduduk;
    3. Perbudakan diartikan sebagai segala bentuk pelaksanaan hak milik terhadap objek yang berupa orang, termasuk tindakan mengangkut objek tersebut, khususnya perempuan dan anak-anak;
    4. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa diartikan sebagai tindakan merelokasi penduduk melalui pengusiran atau cara kekerasan lainnya dari tempat dimana penduduk tersebut secara sah berada, tanpa dasar yang dibenarkan menurut hukum internasional;
    5. Penyiksaan diartikan tindakan secara sengaja untuk memberikan rasa sakit atau penderitaan, baik fisik maupun mental, orang-orang yang ditahan di bawah kekuasaan pelaku. Kecuali itu, bahwa penyiksaan tersebut tidak termasuk rasa sakit atau penderitaan yang hanya muncul secara inheren atau insidental dari pengenaan sanksi yang sah;
    6. Penghamilan paksa berarti penyekapan secara tidak sah seorang perempuan yang dibuat hamil secara paksa, dengan maksud memengaruhi komposisi etnis suatu populasi atau merupakan pelanggaran berat lainnya terhadap hukum internasional. Definisi ini tidak dapat ditafsirkan mempengaruhi hukum nasional terkait kehamilan;
    7. Penindasan diartikan penyangkalan keras dan sengaja terhadap hak-hak dasar dengan cara bertentangan dengan hukum internasional dengan alasan identitas sebuah kelompok atau kolektif;
    8. Kejahatan apartheid diartikan tindakan tidak manusiawi dengan karakter yang serupa dengan tindakan-tindakan yang disebutkan dalam ayat (1), dilakukan dalam konteks penindasan sistematis yang dilakukan oleh suatu rezim dan dominasi satu kelompok ras tertentu dari kelompok ras lainnya dengan maksud untuk mempertahankan rezim tersebut;
    9. Penghilangan orang secara paksa diartikan sebagai penangkapan, penahanan atau penculikan terhadap seseorang atas dasar wewenang, dukungan atau persetujuan suatu negara ataupun organisasi politik, yang kemudian diikuti oleh penolakan pengakuan kebebasan atau pemberian informasi tentang keberadaan orang-orang tersebut, dengan maksud untuk menghilangkan perlindungan hukum dalam waktu yang lama.

    Serangan Meluas atau Sistematik

    Sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 7 ayat (1) Statuta Roma, salah satu elemen penting pada kejahatan terhadap kemanusiaan adalah adanya serangan yang meluas atau sistematik.

    Pada dasarnya, istilah luas (widespread) merujuk pada banyaknya jumlah korban, sedangkan istilah sistematik (systematische) merujuk pada adanya kebijakan atau rencana untuk melakukan serangan yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.[1]

    Kemudian, syarat bahwa kejahatan harus dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik merupakan unsur internasional pertama. Sedangkan unsur internasional kedua adalah “ditujukan kepada penduduk sipil”. Unsur ini menjadi unsur pembeda antara kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, karena penduduk sipil dalam hal ini adalah mereka yang sama kewarganegaraannya dengan pelaku. Kedua unsur internasional ini menjadikannya layak untuk dikriminalisasi secara internasional.[2]

    Selanjutnya, penting untuk diketahui bahwa dalam kejahatan perang, syarat korbannya adalah musuh, baik penduduk sipil maupun orang-orang yang tidak lagi aktif dalam pertempuran. Hal ini menjadikan korbannya harus berbeda kebangsaan dengan pelaku. Sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan mensyaratkan korbannya adalah penduduk sipil tanpa mempedulikan kewarganegaraannya serta apalah mereka dianggap musuh atau bukan.[3]

    Actus Reus dan Mens Rea

    Berdasarkan pertanyaan Anda, beberapa tahun lalu muncul pemberitaan terkait serangan terhadap penduduk sipil di Suriah dengan menggunakan senjata biologis di berbagai media. Untuk menganalisis apakah serangan yang diluncurkan terhadap penduduk sipil di Suriah termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan atau bukan, kita perlu mengamati elemen-elemen yang telah dijabarkan di atas. Hal ini berkaitan dengan actus reus (tindakan jahat) dan mens rea (niat jahat) dalam tindakan tersebut.[4]

    Pertama, actus reus, yaitu telah terjadi serangan secara nyata dengan menggunakan senjata biologis di Provinsi Idlib yang menewaskan penduduk sipil (terdiri dari anak-anak dan orang dewasa). Skala serangannya pun dapat dibilang cukup massive dan telah menimbulkan efek yang serius terhadap penduduk sipil.

    Kedua, mens rea, yaitu penting untuk dibuktikan bahwa tindakan yang dilakukan pemberontak terhadap penduduk sipil di Suriah adalah tindakan terpola yang memang diniatkan oleh pelaku untuk menghabisi nyawa penduduk sipil dalam skala besar.

    Namun, membuktikan mens rea bukanlah merupakan hal yang mudah. Salah satu cara untuk membuktikan mens rea adalah melalui adanya rencana/kebijakan serangan, namun rencana tersebut tidak harus dinyatakan secara tegas atau terang-terangan sebagaimana dinyatakan secara tersirat dalam kasus Kunarac, Kovac and Vukovic Appeal Judgement, (number 81)

    Berdasarkan pertimbangan di atas, kita perlu berhati-hati dalam mengklasifikasikan suatu perbuatan apakah termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan atau bukan. Meskipun secara kasat mata tindakan yang dilakukan terhadap penduduk sipil di Suriah telah memenuhi syarat actus reus, namun kita memerlukan kajian yang lebih dalam menentukan mens rea yang dimiliki oleh pelaku.

    Begitu pula dengan kasus serangan udara di Rafah. Walaupun Israel telah memenuhi syarat actus reus (melakukan serangan udara terhadap penduduk sipil di Rafah), namun menentukan mens rea dari kasus tersebut membutuhkan kajian lebih lanjut.

    Baca juga: Kejahatan Genosida dalam Konteks Hukum Internasional

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Charter of the International Military Tribunal, 1945;
    2. Statute of the International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia, 2009.
    3. Statute of the International Criminal Tribunal for Rwanda, 2007;
    4. Rome Statute of the International Criminal Court, 1998;
    5. Statute of the International Military Tribunal for the Far East, 1946;

    Referensi:

    1. Diajeng Wulan Christianti. Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Sinak Grafika, 2021;
    2. Elies van Sliedregt. Joint Criminal Enterprise as a Pathway to Convicting Individuals for Genocide. Journal of International Criminal Justice 5 (2007), Oxford University Press, 2006;
    3. Tolib Effendi. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2014;
    4. Kunarac, Kovac and Vukovic Appeal Judgement, diakses pada 21 Mei 2024, pukul 05.12 WIB.

    [1] Tolib Effendi. Hukum Pidana Internasional. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2014, hal. 110

    [2] Diajeng Wulan Christianti. Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Sinak Grafika, 2021, hal. 39

    [3] Diajeng Wulan Christianti. Hukum Pidana Internasional. Jakarta: Sinak Grafika, 2021, hal. 37-38

    [4] Elies van Sliedregt. Joint Criminal Enterprise as a Pathway to Convicting Individuals for Genocide. Journal of International Criminal Justice 5 (2007), Oxford University Press, 2006, hal. 195

    Tags

    masyarakat sipil
    hak asasi manusia

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Terhindar dari Penipuan Mobil Skema Segitiga

    24 Jul 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!