Apakah dimungkinkan perseroan terbatas dapat didirikan oleh 1 orang pemegang saham?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Secara umum, pada dasarnya tidak dimungkinkan untuk mendirikan perseroan terbatas (“PT”) hanya oleh 1 orang saja. Namun demikian, hal tersebut sekarang tidak lagi mutlak karena adanya perluasan konsep PT dengan hadirnya jenis perseroan baru yakni perseroan perorangan.
Apa itu perseroan perorangan dan apa syarat pendiriannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Mungkinkah Perseroan Terbatas Didirikan oleh Pemegang Saham Tunggal? yang pertama kali dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H., pada Jumat, 4 Januari 2019 dan dimutakhirkan pertama kali oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H., pada Jumat, 28 Mei 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Dapatkah PT Didirikan oleh Satu Orang?
Perlu diketahui bahwa syarat mendirikan PT atau perseroan terbatas adalah didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.[1] Hal ini didasarkan pada konsep PT yang merupakan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian sebagaimana diatur di dalam Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU PT yang berbunyi:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.
Artinya, secara umum, pada dasarnya tidak dimungkinkan untuk mendirikan PT hanya oleh 1 orang saja.
Namun demikian, konsep perseroan sebagai persekutuan modal yang harus didirikan dengan perjanjian, saat ini tidak lagi mutlak karena adanya perluasan konsep PT dengan hadirnya jenis perseroan baru yakni perseroan perorangan.
Hal ini disebutkan dalam pengertian PT sebelumnya, sebagai badan hukum yang merupakan persekutuan modal dan didirikan berdasarkan perjanjian, juga sebagaibadan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Selain itu, ketentuan yang mewajibkan PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dikecualikan atau tidak berlaku bagi:[2]
persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara;
badan usaha milik daerah;
badan usaha milik desa;
perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang pasar modal; atau
perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Perseroan yang memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecildapat didirikan oleh 1 orang[3] dengan surat pernyataan pendirian yang dibuat dalam bahasa Indonesia.[4]
Lantas, apa itu perseroan perorangan? Perseroan perorangan adalah perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh 1 orang.[5] Adapun syarat mendirikan perseroan perorangan tersebut adalah:[6]
didirikan oleh WNI dengan mengisi pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia;
WNI berusia 17 tahun dan cakap hukum;
didaftarkan kepada menteri dan mendapat sertifikat pendaftaran secara elektronik untuk memperoleh status badan hukum.
Perseroan perseorangan tersebut wajib mengubah status badan hukumnya menjadi PT jika pemegang saham menjadi lebih dari 1 orang dan/atau tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.[7]
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda bahwa dimungkinkan untuk mendirikan perseroan dengan 1 orang pendiri dengan syarat memenuhi kriteria sebagai usaha mikro dan kecil. Lalu, apa kriteria usaha mikro dan kecil itu?
Kriteria Usaha Mikro dan Kecil
Kriteria usaha mikro dan kecil adalah sebagai berikut.
Jenis Usaha
Pengertian
Kriteria Modal Usaha
Kriteria Hasil Penjualan Tahunan
Usaha Mikro
Usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro.[8]
Maksimal Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.[9]
Usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.[11]
Lebih dari Rp1 miliar rupiah sampai dengan paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.[12]
Lebih dari Rp2 miliar sampai dengan paling banyak Rp15 miliar.[13]