Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Ormas Ikut Kegiatan Politik?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Ormas Ikut Kegiatan Politik?

Bolehkah Ormas Ikut Kegiatan Politik?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Ormas Ikut Kegiatan Politik?

PERTANYAAN

Bolehkah ormas ikut membantu partai politik seperti kampanye dan menggalang dana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Ormas Melakukan Sweeping di Tempat-tempat Umum?

    Bolehkah Ormas Melakukan <i>Sweeping</i> di Tempat-tempat Umum?

     

     

    Yang dimaksud dengan kegiatan politik adalah kegiatan yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri, penggalangan dana untuk jabatan politik, atau propaganda politik.

     

    Ormas dilarang mengumpulkan dana untuk partai politik. Selain itu bahkan ormas yang didirikan oleh orang asing dilarang melakukan kegiatan politik. Kemudian mengenai kampanye sebagaimana yang Anda sebutkan, dalam UU Ormas tidak diatur mengenai pelarangan ormas melakukan kampanye.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Organisasi Masyarakat

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”).

     

    Organisasi Kemasyarakatan (“Ormas”) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.[1]

     

    Ormas berfungsi sebagai sarana:[2]

    a.    penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;

    b.    pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;

    c.    penyalur aspirasi masyarakat;

    d.    pemberdayaan masyarakat;

    e.    pemenuhan pelayanan sosial;

    f.     partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau

    g.    pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

     

    Ormas memiliki bidang kegiatan sesuai dengan Anggaran Dasar (“AD”)/Anggaran Rumah Tangga (“ART”) masing-masing. Bidang kegiatan Ormas sesuai dengan sifat, tujuan, dan fungsi Ormas.[3]

     

    Hal-Hal yang Dilarang Dilakukan oleh Ormas

    Ormas dilarang:[4]

    a.    menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia menjadi bendera atau lambang Ormas;

    b.    menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;

    c.    menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas;

    d.    menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; atau

    e.    menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik.

     

    Selain itu, dalam menjalankan kegiatannya ormas dilarang:[5]

    a.    melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;

    b.    melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;

    c.    melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

    d.    melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;

    e.    melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    f.     menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    g.    mengumpulkan dana untuk partai politik;

    h.    menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

     

    Sebagai referensi, Anda dapat juga membaca artikel Bolehkah Ormas Melakukan Sweeping di Tempat-tempat Umum?

     

    Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui bahwa ormas dilarang mengumpulkan dana untuk partai politik. Selain itu bahkan ormas yang didirikan oleh orang asing juga dilarang melakukan kegiatan politik.[6]

     

    Yang dimaksud dengan kegiatan politik adalah kegiatan yang mengganggu stabilitas politik dalam negeri, penggalangan dana untuk jabatan politik, atau propaganda politik.[7]

     

    Sanksi

    Jika dalam berkegiatan ormas melakukan tindakan yang dilarang, maka Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas. Sebelum menjatuhkan sanksi, Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya persuasif kepada Ormas yang melakukan pelanggaran tersebut.[8]

     

    Sanksi administratif tersebut terdiri atas:[9]

    a.    peringatan tertulis;

    b.    penghentian bantuan dan/atau hibah;

    c.    penghentian sementara kegiatan; dan/atau

    d.    pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

     

    Kampanye

    Kemudian mengenai kampanye sebagaimana yang Anda sebutkan, dalam UU Ormas tidak diatur mengenai pelarangan ormas melakukan kampanye, UU Ormas hanya melarang melakukan kegiatan politik bagi ormas asing.

     

    Anda kurang spesifik soal kampanye dalam pemilu apa yang Anda tanyakan. Untuk menyederhanakan jawaban kami ambil pengertian kampanye dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (“UU 8/2015”) kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (“UU 10/2016”).

     

    Jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU Pemilu Legislatif”) dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (“UU Pilpres”), apa yang dimaksud dengan kampanye juga serupa dengan apa yang diatur dalam UU 8/2015.

     

    Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.[10]

      

    Kampanye dapat dilaksanakan melalui:[11]

    a.    pertemuan terbatas;

    b.    pertemuan tatap muka dan dialog;

    c.    debat publik/debat terbuka antarpasangan calon;

    d.    penyebaran bahan Kampanye kepada umum;

    e.    pemasangan alat peraga;

    f.     iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau

    g.    kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Dalam Pelaksana kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:[12]

    a.    Ketua, Wakil Ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

    b.    Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

    c.    Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

    d.    direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

    e.    pegawai negeri sipil;

    f.     anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    g.    kepala desa;

    h.    perangkat desa;

    i.      anggota badan permusyawaratan desa; dan

    j.     Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

     

    Dalam peraturan mengenai kampanye juga tidak disebutkan dilarang melibatkan ormas.

     

    Sebagai contoh ormas ikut mengawal kegiatan kampanye yaitu dapat dilihat pada artikel Ormas Betawi Tawarkan Mengawal Ahok Kampanye sebagaimana yang kami akses dari situs Suara.com. Setelah mendeklarasikan mendukung calon Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pilkada Jakarta 2017, sejumlah masyarakat Jakarta yang tergabung dalam Front Betawi Bersatu berjanji mengawal kampanye di Pilkada DKI Jakarta. Presiden Front Betawi Bersatu (“FBB”), Amirulloh, menerangkan pihaknya tak hanya siap mengamankan jalannya Pilkada Jakarta 2017, FBB juga sangat siap turun ke jalan setiap pasangan nomor urut dua melakukan blusukan dan kampanye ke kampung-kampung.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan;

    2.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;

    3.    Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

     



    [1] Pasal 1 angka 1 UU Ormas

    [2] Pasal 6 UU Ormas

    [3] Pasal 7 UU Ormas

    [4] Pasal 59 ayat (1) UU Ormas

    [5] Pasal 59 ayat (2), (3) dan (4) UU Ormas

    [6] Pasal 52 huruf d UU Ormas

    [7] Penjelasan Pasal 52 huruf d UU Ormas

    [8] Pasal 60 UU Ormas

    [9] Pasal 61 UU Ormas

    [10] Pasal 1 angka 21 UU 8/2015

    [11] Pasal 65 ayat (1) UU 10/2016, Pasal 82 UU Pemilu Legislatif, dan Pasal 38 ayat (1) UU Pilpres

    [12] Pasal 41 ayat (2) UU Pilpres jo. Pasal 86 ayat (2) UU Pemilu Legislatif  jo. Pasal 70 ayat (1) UU 10/2016 jo. Pasal 66 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

    Tags

    hukumonline
    ormas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!