Kedudukan Putusan Arbitrase Nasional dan Internasional
Bacaan 10 Menit
PERTANYAAN
Bagaimana jika suatu perkara arbitrase diperiksa dan diputus di dua negara yang berbeda, apakah statusnya menjadi putusan arbitrase nasional atau internasional?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bacaan 10 Menit
Bagaimana jika suatu perkara arbitrase diperiksa dan diputus di dua negara yang berbeda, apakah statusnya menjadi putusan arbitrase nasional atau internasional?
BP Lawyers merupakan lawfirm yang memiliki spesialisasi dalam menangani permasalahan melalui badan arbitrase, likuidasi dan commercial litigation. Suatu masalah hukum yang rumit tidak selalu menuntut solusi yang rumit, namun kreatifitas dan kerjasama yang solid lebih diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. "Delivering Legal Solution with Value" Untuk berdiskusi lebih lanjut dapat menghubungi [email protected] Website: www.bplawyers.co.id |
Intisari:
Dalam menentukan kualifikasi suatu putusan arbitrase termasuk dalam putusan arbitrase nasional atau internasional, UU Arbitrase menganut asas teritorial. Dimana kedudukan suatu putusan arbitrase ditentukan dari tempat dimana putusan arbitrase tersebut dijatuhkan. Selama putusan arbitrase dijatuhkan dalam wilayah negara Republik Indonesia maka kedudukannya sebagai putusan arbitrase nasional, walaupun para pihaknya berbeda kewarganegaraan.
Ketika putusan arbitrase tersebut dijatuhkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia, maka kedudukannya menjadi putusan arbitrase internasional, walaupun para pihaknya sama-sama berkewarganegaraan Indonesia.
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima Kasih atas pertanyaan Anda.
Pada dasarnya, penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak. Penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase ini dilakukan menurut peraturan dan acara dari lembaga yang dipilih, kecuali ditetapkan lain oleh para pihak.[1]
Undang-Undang Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”) menganut asas teritorial dalam menentukan apakah suatu putusan arbitrase termasuk dalam putusan arbitrase nasional atau internasional. Dalam Pasal 1 angka 9 UU Arbitrase, telah ditentukan sebagai berikut:
Putusan arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.
Dengan demikian maka menurut frase “di luar wilayah hukum Republik Indonesia” tersebut, seluruh putusan arbitrase yang dijatuhkan di luar wilayah Republik Indonesia kedudukannya menjadi Putusan Arbitrase Internasional. Sehingga dalam pelaksanaannya, merujuk kepada ketentuan dalam Pasal 65 - Pasal 69 UU Arbitrase.
Sedangkan berdasarkan frase “yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional”, hingga saat ini belum ada ketentuan hukum Republik Indonesia yang mengatur mengenai hal tersebut. Sehingga penentuan suatu putusan arbitrase dapat dikategorikan sebagai putusan arbitrase Nasional atau Internasional, didasarkan pada di negara mana putusan tersebut dijatuhkan.
Contoh
Sebagai contoh, suatu perkara arbitrase antara perusahaan Indonesia dengan perusahaan dari Australia, berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama, penyelesaian sengketa yang ada dilakukan di Singapore International Arbitration Centre (“SIAC”). Dengan demikian, kedudukan Putusan SIAC tersebut menurut UU Arbitrase termasuk dalam kategori putusan arbitrase internasional.
Namun kemudian timbul permasalahan, dimana putusan tidak dapat dibacakan di negara tempat diselenggarakannya serangkaian proses pemeriksaan arbitrase tersebut, yaitu di Singapura. Hal tersebut dikarenakan terjadinya sesuatu hal di luar kekuasaan para pihak (force majeure). Atas dasar kesepakatan para pihak tersebut, akhirnya ditentukan proses pembacaan putusan dilakukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam hal demikian, berdasarkan ketentuan dalam UU Arbitrase, dengan adanya perpindahan lokasi pembacaan putusan di Indonesia, maka putusan arbitrase tersebut menjadi putusan arbitrase nasional, bukan lagi arbitrase internasional.
Selanjutnya, maka perlakuan dan pelaksanaan dari putusan arbitrase tersebut, menggunakan aturan-aturan yang diperuntukkan bagi putusan arbitrase nasional. Antara lain yaitu adanya kewajiban untuk mendaftarkan putusan tersebut di Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum Termohon dalam kurun waktu 30 hari sejak putusan dibacakan.[2] Serta dapat diberlakukannya aturan mengenai pembatalan putusan arbitrase.[3]
Lain hal jika perkara arbitrase tersebut diperiksa dan diputus di dua negara yang berbeda, di luar wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam hal demikian, maka kedudukannya tetap sebagai putusan arbitrase internasional, yang mana baru dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh penetapan eksekuatur dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.[4] Anda dapat juga membaca Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia dan Pokok-Pokok Masalah Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
[1] Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”)
[2] Pasal 59 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 4 UU Arbitrase
[3] Pasal 70, 71 dan 72 UU Arbitrase
[4] Pasal 65 UU Arbitrase
KLINIK TERBARU
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?