Apakah memang benar ada aturan drop out bagi mahasiswa untuk jenjang S1 (sarjana) yang tidak bisa menyelesaikan kuliah selama 5 tahun? Sekarang saya kelas 3 SMA, saya takut kalau memang ada aturan seperti itu. Mohon jelaskan. Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Benar bahwa mahasiswa dapat dihentikan dari studinya atau drop out apabila tidak memenuhi ketentuan akademik yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi. Oleh karena itu, Anda perlu mengacu pada peraturan akademik masing-masing perguruan tinggi. Lantas, bagaimana ketentuan maksimal masa studi untuk program sarjana?
Ā
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ketentuan Drop Out Mahasiswa Jika Melebihi Maksimal Masa Studi yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H.dan pertama kali dipublikasikan pada 15 November 2016.
Ā
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Ā
Pendidikan Tinggi
Pada dasarnya setelah menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Atas (SMA), maka jenjang pendidikan yang ditempuh selanjutnya adalah pendidikan tinggi.
Adapun yang dimaksud pendidikan tinggi menurut UU 12/2012 adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.[1]Ā Program pendidikan tinggi ini diselenggarakan oleh perguruan tinggi.[2]
Mengacu pada pertanyaan Anda perlu diketahui bahwa program sarjana merupakan pendidikan akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah.[3]
Secara lebih rinci, pengaturan mengenai program sarjana dan lama studi diatur dalam Permendikbudristek 53/2023.
Ā
Masa Studi dan Beban Belajar
Menyambung pertanyaan Anda, terkait dengan masa studi maksimum perguruan tinggi, Pasal 18 ayat (1)Permendikbudristek 53/2023 mengaturketentuan sebagai berikut:
Pada program sarjana atau sarjana terapan, beban belajar minimal 144 satuan kredit semester yang dirancang dengan Masa Tempuh Kurikulum 8 semester.
Patut diketahui, masa tempuh kurikulum dua semester dilaksanakan untuk satu tahun akademik, sehingga dapat diartikan 8 semester adalah selama 4 tahun.
Ā
Penghentian Studi (Drop Out) Mahasiswa Program Sarjana
Apa akibat apabila seorang mahasiswa tidak bisa memenuhi ketentuan masa studi selama 4 tahun atau 8 semester tersebut? Bisakah mahasiswa dikeluarkan/dihentikan atau drop out?
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami merujuk ketentuan mengenai pemberhentian masa studi dalam peraturan akademik masing-masing perguruan tinggi.
Sebagai contoh peraturan mengenai drop out kuliah semester berapa, termuat dalam Peraturan Rektor UI 1/2024. Adapun masa tempuh dari kurikulum program sarjana di Universitas Indonesia adalah dirancang untuk 8 semester, dan masa studi program sarjana maksimum adalah 14 semester atau 7 tahun lamanya, dengan beban belajar program sarjana paling sedikit 144 satuan kredit semester (āsksā).[4]
Selanjutnya, apa yang membuat mahasiswa di drop out? Mahasiswa program sarjana dinyatakan putus studi dalam hal:[5]
pada evaluasi hasil belajar 2 semester pertama tidak memperoleh minimal 24 sks dengan nilai minimal C;
pada evaluasi hasil belajar 4 semester pertama tidak memperoleh minimal 48 sks dengan nilai minimal C;
pada evaluasi hasil belajar 6 semester pertama tidak memperoleh minimal 72 sks dengan nilai minimal C;
pada evaluasi hasil belajar 8 semester tidak memperoleh minimal 96 sks dengan nilai minimal C;
pada evaluasi hasil belajar 10 semester tidak memperoleh minimal 120 sks dengan nilai minimal C;
pada akhir masa studi tidak menyelesaikan seluruh beban belajar sesuai dengan kurikulum dengan nilai minimal C; atau
tidak melakukan registrasi administrasi dan registrasi akademik selama 2 semester berturut-turut.
Selain itu, mahasiswa program sarjana juga dapat dinyatakan putus studi dalam hal:[6]
bermasalah dalam hal administrasi;
mendapat sanksi atas pelanggaran akademik;
mendapat sanksi atas pelanggaran kode etik UI; dan/atau
dinyatakan tidak laik lanjut studi atas dasar pertimbangan kesehatan dari lembaga yang diakui UI.
Oleh karena itu, kami berpendapat mahasiswa dapat dihentikan studinya atau drop out apabila tidak memenuhi ketentuan akademik yang ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi, termasuk apabila melebihi ketentuan maksimum masa studi program sarjana ataupun pada akhir masa studi tidak menyelesaikan seluruh beban belajar sesuai dengan kurikulum dengan nilai minimal C.