Mohon dijelaskan, apakah dalam KUHAP ada aturan yang mewajibkan pelapor suatu tindak pidana untuk menghadirkan saksi? Bukankah itu kewajiban pihak Kepolisian? Maksud saya, bagaimana bila semisal kita terjebak dalam suatu situasi yang tak seorang pun mau memberi kesaksian atas tindak pidana yang terjadi. Seperti contoh kasus yang terjadi pada sepupu saya yang dianiaya oleh preman yang sangat berpengaruh di suatu daerah, walaupun teman sepupu saya pada saat itu bersama beberapa teman nya, tapi tak seorang pun dari mereka yang berani untuk memberi kesaksian ke pihak polisi dengan alasan takut akan keamanan mereka (karena mereka diancam). Bukankah seharusnya pihak Kepolisianlah yang seharusnya mencari tahu kebenaran tindak pidana tersebut?
Dalam mekanisme hukum acara pidana yakni mengenai alat bukti yang sah, keterangan saksi ada pada urutan pertama sehingga saksi itu harus dilindungi. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi merupakan salah satu tugas penyidik (Kepolisian), bukan korban.
Ā
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ā
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ā
Ā
Ulasan:
Ā
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ā
Pengertian Saksi
SaksiĀ adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.[1]
Ā
Namun, berdasarkanĀ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi (āMKā) telah memberikan perluasan makna saksi, yakni tidak hanya orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri, tetapi juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa. Penjelasan lebih lanjut mengenai putusan ini dapat Anda simak dalam artikelĀ MK āRombakā Definisi Saksi dalam KUHAP.
Ā
Saksi dalam Hukum Acara Pidana
Dalam mekanisme hukum acara pidana yakni mengenai alat bukti yang sah, keterangan saksi ada pada urutan pertama.[2] Sehingga saksi itu harus dilindungi. Sebaliknya, saksi juga diancam dengan hukuman yang berat jika memberikan keterangan palsu. Penjelasan selengkapnya tentang saksi yang memberikan keterangan palsu dapat Anda simak dalam artikel Hukuman Bagi Saksi Palsu di Persidangan.
Ā
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (āKUHAPā), salah satu tugas penyidik adalah memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi.[3] Tugas si korban adalah memberitahukan kepada polisi (penyidik) tentang siapa saja saksi yang mengetahui perkara yang dialaminya. Ā Artinya, penyidiklah yang menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik dan selanjutnya keterangan tersebut akan disampikan juga di persidangan kelak.
Ā
Jika Menolak Menjadi Saksi
Perlu diketahui bahwa menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurutĀ Kitab Undang-Undang Hukum PidanaĀ ("KUHP").Ā Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalamĀ Pasal 224 ayat (1) KUHPĀ Ā yang berbunyi:
Ā
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1.Ā Ā Ā Ā dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
Namun bagaimana jika saksi takut karena adanya ancaman? Pada dasarnya, saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.[4]
Ā
Langkah pertama, si korban harus menyampaikan dulu secara langsung mengenai ketakutan si saksi kepada polisi penyidik agar kepada yang bersangkutan diberi perlindungan hukum. Selain itu, ini penting juga dilakukan agar polisi menindak pelaku jika ada tindak pidana pengancaman.
Masih berkaitan dengan ketakutan saksi, LPSK juga berwenang melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan.[6]
Ā
Jika juga masih takut, silahkan hubungi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan/atau Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpinan Advokat Indonesia (PERADI) yang saat ini sudah ada pada 89 kota di seluruh Indonesia untuk meminta nasihat hukum yang lebih matang berkaitan dengan kasus yang dihadapi oleh sepupu Anda. Para advokat tersebut akan memberikan solusi kepada sepupu Anda, bagaimana melakukan koordinasi dengan kepolisian dan LPSK, dan mengatasi agar saksi yang akan diajukan dalam perkara yang menimpa sepupu Anda sebagai korban, mau memberikan keterangan kepada penyidik.