Saya memiliki sebuah konsep penyelenggaraan kegiatan (dalam hal ini kegiatan hiburan dan sosial), kemudian saya ingin menyelenggarakannya bekerjasama dengan berbagai pihak. Namun yang saya khawatirkan jika di kemudian hari ide konsep saya ini diakui oleh seseorang untuk keuntungan pribadinya tanpa seizin saya sebagai penciptanya. Bagaimanakah saya harus melindungi ide konsep saya ini? Apakah bisa suatu kegiatan (event) didaftarkan sebagai kekayaan intelektual? Jika bisa, masuk dalam kekayaan intelektual jenis apa? dan perlukah saya daftarkan sebagai kekayaan intelektual?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Apabila Anda ingin agar ide atau konsep Anda dilindungi oleh hak cipta, maka ide tersebut haruslah diwujudkan dalam bentuk nyata sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) yang menyatakan bahwa ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Apakah bisa ide atau konsep suatu kegiatan (event) didaftarkan sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi hukum kekayaan intelektual? Jawabannya adalah tidak bisa, mengingat ide atau konsep tidak memenuhi syarat-syarat perlindungan sebagai suatu ciptaan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Apabila Anda ingin agar ide atau konsep Anda dilindungi oleh hak cipta, maka ide tersebut haruslah diwujudkan dalam bentuk nyata sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) yang menyatakan bahwa ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Apakah bisa ide atau konsep suatu kegiatan (event) didaftarkan sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi hukum kekayaan intelektual? Jawabannya adalah tidak bisa, mengingat ide atau konsep tidak memenuhi syarat-syarat perlindungan sebagai suatu ciptaan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perlindungan Hak Cipta
Konsep atau ide adalah sesuatu yang memiliki nilai amat tinggi bagi pencetusnya karena tidak semua orang mampu menghasilkan suatu ide yang cemerlang. Akan tetapi, sebuah ide atau konsep saja tidak akan mendapatkan perlindungan apabila ia hanya berhenti pada sebuah ide atau konsep.
Hasil karya yang tidak dilindungiHak Cipta meliputi:
hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan
alat, Benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
Apabila Anda ingin agar ide atau konsep Anda dilindungi oleh hukum hak cipta, maka ide tersebut haruslah diwujudkan dalam bentuk nyata sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 1 angka 3 UUHak Cipta yang menyatakan bahwa ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Tips Agar Ide Bisnis Tak ‘Dicuri’ Orang Lain
Syarat perlindungan suatu karya adalah bahwa ia telah diwujudkan dalam bentuk nyata dan dapat diperbanyak. Jika Anda memiliki kekhawatiran bahwa ide atau konsep Anda akan ‘dicuri’ oleh pihak lain sebelum Anda memiliki kesempatan untuk secara memadai mengamankan ide Anda menjadi suatu karya atau produk yang dapat memperoleh perlindungan kekayaan intelektual, hindari mendiskusikan ide Anda dengan orang lain. Anda harus berhati-hati dalam membagi informasi penting dan tidak mempromosikan ide Anda dalam segala macam forum publik sampai Anda benar-benar mewujudkan dan melindunginya karena siapa pun dapat mengambil ide Anda dan kemudian mewujudkannya untuk diri mereka sendiri.
Pastikan Anda telah meneliti latar belakang calon rekan bisnis Anda jika ingin bekerja sama dengan pihak lain. Untuk melindungi karya Anda, Anda bisa meminta calon rekan bisnis Anda untuk menandatangani Non-Disclosure Agreement atau perjanjian kerahasiaan sebelum mengungkapkan ide atau konsep Anda.
Kembali kepada pertanyaan, apakah bisa ide atau konsep suatu kegiatan (event) didaftarkan sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi hukum kekayaan intelektual? Jawabannya adalah tidak bisa, mengingat ide atau konsep tidak memenuhi syarat-syarat perlindungan sebagai suatu ciptaan.